Polisi Dalami Dugaan Bullying di Balik Penikaman Pelajar di Loa Kulu

Tenggarong – Aparat kepolisian tengah menelusuri dugaan praktik perundungan yang disinyalir menjadi pemicu insiden penikaman antar pelajar di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (25/2/2026) lalu.

Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, menyampaikan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait peristiwa tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kejadian.

“Kami menerima laporan peristiwa penikaman yang terjadi di lingkungan sekolah pada pagi hari. Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (26/2/2026).

Dari rangkaian keterangan awal yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi saat jam istirahat sekolah.

Terduga pelaku mendatangi korban di ruang kelas, lalu terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kaki kiri.

“Setelah kejadian, pelaku sempat meninggalkan lokasi menuju kelas lain sebelum akhirnya diamankan,” jelasnya.

Petugas kemudian menyita tiga bilah pisau dapur dan satu unit telepon genggam yang ditemukan dalam penguasaan pelaku.

Barang-barang tersebut kini diamankan di Mapolsek Loa Kulu sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pendalaman sementara mengarah pada adanya dinamika hubungan antar siswa yang diduga menimbulkan tekanan psikologis. Terduga pelaku disebut merasa terintimidasi dalam pergaulan di sekolah.

Meski demikian, lanjutnya, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran utuh terkait latar belakang kejadian.

“Motif sementara karena persoalan pribadi yang sedang kami dalami. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan,” ungkapnya.

Dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa, korban telah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya dilaporkan stabil.

Karena kedua pelajar masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk koordinasi dengan pihak sekolah serta keluarga masing-masing.

“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta keluarga,” tutupnya. (ak/ko)