Pemkab Kukar Dukung SMK Geologi, Yayasan Diminta Perjelas Permohonan Lahan

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian administrasi penggunaan aset daerah yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan SMK Geologi di bawah Yayasan Pendidikan Latimojong. Yayasan diminta kembali mengajukan permohonan dengan mencantumkan secara jelas luasan lahan yang dibutuhkan agar proses tindak lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama perangkat daerah dan pihak terkait di Ruang Rapat DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026). Pembahasan difokuskan pada optimalisasi aset daerah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sekaligus memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib secara administrasi.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan SMK Geologi sebelumnya berstatus pinjam pakai sejak 2001. Karena itu, penyelesaian status pemanfaatan aset perlu kembali diproses melalui permohonan resmi dari pihak yayasan.

“Untuk yayasan ini, ceritanya memang sudah lama. Pernah dimohonkan, tetapi mungkin karena proses administrasinya cukup panjang, sekarang kita minta mereka mengajukan kembali permohonan terkait aset yang dimaksud,” katanya.

Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu diperjelas adalah luas lahan yang benar-benar diperlukan untuk menunjang operasional dan pengembangan sekolah. Hal ini menjadi perhatian karena kawasan tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas publik lainnya.

“Yang kita minta, mereka menyampaikan berapa luasan yang saat ini dikuasai dan dibutuhkan untuk pengelolaan pendidikan di SMK Geologi. Nanti permohonannya disampaikan kepada Pak Bupati untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Dafip menyebutkan, kawasan tersebut mencakup sejumlah aset dan fasilitas, di antaranya gedung KNPI, bekas kantor Lurah Panji, lapangan pemuda, Taman Ulin, serta fasilitas pendidikan lainnya. Dengan berbagai fungsi yang berada dalam satu kawasan, penetapan luasan yang dibutuhkan yayasan harus dilakukan secara cermat.

“Karena aset ini berada dalam satu kawasan, ada gedung KNPI, bekas kantor lurah, lapangan pemuda, Taman Ulin, SLB, dan SD. Jadi, kita minta yayasan menjelaskan kebutuhan lahannya sesuai kondisi saat ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan membantu proses awal pengukuran untuk memperjelas luasan lahan yang direncanakan dalam permohonan. Hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti permintaan yayasan.

“Tadi kita juga berinisiatif jemput bola. Teman-teman DPRD akan membantu pengukuran sementara, sehingga luasan yang direncanakan bisa lebih jelas ketika permohonan diajukan,” ungkap Dafip.

Setelah permohonan disampaikan, proses berikutnya akan melibatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah teknis sesuai kewenangan masing-masing. Persetujuan kepala daerah menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan sebelum proses administrasi dilanjutkan.

“Kalau permohonan sudah masuk dan mendapat persetujuan atau disposisi dari Pak Bupati, secara teknis nanti akan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” katanya.

Dafip menegaskan, Pemkab Kukar pada prinsipnya mendukung keberlanjutan pendidikan yang dijalankan SMK Geologi. Namun, dukungan tersebut perlu disertai penataan administrasi aset yang jelas agar pemanfaatan lahan pemerintah tetap sesuai aturan.

“Insyaallah kita tindak lanjuti. Tidak mungkin pemerintah daerah tidak mendukung pendidikan di Kukar. SMK Geologi melalui yayasannya juga telah memberikan sumbangsih bagi pendidikan di daerah kita,” tutupnya. (adv/ns/ko)

IKA PMII Kukar Diminta Tak Terjebak Nostalgia, Harus Hadir dengan Aksi Nyata

Kutai Kartanegara – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan mampu menerjemahkan idealisme pergerakan menjadi aksi nyata yang mendukung pembangunan daerah. Pesan tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, saat menghadiri pelantikan pengurus IKA PMII periode 2026–2031 di Pendopo Odah Etam, Rabu (21/10/2026).

Pelantikan yang mengusung tema “Berakar di Gerakan, Berdaya Membangun Daerah” itu menjadi pengingat bahwa peran alumni tidak berhenti setelah menyelesaikan masa aktif sebagai mahasiswa. Pengalaman berorganisasi, daya kritis, dan kepedulian sosial diharapkan terus diwujudkan melalui pengabdian di tengah masyarakat.

Akhmad Taufik menyebut IKA PMII memiliki posisi penting sebagai wadah keberlanjutan nilai-nilai yang dibangun selama kaderisasi PMII. Organisasi alumni diharapkan mampu menjadi ruang untuk mengembangkan gagasan sekaligus memperkuat kontribusi bagi kemajuan daerah.

