Tenggarong – Polda Kalimantan Timur menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mencari dokumen administrasi, dokumen keuangan, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Proses tersebut turut mendapat dukungan pengamanan dari personel Polres Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Dr Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya penggeledahan di kantor BPKAD Kukar tersebut.
Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses hukum untuk mencari, mengamankan, sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Tedy, Rabu (9/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, penyidik menelusuri berbagai dokumen yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara.
Dokumen keuangan menjadi salah satu bagian yang dicari, disamping dokumen administrasi serta barang bukti lainnya.
Penggeledahan tersebut juga tidak berdiri sendiri. Polda Kaltim menyebut langkah itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang sebelumnya dilakukan pada sektor pendidikan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan, sehingga proses pendalaman terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan,” jelasnya.
Meski telah melakukan penggeledahan, Polda Kaltim belum mengungkap secara rinci perkara yang sedang didalami.
Polisi juga belum menyampaikan substansi alat bukti yang ditemukan maupun pihak-pihak yang menjadi fokus dalam penyidikan.
Tedy mengatakan, informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena proses hukum masih berjalan.
Pembatasan informasi dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas penyidikan.
Ia memastikan seluruh rangkaian tindakan penyidik dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan,” tegas Tedy.
Polda Kaltim turut mengimbau masyarakat agar tidak membangun spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
Kepolisian memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat melalui mekanisme kehumasan Polda Kaltim pada waktu yang dinilai tepat dan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Untuk saat ini, proses pendalaman masih berlangsung. Hasil penggeledahan maupun materi perkara belum diungkap lebih jauh oleh Polda Kaltim. (pr)





