Tenggarong – Puluhan tenaga kesehatan mendatangi kantor manajemen RSUD Aji Muhammad Parikesit, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (10/3/2026).
Kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi, melainkan untuk meminta penjelasan terkait penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan jasa pelayanan yang mulai diterapkan di rumah sakit tersebut.
Perubahan ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Bupati Kukar Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN di bidang kesehatan yang menerima jasa pelayanan hanya dapat memperoleh TPP dari komponen disiplin kerja, sedangkan ASN yang menerima TPP secara penuh tidak lagi mendapatkan jasa pelayanan.
Plt Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit, dr. Martina Yulianti menegaskan kedatangan para tenaga kesehatan tersebut lebih kepada ruang dialog untuk memahami perubahan yang terjadi.
Ia menilai hal tersebut wajar karena berkaitan dengan komponen pendapatan pegawai.
“Tidak ada aksi sebenarnya. Teman-teman hanya bertanya. Tidak dimaknai sebagai aksi dan mereka juga tidak menuntut, hanya ingin memahami perubahan yang terjadi,” ujarnya.
Martina menjelaskan, pendapatan ASN di lingkungan rumah sakit terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD, serta jasa pelayanan yang berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam TPP sendiri terdapat dua komponen utama, yaitu 40 persen berdasarkan disiplin kerja dan 60 persen berdasarkan produktivitas kerja.
Menurutnya, jasa pelayanan juga diberikan berdasarkan kinerja tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kepada pasien.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan potensi tumpang tindih dengan komponen produktivitas kerja dalam TPP.
“Regulasi yang kita ketahui menyebutkan bahwa satu kinerja itu seharusnya tidak dibayarkan dari dua sumber. Karena itu harus dipilih dibayar dari sumber mana, tidak bisa keduanya membayar aktivitas yang sama,” jelasnya.
Sebelum Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 diterbitkan, ia mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan masih dapat menerima TPP sekaligus jasa pelayanan.
Namun demikian, lanjutnya, setelah aturan tersebut berlaku, manajemen rumah sakit harus menyesuaikan sistem pembayaran agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
Selain itu, kata dia, pada tahun 2025 persoalan tersebut juga menjadi perhatian auditor eksternal yang menekankan bahwa seluruh insentif dan tunjangan harus diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Tujuannya hanya satu, yaitu agar kita patuh terhadap regulasi. Kalau dibiarkan, risikonya juga bisa muncul di kemudian hari, misalnya harus ada pengembalian,” kata dia.
Dalam penerapannya, setiap pegawai diberikan pilihan untuk menentukan komponen pendapatan yang ingin diterima.
Pegawai dapat memilih menerima jasa pelayanan ditambah komponen disiplin kerja, atau memilih menerima TPP secara penuh.
“Yang jelas tidak boleh menerima dua-duanya sekaligus. Pilihan itu bukan ditentukan oleh manajemen, tetapi oleh pegawai masing-masing,” ungkapnya.
Ia mengakui perubahan tersebut dapat dirasakan oleh para tenaga kesehatan karena berpengaruh pada pendapatan.
Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pemotongan dari pihak manajemen rumah sakit.
“Kami tidak memotong apa pun. Semua ini semata-mata mengikuti regulasi yang berlaku. Memang tidak enak ketika pendapatan turun, itu pasti terasa bagi siapa pun,” tutupnya. (ak/ko)