Kutai Kartanegara – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengembangkan mekanisme pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pengawasan tidak hanya berpatokan pada kehadiran melalui presensi, tetapi juga memastikan pegawai benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, mengatakan pengembangan sistem tersebut diarahkan agar atasan langsung dapat melakukan evaluasi terhadap pegawai yang tercatat hadir, tetapi tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.
“Sampai dengan hari ini masih kita melakukan pengembangan. Jadi, bagi pegawai yang absen saja tetapi tidak masuk kerja, itu bisa dievaluasi langsung oleh atasannya,” ujarnya.
Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan atasan langsung menilai kondisi kehadiran pegawai secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, presensi tidak semata-mata menjadi bukti administratif, melainkan perlu diikuti pelaksanaan pekerjaan di lingkungan masing-masing perangkat daerah.
“Jadi, atasannya langsung bisa membatalkan bahwa datang absen tetapi tidak kerja. Itu bisa dievaluasi langsung oleh atasan,” jelasnya.
Rendra menegaskan, hasil evaluasi dapat menjadi dasar pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin. Tingkat sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan ketentuan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan pegawai.
“Iya, sanksinya berdasarkan ketentuan. Ada sanksi ringan, sedang, bahkan pemberhentian juga,” tegasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM Kukar juga terus memantau laporan ketidakhadiran pegawai. Apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari, pihaknya akan mengirimkan peringatan agar segera ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan maupun atasannya.
“Ketika ada yang dua hari atau tiga hari tidak masuk kerja, kami mengirimkan warning untuk bisa langsung menegur. Apa penyebabnya, itu yang kami tanyakan,” tutupnya. (adv/ns/ko)




