Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
MK dalam amar putusannya juga sekaligus membatalkan keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar tahun 2024.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.
Diputusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan, ditambah dengan periode keduanya.
Itu artinya, saat pelaksanaan PSU nantinya calon Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin tidak lagi berpasangan dengan Edi Damansyah.
Ketua umum HMI Kukar, Zulhansyah mengatakan, PSU Pilkada di Kukar membuat kerugian terhadap keuangan negara.
Ia menyayangkan ketidakjelian KPU dan Bawaslu Kukar yang telah menetapkan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar di Pilkada 2024.
“Seharusnya anggaran itu bisa digunakan untuk hak dan kepentingan masyarakat di Kukar. Terlebih, negara lagi menerapkan efisiensi anggaran,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).
Zulhansyah menilai KPU dan Bawaslu tidak berkompeten dalam menilai fakta hukum yang sudah MK keluarkan jauh-jauh hari.
“Sudah banyak pandangan hukum sejak awal, jika itu diperhatikan (oleh KPU dan Bawaslu) mungkin tidak akan PSU,” tegasnya.
Ia berharap, DKPP dapat memberikan sanksi kepada komisioner KPU dan Bawaslu diduga tidak cermat dalam menyikapi putusan-putusan MK.
“DKPP diharapkan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika mendapati fakta hukum lebih dalam terkait hal ini,” tutupnya. (ko)