Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan tiga alternatif solusi untuk penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi, mulai dari penataan ulang penempatan, pemberian tambahan penghasilan, hingga pemenuhan kebutuhan tenaga di lingkungan DPRD.
Hal tersebut dibahas dalam rapat lanjutan bersama pihak terkait di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kebijakan penempatan dan penugasan PPPK optimalisasi.
Hasil koordinasi tersebut menjadi bahan bagi DPRD untuk mengupayakan solusi atas persoalan yang dihadapi pegawai, khususnya mereka yang ditempatkan jauh dari domisili dan keluarga.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penataan pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, hasil koordinasi bersama BKN akan disampaikan kepada Bupati Kukar sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan menyurati Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya Bupati, untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta hasil rapat-rapat yang selama ini telah dilakukan DPRD terkait optimalisasi PPPK,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan jarak penempatan kerja perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan beban pengeluaran pegawai.
Mereka yang bertugas jauh dari tempat tinggal harus menanggung biaya transportasi, bahkan menyewa tempat tinggal agar dapat menjalankan tugas sehari-hari.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi, terutama apabila penghasilan yang diterima tidak sebanding dengan biaya operasional selama bekerja.
Menurutnya, penempatan pegawai seharusnya turut mempertimbangkan kondisi tersebut tanpa mengesampingkan kebutuhan pelayanan publik.
“Jangan sampai pegawai yang seharusnya memperoleh penghidupan yang lebih baik justru mengalami kesulitan ekonomi karena penempatan kerja yang terlalu jauh dari domisilinya,” tegasnya.
Alternatif pertama yang ditawarkan DPRD Kukar adalah melakukan penataan ulang penempatan PPPK.
Pemerintah daerah diharapkan mengevaluasi lokasi penugasan dengan mempertimbangkan domisili pegawai, kompetensi, ketersediaan formasi, serta kebutuhan tenaga pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Penataan tersebut tidak harus memindahkan seluruh pegawai ke Tenggarong.
Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kecamatan atau OPD yang lebih dekat dengan tempat tinggal pegawai, selama tersedia kebutuhan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan pegawai yang berdomisili di Tenggarong, tetapi ditempatkan di Anggana sehingga harus menempuh perjalanan jauh.
Dalam kondisi tertentu, penempatan di wilayah yang lebih dekat, seperti Tenggarong Seberang, dapat menjadi alternatif apabila sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Hal serupa dapat dipertimbangkan bagi pegawai yang bertugas di Samboja maupun Tabang.
Penataan bisa diarahkan ke wilayah lain yang relatif lebih dekat dengan domisili, seperti Loa Janan, Kota Bangun Darat, atau Sebulu, dengan tetap memperhatikan kompetensi dan kebutuhan formasi.
“Penataan ini bukan berarti seluruh pegawai harus dipindahkan ke Tenggarong, melainkan mencari kecamatan atau OPD terdekat yang dapat menjadi alternatif penempatan tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.
Alternatif kedua adalah pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan apabila penataan ulang belum dapat dilakukan.
Opsi ini dapat dipertimbangkan pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku, terutama bagi pegawai yang harus mengeluarkan biaya besar untuk transportasi dan tempat tinggal.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji agar pegawai tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjalankan tanggung jawab pekerjaan secara optimal.
Besaran dan mekanisme pemberian tambahan penghasilan, apabila dipertimbangkan, tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kalau penataan atau pemindahan pegawai belum memungkinkan untuk dilakukan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Alternatif ketiga berkaitan dengan kebutuhan tenaga di lingkungan DPRD Kukar.
Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan awal, lembaga legislatif tersebut masih membutuhkan sekitar 100 tenaga PPPK untuk mendukung pekerjaan di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD), ruang kerja AKD, serta pelayanan administrasi anggota DPRD.
Ia mengatakan, keterbatasan tenaga pendukung di sejumlah bagian menjadi salah satu pertimbangan untuk membuka kemungkinan penataan pegawai dari OPD lain.
Namun, pelaksanaannya harus melalui mekanisme administrasi dan persetujuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apabila terdapat PPPK di OPD lain yang memungkinkan untuk ditata ulang penempatannya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, DPRD siap mempertimbangkan penempatan tenaga tersebut untuk membantu pekerjaan di lingkungan DPRD,” ungkapnya.
Ia berharap Pemkab Kukar dapat menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut melalui evaluasi menyeluruh terhadap penempatan PPPK optimalisasi.
Menurutnya, kebijakan yang diambil perlu mempertemukan kebutuhan organisasi, kelancaran pelayanan kepada masyarakat, dan kondisi pegawai yang menjalankan tugas.
Ia menegaskan, PPPK merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang turut berperan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Karena itu, penataan penempatan perlu dirancang secara proporsional agar pegawai dapat bekerja dengan baik tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga.
“Harapan kami, para PPPK dapat bekerja lebih nyaman, produktif, dan optimal, sekaligus tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan tanggung jawab terhadap keluarga,” tutupnya. (adv)




