Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pabrik Jahe di Jonggon Jaya Resmi Ditahan Kejari Kukar

Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan pada Rabu (4/12/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, menjelaskan kasus ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan pengembangan UKM dan sektor pertanian yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH selaku Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner, serta AMA selaku Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya.

Ke empatnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda sejak 4–23 Desember 2025.

Heru mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

“Ini sesuai Pasal 21 KUHAP, dan ancaman pidananya juga di atas lima tahun,” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 Miliar.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan pabrik jahe tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara mulai 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Secara subsidair, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Heru menegaskan, penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kita lihat dari fakta-fakta selanjutnya, baik dalam proses penyelidikan maupun persidangan,” tandasnya. (ak/ko)

Kuota Haji di Kukar Berubah, Sistem Waiting List Nasional Disesuaikan untuk Pemerataan Jumlah Jamaah

Tenggarong – Kuota haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengalami perubahan seiring penyesuaian sistem waiting list nasional yang kini diatur secara merata di seluruh provinsi.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kukar, Norjali, mengatakan bahwa dinamika kuota ini merupakan konsekuensi langsung dari mekanisme baru yang mengatur distribusi berdasarkan provinsi, bukan lagi per kabupaten.

“Perubahan kuota ini mengikuti sistem pusat yang bergerak secara otomatis, terutama ketika ada jamaah dari daerah lain yang mundur,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kukar sempat mengalami penurunan kuota dari 492 menjadi 131 jamaah, sebelum akhirnya kembali naik menjadi 169.

Kenaikan tersebut, kata dia, terjadi karena sistem nasional mendistribusikan ulang sisa kuota dari wilayah yang waiting list-nya tidak terpenuhi.

Ia menerangkan, mekanisme tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang memuat aturan baru mengenai tata kelola haji termasuk penetapan kuota berdasarkan provinsi, pengelolaan waiting list, dan pemerataan masa tunggu secara nasional.

Dalam undang-undang tersebut, distribusi kuota tidak lagi mengutamakan daerah tertentu, melainkan menyeimbangkan jumlah pendaftar, sisa daftar tunggu, dan kapasitas pelayanan.

“UU ini memastikan penetapan kuota lebih transparan dan tidak lagi sepenuhnya berbasis kabupaten, tetapi dihitung melalui struktur provinsi,” kata dia.

Berkaitan dengan masa tunggu, ia menyebutkan warga Kukar yang mendaftar hari ini harus menunggu sekitar 32 tahun.

Namun, dengan adanya kebijakan baru akan membuat masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi lebih seimbang.

Daerah dengan masa tunggu sangat panjang seperti Makassar dan Jawa akan diturunkan, sementara daerah yang masa tunggunya jauh lebih cepat seperti Mahakam Ulu, yang hanya sekitar delapan sampai sembilan tahun, akan dinaikkan.

“Rata-rata nasional akan diarahkan ke sekitar 26 tahun agar seluruh jamaah berada dalam rentang waktu yang lebih proporsional,” jelasnya.

Norjali menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menghilangkan ketimpangan antarwilayah agar tidak ada daerah yang menunggu terlalu lama atau terlalu cepat.

Ia menekankan, prinsip keadilan menjadi inti dari perubahan kebijakan tersebut. “Intinya pemerintah ingin memastikan semua jamaah diperlakukan sama, tidak ada wilayah yang terlalu diuntungkan atau dirugikan,” pungkasnya. (ak/ko)

Firnadi Ikhsan Sebut Infrastruktur Masih Jadi Aspirasi Terbesar Masyarakat di 2025

Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat sepanjang tahun 2025 masih didominasi oleh kebutuhan perbaikan infrastruktur.

Keluhan tersebut terutama datang dari kelompok petani, nelayan, serta masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Firnadi menjelaskan, infrastruktur jalan menjadi isu yang tidak pernah absen dalam setiap agenda Reses.

Mulai dari jalan desa, akses menuju jalan raya, jalan lingkungan hingga jalan pertanian, seluruhnya dinilai masyarakat masih membutuhkan perhatian serius karena sangat memengaruhi aktivitas ekonomi.

“Persoalan infrastruktur selalu menjadi aspirasi yang tidak pernah lepas, karena akses jalan menentukan kelancaran aktivitas warga desa,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Selain infrastruktur, ia mencatat adanya perubahan tren kebutuhan masyarakat.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya kelompok UMKM lebih banyak mengajukan permintaan bantuan peralatan, kini mereka justru lebih membutuhkan permodalan usaha.

Menurutnya, hal ini menunjukkan pelaku UMKM sudah berkembang dari sisi fasilitas, namun membutuhkan dukungan finansial untuk memperkuat usaha mereka.

“Peralatannya sudah cukup, sekarang masyarakat lebih banyak meminta modal untuk mengembangkan usahanya,” jelasnya.

Firnadi berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih pada penyelesaian aspirasi masyarakat ini secara menyeluruh. Baik melalui pembangunan infrastruktur maupun dukungan peningkatan kapasitas usaha masyarakat desa.

“Aspirasi ini harus dijawab secara nyata agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (ak/ko)

Firnadi Ikhsan Soroti Kebutuhan Pasar Bagi Peternak Ayam Petelur

Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan mengatakan bahwa persoalan terbesar yang dihadapi peternak ayam petelur di saat ini adalah ketersediaan pasar.

