Dinsos Kukar Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Meski 25.743 Peserta PBI JK Dinonaktifkan

Sosialisasi Status Kepesertaan PBI JK Kabupaten Kukar. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan meski sebanyak 25.743 peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) berstatus nonaktif.

Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Status Kepesertaan PBI JK Kabupaten Kukar yang digelar di Aula Pertemuan Dinas Sosial Kukar, Tenggarong, Selasa (3/3/2026).

Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan angka 25.743 jiwa tersebut merupakan peserta PBI yang dibiayai APBN dan dinonaktifkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data nasional.

Namun demikian, data tersebut bersifat dinamis dan terus bergerak seiring proses verifikasi serta reaktivasi yang dilakukan.

“Yang perlu kami tegaskan, masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa warga yang terdampak penonaktifan tetap memperoleh pelayanan kesehatan. Proses reaktivasi terus kami fasilitasi dan jumlahnya setiap hari bertambah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hingga data terakhir, sebanyak 1.706 jiwa telah melakukan proses reaktivasi melalui berbagai segmen, mulai dari peserta mandiri, badan usaha, TNI, ASN, hingga segmen lainnya.

Pemerintah daerah juga diberikan waktu dua bulan untuk memfasilitasi masyarakat yang datanya terkeluar agar dapat kembali aktif.

Ia mengungkapkan, wilayah dengan jumlah penonaktifan terbanyak berada di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Samboja.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan dalam menyikapi penonaktifan kepesertaan sejak Februari 2026.

“Kegiatan ini kami laksanakan agar seluruh PIC fasilitas kesehatan, Puskesos, dan Kasi Kesra di desa maupun kelurahan memahami alur reaktivasi. Jadi ketika masyarakat datang dengan status nonaktif, tidak ada kebingungan dalam penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, selama peserta masih tercantum dalam SK Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi tetap dapat dilakukan, termasuk melalui mekanisme percepatan menggunakan tautan khusus dari Kementerian Sosial untuk kondisi mendesak.

Surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan juga menjadi salah satu dasar dalam percepatan pengajuan.

Ia menegaskan, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa dan tidak boleh ada penolakan terhadap pasien, sepanjang mengikuti ketentuan layanan kelas 3 sesuai pembiayaan PBI.

“Kami bersama Dinas Sosial terus berkoordinasi agar masyarakat yang memang berhak bisa segera kembali aktif kepesertaannya. Prinsipnya, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak kehilangan akses layanan,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :