BERITA TERBARU

UMKM Samarinda Bakal Punya Ruang Khusus di Pusat Perbelanjaan

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah merancang kebijakan untuk memberikan ruang khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai fasilitas komersial.

Kebijakan ini bertujuan agar UMKM tidak tersisih di tengah pesatnya pembangunan pusat perbelanjaan modern.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut pemerintah kota bersama BUMD dan pihak swasta harus menyediakan porsi ruang yang proporsional untuk UMKM. Skema ini akan berlaku di pasar modern, mall, hingga area komersial milik pemerintah.

“Harus ada kepastian, berapa persen dari total luas area komersial yang bisa diakses UMKM. Tapi tentu ini dibicarakan detail agar tidak memberatkan pengelola,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).

Selain ruang promosi, DPRD juga mendorong lahirnya peta zonasi UMKM. Aturan ini nantinya mengatur lokasi, jam operasional, hingga perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.

Menurut Iswandi, seluruh gagasan tersebut saat ini tengah dimatangkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ia berharap regulasi ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang adil bagi UMKM maupun pelaku usaha besar.

“Tujuannya jelas, agar UMKM bisa berkembang tanpa mengganggu usaha yang sudah ada. Karena itu, dialog dengan pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku UMKM harus dilakukan dulu,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Pasca-Kebakaran BIG Mall, DPRD Samarinda Soroti Outlet yang Masih Nekat Buka

Samarinda – Polemik pengelolaan pasca-kebakaran BIG Mall Samarinda terus bergulir. Meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan pihak pengelola terpaksa ditunda karena kendala listrik, anggota dewan tetap menyoroti sejumlah kejanggalan.

Salah satunya diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. Ia mengaku heran lantaran menemukan masih ada outlet di lantai 3 BIG Mall yang beroperasi, padahal area tersebut termasuk terdampak kebakaran.

“Ini yang saya pertanyakan. SOP jelas melarang aktivitas di area terdampak sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Tapi kenyataannya, masih ada outlet yang buka,” kata Ronal dengan nada kecewa, Selasa (19/8/2025).

Pengelola mall beralasan outlet tetap buka karena adanya permintaan pengunjung. Namun, Ronal menilai dalih tersebut tidak masuk akal.

“Kalau memang ada permintaan, mestinya diarahkan ke lantai satu atau dua, bukan di lantai tiga dan empat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menunggu hasil uji laboratorium dan penyelidikan resmi sebelum kawasan terdampak kembali digunakan.

“Big Mall sendiri mengaku masih menunggu hasil uji lab. Jadi kenapa sudah ada outlet yang buka di lokasi kejadian? Ini jelas tidak konsisten,” tambahnya.

Komisi I DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan memastikan agenda RDP dengan pengelola BIG Mall tetap akan dilaksanakan setelah penundaan. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Desak Pemkot Perjelas Status Lahan Insinerator

Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya kejelasan status lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.

Menurutnya, polemik yang terjadi selama ini dipicu oleh tuntutan masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara transparan.

“Selama ini pemerintah masih bersikukuh tidak bisa sembarangan memperlihatkan surat kepada masyarakat biasa. Secara aturan memang harus ada pihak berwenang, misalnya pengadilan, yang meminta dokumen itu,” jelas Samri, Selasa (19/8/2025).

Namun, ia menilai agar persoalan tidak berlarut-larut, Pemkot perlu memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan secara resmi. Dengan begitu, semua pihak akan memperoleh kepastian.

“Kalau pemerintah mampu menunjukkan surat kepemilikan, maka masyarakat dengan besar hati harus meninggalkan lokasi. Tetapi kalau tidak bisa, masyarakat juga berhak tetap tinggal sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Samri menambahkan, sebagian warga mengakui lahan tersebut bukan milik pribadi. Namun mereka sudah menempati lebih dari 20 tahun tanpa ada gangguan, sehingga merasa memiliki hak, apalagi jika status tanah adalah tanah negara.

Komisi I DPRD, kata Samri, akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemkot untuk meminta klarifikasi.

“Kita tunggu balasan surat dari Pemkot, setelah itu baru ada tindak lanjut dan rekomendasi yang jelas,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Kukar Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang

Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RRDP) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025).

Tim khusus dibentuk menyusul desakan publik yang menilai kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan berbasis agama.

Dari forum ini, para wakil rakyat sepakat untuk membentuk tim Adhoc atau tim khusus untuk mengusut tuntas kasus yang telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Tim adhoc ini diharapkan tak hanya mengurai benang kusut kasus, tetapi juga akan memberikan jawaban penting, apakah pondok pesantren yang dimaksud masih layak beroperasi atau justru harus ditutup.

Keputusan akhir itu nantinya akan didasarkan pada hasil investigasi yang melibatkan banyak pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan dan membuat banyak pengelola pondok pesantren mendesak agar persoalan ini diusut tuntas demi menjaga marwah pesantren.

Ia menyebut, langkah pembentukan tim khusus ini merupakan jawaban atas keresahan tersebut. “Kasus ini sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya pondok pesantren. Sehingga banyak pengelola pondok pesantren menyampaikan aspirasi, untuk mengusut tuntas agar marwah pondok pesantren terjaga dengan baik,” ungkapnya saat ditemui awak media usai RDP.

