Kutai Kartanegara – Pelaksanaan program RT Ku Terbaik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan didukung mekanisme pendampingan yang melibatkan pendamping RT dan pendamping desa atau kelurahan. Skema ini disiapkan untuk membantu pengurus RT menjalankan kegiatan, terutama dalam perencanaan, penyusunan proposal, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pendamping RT akan memiliki tugas yang berbeda dari Kelompok Kerja (Pokja) yang digunakan pada program sebelumnya. Pendampingan dilakukan secara ad hoc, sesuai kebutuhan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
“Sekarang untuk program RT Ku Terbaik kita ada pendamping yang namanya nanti pendamping RT. Dia bersifat ad hoc, jadi bekerja pada waktu-waktu tertentu sesuai tahapan program,” kata Arianto.
Ia menjelaskan, pendampingan dimulai sejak pengurus RT merencanakan kegiatan. Pendamping akan membantu memberikan arahan agar proses penyusunan usulan dan pelaksanaan program berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban, dia mendampingi. Jadi, pendamping ini membantu pengurus RT dalam menjalankan tahapan program,” jelasnya.
Menurut Arianto, pendamping RT tidak bersifat permanen. Penugasan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pada periode selanjutnya sehingga mekanisme pendampingan tetap memungkinkan adanya evaluasi.
“Dia tidak permanen. Misalnya tahun depan, pendampingnya bisa dirubah lagi. Jadi, penugasannya memang tidak seperti Pokja yang dibentuk melalui mekanisme musyawarah,” ujarnya.
Dalam skema yang disiapkan, pengurus RT akan mengusulkan calon pendamping dari warga setempat. Mekanisme ini berbeda dengan pembentukan Pokja pada program sebelumnya yang dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur terkait.
“Kalau Pokja itu dibentuk berdasarkan hasil musyawarah di desa, melibatkan BPD dan unsur lainnya. Kalau pendamping RT, nanti diusulkan oleh pengurus RT yang tentunya berasal dari warga setempat,” ungkap Arianto.
Ia menambahkan, pendampingan tidak hanya dilakukan pada tingkat RT. Untuk mengawal pelaksanaan program dalam cakupan wilayah yang lebih luas, pemerintah juga menyiapkan pendamping desa dan kelurahan.
“Untuk level RT, langsung didampingi pendamping RT. Sedangkan secara keseluruhan wilayah desa atau kelurahan, akan didampingi oleh pendamping desa dan kelurahan,” katanya.
Meski demikian, keberadaan pendamping tidak membuat tanggung jawab pengelolaan program berpindah dari pengurus RT. Pengurus tetap menjadi pihak yang menyusun dan menyampaikan laporan, sedangkan pendamping berperan memberikan arahan dan bantuan teknis.
“Yang melaporkan tetap pengurus RT, bukan pendamping. Pendamping hanya mendampingi dan mengarahkan, bukan mengambil alih tugas pengurus RT,” tegasnya.
Arianto mencontohkan, pendamping akan mengarahkan pengurus RT untuk mengadakan musyawarah sebelum menyusun proposal kegiatan. Setelah itu, usulan akan mengikuti mekanisme pemeriksaan dan persetujuan di tingkat kecamatan.
“Nanti pengurus RT melaksanakan musyawarah, menyusun proposal usulan, kemudian proposal itu diproses untuk mendapatkan persetujuan kecamatan. Pendamping membantu mengarahkan tahapan-tahapan tersebut,” timpalnya. (adv/ns/ko)




