Tenggarong – Demi menjaga ketertiban umum, Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat upaya pengawasan serta melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, pengawasan dilakukan secara rutin di area yang rawan dilakukan pelanggaran seperti, fasilitas umum dan trotoar.
“Kami memastikan bahwa masyarakat memahami aturan, serta memberikan edukasi agar mereka mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Rasidi, Kamis (14/11/24).
Patroli rutin yang dilakukan Satpol PP bertujuan mendeteksi pelanggaran sejak dini, seperti pedagang yang berjualan di area publik terlarang.
Sosialisasi ini mencakup 49 peraturan daerah (perda) dan 10 peraturan bupati (perbup) yang mengatur sanksi tertentu.
Rasidi mengungkapkan, sosialisasi ini melibatkan badan hukum, pelaku usaha, dan masyarakat agar semakin mengenal aturan dan konsekuensinya.
“Dengan ini, kami berharap masyarakat tidak hanya taat hukum, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan aman di Kukar,” tambahnya. (adv/ak)