ADA KALTIM

RPM Kukar Desak Bupati Edi Cabut SK Penyesuaian Tarif Air Minum

Dewan Pembina RPM Kukar, Hendy Yuzar. (Ist)

Tenggarong – Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Kukar mendesak Bupati Edi Damansyah untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 359/SK/-BUP/HK/2023 tentang penetapan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam.

Pasalnya, penyesuaian kenaikan tarif ini terkesan membebankan masyarakat. Dewan pembina RPM Kukar, Hendy Yuzar mengatakan, dengan APBD Kukar 2024 yang menembus Rp13.372 triliun, tak seharusnya Pemkab Kukar menaikan tarif dasar pelayanan air minum.

Menurut informasi yang pihaknya terima, kenaikan tersebut dilakukan oleh Perumda Tirta Mahakam guna menutupi kerugian akibat kebocoran pipa dan biaya operasional yang membengkak.

“Pertanyaan besarnya, mengapa Pemkab Kukar tidak menggunakan APBD Kukar yang besar triliunan itu untuk mengatasi permasalahan ini,” kata Hendy dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Sabtu (6/4/2024).

Dia menyebut, penyertaan modal seharusnya dapat dilakukan oleh Pemkab Kukar guna mengatasi permasalahan yang ada di Perumda Tirta Mahakam.

“(Bisa) dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan infrastruktur atau penyertaan modal. Sehingga, PDAM bisa sehat dan masyarakat tidak terbebani,” ungkapnya.

Perumda Tirta Mahakam tak harus menaikkan tarif, kata Hendy sebab, Pemkab Kukar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) telah menggelontorkan miliaran rupiah untuk pengelolaan dan pengembangan Sistem Pemberdayaan Air Minum (SPAM).

“Tapi mengapa, PDAM masih beralasan perlu dana besar untuk peremajaan jaringan pipa,? tanya Hendy.

Pihaknya juga menyoroti anggaran perjalanan dinas di Kukar yang mencapai Rp437 miliar. Hendy menyebut, anggaran perjalanan dinas yang terlampau tinggi tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Anggaran yang jelas-jelas sangat mubadzir, tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (ko)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *