Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima usulan pemekaran enam desa sepanjang 2026. Usulan tersebut kini mulai difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dengan memberikan penjelasan terkait teknis serta mekanisme pemekaran desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan usulan pemekaran tersebut datang dari sejumlah desa yang dinilai memiliki kebutuhan untuk melakukan penataan wilayah dan pemerintahan desa.
“Jadi di tahun 2026 ini kita menerima usulan ada enam desa yang mekar,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu usulan yang tengah mendapat perhatian adalah pemekaran yang melibatkan Desa Sebuntal dan Desa Semangkok.
Berbeda dengan pemekaran yang hanya berasal dari satu desa, rencana tersebut akan menggabungkan sebagian wilayah dari kedua desa untuk membentuk satu desa baru.
“Termasuk Desa Sebuntal dan Desa Semangkok itu. Dua desa yang sebagian wilayah mereka mau dimekarkan menjadi satu desa lagi,” jelasnya.
Arianto menjelaskan, sebagian wilayah Desa Semangkok dan sebagian wilayah Desa Sebuntal nantinya direncanakan menjadi bagian dari pembentukan desa baru. Skema tersebut tentunya membutuhkan proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi fasilitasi dalam urusan pemerintahan desa, DPMD Kukar mulai turun langsung memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah desa dan masyarakat memahami persyaratan maupun tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran.
“Jadi kita selaku OPD yang memfasilitasi kegiatan pemekaran desa itu kemarin turun untuk memberikan penjelasan seperti apa teknis mekanisme untuk pemekaran sebuah desa,” timpalnya. (adv/ns/ko)




