Tenggarong – Puluhan karyawan PT Kalimantan Powerindo masih terjebak dalam ketidakpastian akibat keputusan perusahaan yang menghentikan operasional dan menyatakan status pailit.
Situasi ini diperparah dengan tunggakan gaji selama tujuh bulan, sejak Mei hingga November 2024. Bahkan, pada April 2024, perusahaan hanya mampu membayarkan 25 persen dari gaji karyawan.
Kondisi ini telah menyebabkan keresahan mendalam di kalangan pekerja, yang terus mempertanyakan statusnya di tengah ketidakpastian ini.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Aini Faridah, mengecam keras tindakan perusahaan yang dianggap mengabaikan hak-hak karyawan.
“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan. Karyawan mempertanyakan status mereka, apakah masih dianggap bekerja atau tidak, sementara hak mereka selama tujuh bulan belum diselesaikan,” ujarnya kepada adakaltim.com, Sabtu (25/01/25).
Meskipun perusahaan pada Desember 2024 akhirnya membayarkan gaji penuh, Aini menilai langkah tersebut tidak cukup untuk menghapus penderitaan yang dialami para karyawan.
Ia menyoroti perusahaan seharusnya tidak hanya memenuhi kewajiban finansial, tetapi juga memberikan kejelasan status kerja kepada karyawan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Aini dan anggota Komisi I DPRD Kukar mengusulkan agar aset perusahaan dijual untuk melunasi tunggakan gaji.
Namun, langkah ini menemui hambatan karena pihak perusahaan menyatakan seluruh aset mereka telah digadaikan ke Bank Mandiri.
“Perusahaan ini terkesan tidak punya itikad baik. Dalih soal agunan aset hanya menunjukkan mereka lebih mementingkan kepentingan korporasi dibandingkan nasib karyawannya. Ini tak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mengkritik manajemen perusahaan yang dianggap tidak memiliki komitmen dalam menyelesaikan masalah ini.
Menurut Aini, dalih terkait agunan aset hanya memperlihatkan perusahaan lebih memprioritaskan kepentingan internal daripada memperjuangkan hak-hak karyawan yang sudah lama terabaikan.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, pihaknya menegaskan pentingnya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Ia berkomitmen untuk memastikan kebijakan perusahaan tidak merugikan masyarakat, khususnya para karyawan yang menjadi korban.
Selain itu, Aini juga akan memastikan regulasi yang melindungi hak pekerja dapat ditegakkan dengan baik.
Ia mengungkapkan, pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menekan pemilik saham perusahaan agar segera memberikan solusi yang berpihak kepada karyawan.
“Pemilik saham harus bertanggung jawab penuh dan segera memberikan solusi yang berpihak kepada karyawan. Hak-hak mereka tidak bisa terus diabaikan seperti ini,” pungkasnya. (Ak)