Tenggarong – Seorang pemuda berinisial RA (21) tahun digerebek aparat kepolisian di sebuah pondok kandang ayam broiler di Jalan Usaha Tani RT 017 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 1,13 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Sebulu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut pada Sabtu (28/2/2026).
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, menjelaskan setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Unit Reskrim Polsek Sebulu mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Usaha Tani RT 017 Desa Sumber Sari sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di pondok kandang ayam broiler dan mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial RA.
“Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar tersangka,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat 1,13 gram.
Selain itu, turut diamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti plastik kemasan, alat takar, alat hisap, serta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya seorang diri.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial KORI dan apabila ada pembeli akan diarahkan kepada tersangka,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ak/ko)





