Ratusan Massa Geruduk DPRD Kukar Sampaikan Tuntutan dari RUU hingga Tambang Ilegal

Tenggarong – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kukar Menggugat yang terdiri dari mahasiswa, kelompok Cipayung, dan masyarakat, menggeruduk Gedung DPRD Kukar, Senin (1/9/2025).

Ratusan massa membawa sejumlah tuntutan besar, mulai dari penolakan berbagai RUU hingga desakan penghentian praktik tambang ilegal di Kukar.

Aksi ini berlangsung damai hingga pukul 11.22 Wita. Aksi yang menjadi bagian dari rangkaian aksi nasional yang meluas di berbagai daerah di Indonesia.

Aksi yang diikuti ratusan massa ini mencerminkan gelombang keresahan publik yang meluas.

Di Kaltim sendiri tengah terjadi aksi demontrasi besar besaran salah satunya sendiri di Kukar, demonstrasi ini menjadi salah satu aksi besar perlawanan rakyat terhadap kebijakan dan praktik kekuasaan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat luas.

Koordinator lapangan aksi, Wawan Ahmad, menegaskan tuntutan yang dibawa merupakan hasil kajian bersama yang dianggap tidak berpihak pada rakyat jika dibiarkan.

“Kami telah kaji tuntutan ini dengan baik, kami merasa poin ini tidak ada keberpihakan dengan rakyat,” tegasnya.

Dalam aksinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan mulai dari menolak RUU KUHAP, menolak tunjangan DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI, serta menegaskan perlunya pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat.

Mereka juga mendesak peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di daerah 3T, pencabutan UU yang tidak berpihak kepada masyarakat, hingga penghentian tindakan represif terhadap gerakan rakyat di ruang publik.

Selain itu, massa menuntut agar pemerintah menciptakan kebijakan yang benar-benar pro rakyat, menghentikan praktik oligarki politik, serta menegakkan supremasi hukum.

Isu lingkungan dan sumber daya alam juga menjadi sorotan, dengan desakan untuk menghentikan kejahatan ekologis, konflik agraria, serta kejahatan di dunia pertambangan yang merugikan masyarakat.

“Tambang ilegal ini jelas merugikan, mereka tidak bayar pajak dan merusak jalan. Pihak berwenang harus menjalankan fungsinya,” tegas Wawan.

“Pihak-pihak yang terkait seperti Polri harus tegas mengambil tindakan dari oknum yang main di belakangnya. Kita sama-sama sadar dan inginkan tambang ilegal tidak berjalan di Kukar,” lanjutnya.

Wawan menegaskan, aksi ini bukan akhir dari perjuangan, harapan mereka sederhana, tuntutan yang disuarakan dapat direalisasikan oleh pemerintah maupun lembaga terkait.

“Harapannya dari tuntutan ini bisa direalisasikan sehingga tidak sia-sia. Kalau tidak direalisasikan, kami akan turun lagi dengan massa lebih banyak,” harapnya.

Aksi yang diikuti ratusan massa ini akhirnya berujung pada penandatanganan nota kesepahaman antara perwakilan massa dengan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Kesepakatan tersebut berisi komitmen DPRD untuk menindaklanjuti dan menyuarakan tuntutan yang telah diajukan.

“Kami akan terus mengawal perkembangan tersebut dan siap melakukan aksi lebih besar apabila tuntutan tidak dijalankan,” pungkasnya. (ak/ko)

Perselihan Anggota Satpol PP dan HMI Kukar Berakhir Damai

Tenggarong – Perselisihan yang sempat mencuat antara anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar, Zulhansyah, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.

Insiden dugaan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP Kukar saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kukar pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu diputuskan diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.

Proses perdamaian ditempuh melalui mediasi yang dilakukan di Mapolres Kukar pada Jumat (15/8/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri Kasatpol PP Kukar Arfan Boma Pratama, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rasidi, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, pengurus HMI Cabang Kukar, serta perwakilan dari sejumlah organisasi mahasiswa lain.

Mediasi berjalan dalam suasana yang kondusif, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing hingga akhirnya tercapai titik temu.

Kesepakatan damai diputuskan sebagai jalan keluar terbaik demi menjaga hubungan baik antara mahasiswa dan aparat daerah.

Ketua HMI Cabang Kukar, Zulhansyah menjelaskan, keputusan memilih jalur kekeluargaan didasarkan pada semangat persaudaraan.

Menurutnya, sebagai organisasi yang berlandaskan Islam, HMI senantiasa menjunjung tinggi nilai ukhuwah dan mengedepankan akhlak Rasulullah SAW dalam menyelesaikan persoalan.

Kejadian tersebut, kata Zulhansyah, seharusnya dijadikan pembelajaran bersama, agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami sepakat bahwa permasalahan atau tindakan yang terjadi sudah diselesaikan pada tahap saling memaafkan atas dasar persaudaraan,” ujarnya saat diwawancarai usai mediasi pada Jumat (15/8/2025).

Meski persoalan dengan Satpol PP dinyatakan tuntas, Zulhansyah memastikan HMI Kukar akan tetap fokus mengawal isu pemangkasan Beasiswa Kukar Idaman.

Ia menuturkan, aspirasi mahasiswa terkait pemotongan beasiswa telah ditanggapi pemerintah daerah dan akan dibahas lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Zulhansyah berharap janji pemerintah benar-benar diwujudkan sebagaimana yang pernah disampaikan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.

“Kami akan terus memantau dan mengawal sampai janji tersebut terealisasi untuk kepentingan mahasiswa,” pungkasnya. (ak/ko)

MK Perintahkan PSU Pilkada Kukar, HMI Soroti Ketidakjelian KPU dan Bawaslu

Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

MK dalam amar putusannya juga sekaligus membatalkan keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar tahun 2024.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.

Diputusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan, ditambah dengan periode keduanya.

Itu artinya, saat pelaksanaan PSU nantinya calon Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin tidak lagi berpasangan dengan Edi Damansyah.

Ketua umum HMI Kukar, Zulhansyah mengatakan, PSU Pilkada di Kukar membuat kerugian terhadap keuangan negara.

Ia menyayangkan ketidakjelian KPU dan Bawaslu Kukar yang telah menetapkan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar di Pilkada 2024.

“Seharusnya anggaran itu bisa digunakan untuk hak dan kepentingan masyarakat di Kukar. Terlebih, negara lagi menerapkan efisiensi anggaran,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).

Zulhansyah menilai KPU dan Bawaslu tidak berkompeten dalam menilai fakta hukum yang sudah MK keluarkan jauh-jauh hari.

“Sudah banyak pandangan hukum sejak awal, jika itu diperhatikan (oleh KPU dan Bawaslu) mungkin tidak akan PSU,” tegasnya.

Ia berharap, DKPP dapat memberikan sanksi kepada komisioner KPU dan Bawaslu diduga tidak cermat dalam menyikapi putusan-putusan MK.

“DKPP diharapkan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika mendapati fakta hukum lebih dalam terkait hal ini,” tutupnya. (ko)