“PMII melahirkan kader-kader yang berpikir kritis, berjiwa sosial, dan berlandaskan Ahlussunnah wal Jamaah. IKA PMII adalah kelanjutan dari pengabdian itu di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai tema pelantikan tersebut mengandung pesan agar para alumni tetap memiliki pijakan ideologis yang kuat, tetapi juga terbuka untuk mengambil peran lebih luas dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Tema ‘Berakar di Gerakan, Berdaya Membangun Daerah’ sangat kuat dan tepat. Dua kalimat itu merangkum seluruh esensi pengabdian,” katanya.

Menurutnya, akar pergerakan harus menjadi landasan bagi alumni dalam menjalankan aktivitas organisasi. Nilai, sejarah, dan idealisme tidak boleh ditinggalkan, meskipun para alumni telah menempati beragam posisi dan menjalani profesi yang berbeda-beda.

“Berakar artinya tidak tercerabut dari nilai, dari sejarah, dari idealisme pergerakan,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa menjaga nilai masa lalu saja tidak cukup. Organisasi alumni harus mampu menunjukkan keberadaan dan manfaatnya melalui kerja nyata, gagasan konstruktif, serta keterlibatan dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Berdaya artinya tidak hanya bernostalgia dengan masa lalu, tetapi hadir dengan kekuatan nyata untuk membangun,” tegasnya.

Akhmad Taufik juga mengajak pengurus baru untuk menjaga integritas serta menjadikan organisasi sebagai ruang pengabdian, bukan sarana mengejar kepentingan individual. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap organisasi perlu dirawat melalui sikap dan tindakan para anggotanya.

“Jaga integritas dan nama baik PMII dan IKA PMII. Jangan gunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau politik praktis,” pesannya.

Ia menambahkan, keberagaman anggota merupakan kekuatan yang dapat memperkaya gagasan dan memperluas jangkauan pengabdian IKA PMII. Perbedaan tersebut perlu dikelola dalam semangat kebersamaan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan Kukar.

“Kekuatan IKA PMII justru ada pada keberagaman anggotanya yang disatukan oleh satu nilai, pengabdian,” ungkapnya.

Menutup pesannya, Akhmad Taufik menyampaikan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Ia berharap periode kepengurusan 2026–2031 menjadi kesempatan untuk memperkuat peran alumni sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Selamat mengemban amanah pengurus IKA PMII Kutai Kartanegara periode 2026–2031. Berakarlah kuat di gerakan, berdayalah penuh untuk membangun Kukar,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Tak Perlu Hibah Tanah, Disketapang Kukar Kembangkan Lantai Jemur Portable

Kutai Kartanegara – Kebutuhan lahan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyediaan fasilitas penjemuran hasil pertanian. Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengembangkan lantai jemur portable yang dapat dibongkar pasang dan dipindahkan sesuai kebutuhan petani.

Kepala Disketapang Kukar, Ananias, mengatakan fasilitas tersebut dirancang sebagai alternatif lantai jemur permanen yang umumnya membutuhkan lahan tetap. Melalui sistem portable, pemerintah daerah berharap penyediaan sarana pascapanen dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa harus bergantung pada hibah tanah dari masyarakat.

“Keunggulan lantai jemur portable ini, kita tidak perlu tanah hibah. Kalau membuat lantai jemur permanen, kita harus meminta hibah tanah dari warga, dan terkadang prosesnya cukup merepotkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, lantai jemur portable merupakan inovasi yang dikembangkan Disketapang Kukar dengan mengadaptasi teknologi penjemuran garam. Teknologi tersebut dimodifikasi agar dapat digunakan petani untuk mengeringkan gabah setelah panen.

“Kita terinspirasi dari teknologi penjemuran garam di Gresik dan Sidoarjo. Kemudian kita modifikasi supaya bisa digunakan untuk menjemur gabah, sehingga menjadi teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan petani,” jelasnya.

Disketapang Kukar menargetkan sebanyak 500 unit lantai jemur portable dapat disediakan hingga 2029. Dari jumlah tersebut, 104 unit telah tersedia melalui pengadaan tahun 2025, dengan penempatan awal yang diarahkan ke sejumlah sentra produksi pertanian.

“Target kita 500 unit sampai 2029. Saat ini sudah ada 104 unit dari pengadaan 2025, dan kita prioritaskan dulu untuk daerah sentra produksi seperti Tenggarong, Loa Kulu, Anggana, Sebulu, Muara Kaman, Marangkayu, dan Tenggarong Seberang,” katanya.

