DPRD Kukar Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang

Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RRDP) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025).

Tim khusus dibentuk menyusul desakan publik yang menilai kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan berbasis agama.

Dari forum ini, para wakil rakyat sepakat untuk membentuk tim Adhoc atau tim khusus untuk mengusut tuntas kasus yang telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Tim adhoc ini diharapkan tak hanya mengurai benang kusut kasus, tetapi juga akan memberikan jawaban penting, apakah pondok pesantren yang dimaksud masih layak beroperasi atau justru harus ditutup.

Keputusan akhir itu nantinya akan didasarkan pada hasil investigasi yang melibatkan banyak pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan dan membuat banyak pengelola pondok pesantren mendesak agar persoalan ini diusut tuntas demi menjaga marwah pesantren.

Ia menyebut, langkah pembentukan tim khusus ini merupakan jawaban atas keresahan tersebut. “Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya pondok pesantren. Sehingga banyak pengelola pondok pesantren menyampaikan aspirasi, untuk mengusut tuntas agar marwah pondok pesantren terjaga dengan baik,” ungkapnya saat ditemui awak media usai RDP.

Tim khusus yang baru terbentuk ini terdiri dari DPRD, DP3A, Dinas Sosial Kukar, Kementerian Agama, hingga psikolog.

Tim inilah, lanjutnya, yang nantinya akan menentukan langkah terbaik, termasuk menindaklanjuti masukan masyarakat yang meminta pondok pesantren itu segera ditutup.

“Melalui tim adhoc itu nantinya akan memutuskan hasil yang terbaik. Banyak masukan dari masyarakat bahwa pondok pesantren tersebut segera dilakukan penutupan,” kata dia.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penutupan tidak bisa dilakukan secara sepihak, terdapat tahapan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh, mulai dari pembetulan, pengawasan, hingga kemungkinan penutupan.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan baik dari internal pondok maupun instansi terkait, dan hal itu tidak boleh terulang di Kukar.

Ia juga menekankan, pemulihan korban menjadi perhatian utama saat ini, dari informasi yang diterima, korban disebut mengalami trauma berat, sehingga tim harus memastikan adanya pendampingan psikologis.

“Semua santri dan santriwati di pondok pesantren tersebut akan dilakukan konseling, kita screaning. Sebab ini terindikasi adanya pelaku pelaku lainnya,” bebernya.

Andi Faisal menegaskan, DPRD Kukar akan mendorong lahirnya aturan baru agar tidak ada lagi lembaga pendidikan yang tertutup dan lepas dari pengawasan.

“Kedepan tidak ada lembaga pendidikan yang eksklusif seperti salah satu pondok pesantren yang terkena kasus ini. Untuk itu, kita akan membuatkan payung hukum. Semua sekolah harus terbuka, tidak ada yang eksklusif,” pungkasnya. (ak/ko)

Komisi IV DPRD Kukar Upayakan Kenaikan Insentif Guru Swasta

Tenggarong – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah berupaya mendorong peningkatan insentif bagi guru swasta melalui revisi kebijakan pemerintah daerah.

Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar serta Forum Guru Swasta Kukar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (21/7/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan agar kesejahteraan guru swasta dapat ditingkatkan.

“Ya kita DPRD mencoba meramu supaya ada peningkatan terhadap insentif para rekan-rekan guru swasta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski Kukar memiliki insentif guru swasta tertinggi di Kalimantan Timur, namun peningkatan selama ini masih lebih banyak diterima oleh guru ASN dan PPPK.

“Makanya ini menyesuaikan saja, menyesuaikan kemampuan-kemampuan daerah,” kata dia.

Ia mencontohkan, bila ditambah Rp500 ribu per orang, maka tambahan beban APBD bisa mencapai Rp16 miliar.

Meski begitu, pihaknya berkomitmen mengupayakan revisi Peraturan Bupati agar kesejahteraan guru swasta tetap meningkat.

“Poinnya DPRD tidak tinggal diam, tetap mengupayakan,” tegasnya.

Di forum yang sama, Ketua Forum Guru Swasta Kukar, Bahrul menuturkan, para guru swasta sebenarnya sudah lama berharap ada perhatian lebih serius dari pemerintah daerah.

Menurutnya, sejak awal tahun 2000-an hingga kini, jumlah insentif daerah yang diterima guru swasta di Kukar tidak berubah signifikan.

Banyak guru senior pun mengaku tunjangan mereka masih sama seperti 20 tahun lalu, sementara beban kerja semakin besar.

Bahrul juga menggambarkan realita di lapangan, di mana para guru swasta harus berbagi waktu dan tenaga mengajar dengan kondisi tunjangan yang minim.

Mereka kerap menjalankan tugas mengajar dengan jam padat, tanpa jaminan tambahan seperti guru negeri yang sudah memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas.

Sementara di daerah lain seperti Bontang, tunjangan untuk guru swasta mulai dinaikkan hingga Rp2 juta per bulan pada tahun ini.

Ia menilai selisih tunjangan dengan guru ASN dan PPPK di Kukar semakin melebar.

Bahkan, kata dia, di Kukar sendiri guru P3K sudah bisa menerima hingga Rp2,6 juta, sedangkan guru swasta masih bertahan di angka di bawah Rp1 juta.

Meski demikian, Bahrul menegaskan para guru swasta tidak meminta penyetaraan penuh, mereka hanya berharap ada penyesuaian yang pantas untuk menjaga semangat mengajar.

Bahrul pun berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog lebih intens agar kesejahteraan guru swasta mendapat tempat dalam kebijakan daerah.

Baginya, insentif yang layak bukan sekadar angka, tetapi juga penghargaan bagi perjuangan guru swasta dalam mencerdaskan anak-anak Kukar.

“Tunjangan ini bukan untuk kami pribadi, tapi untuk mendukung semangat kami dalam mendidik generasi Kukar. Karena hasil dari pendidikan ini, pada akhirnya, juga akan dinikmati oleh daerah,” tutupnya. (ak/ko)