Ia menyebut perlunya jaminan penyerapan hasil produksi ayam petelur, sebelum masyarakat mulai banyak menggeluti usaha ini.

Menurutnya, pasar menjadi hal penting yang harus dipastikan sebelum masyarakat didorong memperluas usaha.

“Meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap usaha ayam petelur di tahun 2025 belum sepenuhnya diimbangi dengan kepastian pasar,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Melihat kondisi tersebut, Firnadi bersama sejumlah pihak terkait berupaya memberikan solusi dengan menghubungkan para peternak ayam petelur dengan jaringan dapur-dapur MBG.

Menurutnya, kebutuhan telur dari dapur-dapur tersebut cukup tinggi dan bisa menjadi peluang pasar yang stabil bagi peternak lokal.

“Satu dapur MBG itu butuh sekitar enam ribu butir telur per minggu. Kalau dihitung, ini peluang besar untuk peternak baru kita,” jelasnya.

Ia menilai, keberadaan dapur MBG dapat menjadi jaminan pasar yang lebih pasti, terutama bagi masyarakat desa yang baru merintis usaha peternakan.

Dengan jumlah dapur yang terus bertambah, kebutuhan akan pasokan telur diyakini mampu menyerap produksi peternak dalam jumlah besar dan berkelanjutan.

Firnadi berharap peluang tersebut dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.

Ia menuturkan, dengan adanya jaminan pasar, usaha peternakan ayam petelur dapat menjadi salah satu sumber ekonomi baru bagi warga.

“Yang penting bukan hanya produksi, tapi bagaimana pasar itu benar-benar terhubung agar usaha masyarakat bisa berjalan, berkembang, dan memberi manfaat,” tutupnya. (ak/ko)

Wagub Seno Aji Pimpin Upacara Hari Bhakti PU ke-80, Tekankan Pentingnya Sinergi Infrastruktur

Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, memimpin upacara peringatan Hari Bhakti ke-80 Pekerjaan Umum (PU) yang mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” di halaman kantor Dinas PUPR Pera Kaltim, Rabu (3/12/2025).

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Dinas PUPR Pera Kaltim, berbagai balai di bawah Kementerian PUPR seperti BPPW, BP2JK, BWS Kalimantan IV, serta tamu undangan dari insan PU dan perangkat daerah Pemprov Kaltim.

Dalam amanatnya, Seno Aji menegaskan bahwa Spirit Sapta Bhakti PU harus menjadi fondasi etos kerja dalam pembangunan infrastruktur. Semangat tersebut, kata dia, sangat penting untuk mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan nasional.

Ia juga berharap peringatan Hari Bhakti ke-80 ini dapat menjadi momentum penguatan sinergi antara balai-balai PU dengan dinas PU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kolaborasi yang kuat, menurutnya, merupakan kunci agar infrastruktur Kaltim terus terjaga dan semakin maju.

“Jika infrastruktur tidak baik di Kaltim, maka perekonomian juga tidak akan berjalan dengan baik. Karena itu, kerja sama semua pihak menjadi sangat penting,” pesan Seno.

Upacara ini menjadi simbol komitmen Pemprov Kaltim dan insan PU untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. (adv/hr/ko)

Firnadi Ikhsan Gelar PDD di Desa Rempanga, Bawa Tema Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil

Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menggelar penguatan demokrasi daerah (PDD) ke-11 di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu pada Sabtu (29/11/2025).

Puluhan masyarakat hadir antusias mendengarkan paparan ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim ini. PDD kali ini mengangkat tema ‘Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil’.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini mengatakan, masyarakat sipil memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak warga negara.

Salah satunya, kata dia, termasuk dalam keterbukaan informasi publik (KIP). Masyarakat memiliki akses yang sama untuk mengakses informasi.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan, kesehatan, usaha serta kesetaraan perlakuan yang sama di mata hukum.

“Kita sebagai masyarakat sipil memiliki kewajiban yang sama, yaitu memperjuangkan hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam undang-undang,” jelasnya, Rabu (3/12/2025).

Namun, ia menyebut masyarakat juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan dilingkungan sosialnya.

“Disisi lain kita juga memiliki kewajiban untuk menaati peraturan serta menjaga tatanan kehidupan sosial,” tuturnya.

Ia berharap, dengan digelarnya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga serta mengawal jalannya proses demokrasi.

“Juga pentingnya sinergi antara partai politik, ormas, dan masyarakat sipil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan,” ungkap Firnadi.

Disela kegiatan, Firnadi ditanya soal pandangan motivasi dan kebahagiaan menjadi pengurus partai maupun ormas oleh salah seorang peserta.

Dengan lugas, ia pun mengutip Quran Surah Al-Fath ayat 7, yang menyebutkan manusia diperintahkan untuk senantiasa berbuat baik kepada sesama, tanpa memandang kelompok maupun organisasi yang diikuti.

“Jawabannya kembali kepada masing-masing. Berbuat baik itu berlaku untuk semuanya. Baik itu ormas, partai politik, maupun komunitas lainnya,” tandasnya. (ak/ko)