Ananias menerangkan, ukuran lantai jemur yang telah dibuat sebelumnya mencapai sekitar 4 x 25 meter. Namun, pihaknya mempertimbangkan pengembangan ukuran yang lebih kecil agar fasilitas tersebut semakin mudah ditempatkan di area pertanian yang tersedia.

“Ke depan mungkin ukurannya kita perkecil lagi, misalnya menjadi 4 x 15 meter. Dengan begitu, lebih mudah diletakkan di pematang atau lahan kosong di sekitar masyarakat,” ungkapnya.

Selain mudah dipasang, fasilitas tersebut juga dapat dibongkar dan dipindahkan ketika diperlukan. Fleksibilitas ini dinilai menjadi salah satu keunggulan dalam mendukung aktivitas petani, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan lahan untuk pembangunan sarana permanen.

“Ini bisa dibongkar pasang dan dipindahkan. Jadi, masyarakat tidak harus memiliki lahan khusus yang permanen untuk bisa memanfaatkan fasilitas penjemuran,” tuturnya.

Dari sisi pembiayaan, satu unit lantai jemur portable memiliki biaya pengadaan di bawah Rp50 juta. Ananias mengatakan aspek biaya dan pemenuhan standar teknis tetap menjadi pertimbangan dalam pengembangan fasilitas tersebut.

“Biayanya di bawah Rp50 juta per unit. Kita tetap memperhatikan standar SNI, tetapi yang juga penting adalah pembiayaannya lebih murah dan pemanfaatannya lebih fleksibel,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ukuran lantai jemur dibuat lebih kecil, jumlah unit yang dapat disediakan berpotensi ditingkatkan. Namun, rencana tersebut masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan perencanaan pengadaan berikutnya.

“Kalau ukurannya kita perkecil, tentu nanti bisa kita kaji supaya jumlah unitnya lebih banyak dari target awal 500. Harapannya, fasilitas ini semakin mudah dimanfaatkan oleh petani yang membutuhkan,” tutupnya. (adv/ns/ko)

Kades Batuah Minta DPRD Kaltim Susun Perda untuk Lindungi Peternak Ayam Lokal

Kalimantan Timur – Ketidakstabilan harga ayam di pasaran menjadi perhatian Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid. Ia mendorong DPRD Kalimantan Timur menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat perlindungan terhadap peternak lokal yang menghadapi persaingan usaha dan ketidakpastian harga.

Menurut Rasyid, keluhan mengenai kondisi tersebut telah berkembang di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha peternakan. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan usaha, terutama bagi peternak yang memiliki keterbatasan modal dan harus bersaing dengan pasokan ayam dari luar daerah.

Ia menilai pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim perlu mencari solusi melalui kebijakan yang memberikan kepastian bagi peternak. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menyusun aturan mengenai tata niaga dan distribusi ayam, termasuk pengawasan terhadap pasokan dari luar Kalimantan Timur.

“Peternak lokal harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang adil untuk berkembang di daerahnya sendiri. Jangan sampai mereka terus menghadapi ketidakpastian harga dan kesulitan bersaing tanpa adanya tata kelola yang jelas,” demikian penekanan atas pentingnya keberpihakan terhadap peternak lokal.

Rasyid menegaskan, regulasi yang diusulkan tidak semata-mata bertujuan membatasi produk dari luar daerah. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah membangun sistem perdagangan yang sehat, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pelaku usaha.

Untuk merumuskan kebijakan yang tepat, DPRD Kaltim diharapkan melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait, asosiasi peternak, pelaku distribusi, dan masyarakat yang terdampak. Dengan melibatkan berbagai pihak, persoalan yang terjadi di lapangan dapat dipetakan secara lebih menyeluruh.

Kajian tersebut perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidakstabilan harga jual, biaya produksi, pola distribusi, hingga keberlanjutan usaha peternak. Hasil kajian nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan bentuk pengaturan yang sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan daerah.

Selain memberikan kepastian kepada peternak, kebijakan yang dirancang juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen. Ketersediaan pasokan ayam dan harga yang wajar tetap menjadi pertimbangan agar perlindungan terhadap produsen tidak mengabaikan kepentingan pembeli.

Rasyid berharap aspirasi peternak lokal tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan kebijakan di tingkat provinsi. Ia menilai keberlangsungan peternakan lokal memiliki keterkaitan dengan penguatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan Kalimantan Timur.

“Sudah saatnya peternak lokal mendapatkan perhatian yang nyata. Mereka bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga bagian penting dari ketahanan pangan daerah. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, dan peluang untuk berkembang,” menjadi pesan utama dari dorongan tersebut. (*)