Tim khusus yang baru terbentuk ini terdiri dari DPRD, DP3A, Dinas Sosial Kukar, Kementerian Agama, hingga psikolog.

Tim inilah, lanjutnya, yang nantinya akan menentukan langkah terbaik, termasuk menindaklanjuti masukan masyarakat yang meminta pondok pesantren itu segera ditutup.

“Melalui tim adhoc itu nantinya akan memutuskan hasil yang terbaik. Banyak masukan dari masyarakat bahwa pondok pesantren tersebut segera dilakukan penutupan,” kata dia.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penutupan tidak bisa dilakukan secara sepihak, terdapat tahapan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh, mulai dari pembetulan, pengawasan, hingga kemungkinan penutupan.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan baik dari internal pondok maupun instansi terkait, dan hal itu tidak boleh terulang di Kukar.

Ia juga menekankan, pemulihan korban menjadi perhatian utama saat ini, dari informasi yang diterima, korban disebut mengalami trauma berat, sehingga tim harus memastikan adanya pendampingan psikologis.

“Semua santri dan santriwati di pondok pesantren tersebut akan dilakukan konseling, kita screaning. Sebab ini terindikasi adanya pelaku pelaku lainnya,” bebernya.

Andi Faisal menegaskan, DPRD Kukar akan mendorong lahirnya aturan baru agar tidak ada lagi lembaga pendidikan yang tertutup dan lepas dari pengawasan.

“Kedepan tidak ada lembaga pendidikan yang eksklusif seperti salah satu pondok pesantren yang terkena kasus ini. Untuk itu, kita akan membuatkan payung hukum. Semua sekolah harus terbuka, tidak ada yang eksklusif,” pungkasnya. (ak/ko)

Sengketa Tanah Warga Jonggon dan PT Niagamas Masih Belum Capai Titik Temu

Tenggarong – Sengketa tanah antara warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dengan PT Niagamas Gemilang masih belum mencapai titik temu.

Mediasi dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (19/8/2025).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar dan dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Kukar, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak.

Sebagai informasi, polemik yang berlarut ini semakin pelik karena warga menegaskan kepemilikan dokumen tanah, sementara perusahaan bersikukuh telah melakukan pembebasan lahan dengan legalitas yang mereka miliki.

Situasi itu membuat jalannya RDP berlangsung cukup tegang, meski tetap diarahkan pada penyelesaian lewat musyawarah.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, hasil rapat memutuskan memberi tambahan waktu selama dua minggu agar masyarakat dapat menimbang ulang skema yang ditawarkan PT Niagamas Gemilang.

“Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ujarnya.

Menurut Desman, sejumlah tawaran ganti rugi memang telah diajukan perusahaan, tetapi masyarakat menilai nilainya masih jauh dari harapan.

“Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa turut menyalurkan aspirasi warganya,” tuturnya.

Lahan yang disengketakan sendiri diperkirakan mencapai 20 hektare. Dari jumlah itu, kata Desman, sekitar 14 hektare sudah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses.

Ia mengungkapkan, proses mediasi yang dilakukan sudah berlangsung cukup lama dan bahkan melewati lebih dari lima kali RDP.

Menurutnya, pertemuan kali ini menjadi salah satu yang paling panjang karena menguras banyak energi dan waktu, sementara agenda DPRD lainnya juga menunggu.

Meski begitu, Desman menilai pertemuan terbaru ini menunjukkan adanya perkembangan.

Ia menyebut mulai muncul skema dan opsi nilai yang sebelumnya tidak pernah ditawarkan.

Karena itu, ia berharap kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan tanpa harus membawa persoalan ini ke pengadilan.

“Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (ak/ko)

Sani Bin Husain: Kemerdekaan Tak Boleh Sekadar Upacara, Tapi Harus Hadir di Meja Makan Rakyat

Samarinda – Bagi Anggota DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 tahun ini bukan sekadar seremoni bendera. Lebih dari itu, ia menilai kemerdekaan sejati harus tercermin dari kesejahteraan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini merdeka, jangan sampai di negara merdeka masyarakat justru susah mencari kerja,” ucap politisi PKS tersebut, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kesejahteraan rakyat harus dilihat dari indikator nyata, seperti meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menurunnya angka stunting.

Ia menyoroti bahwa hingga kini masih ada satu dari empat bayi yang lahir dengan kondisi kekurangan gizi.

“Untuk apa APBD tinggi kalau bayi yang lahir masih kekurangan gizi,” tegasnya.

Sani menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah memang baik, namun tidak serta-merta dapat menekan stunting. Sebab, stunting erat kaitannya dengan pemenuhan gizi sejak bayi hingga balita.

“Kalau MBG kan lebih ke anak usia sekolah. Padahal gizi paling menentukan justru di usia emas, dari bayi sampai balita,” jelasnya.

Sebagai jalan keluar, ia menawarkan skema bantuan tunai langsung kepada orang tua. Dengan begitu, mereka bisa menyiapkan makanan bergizi dari rumah sesuai kebutuhan anak.

“Lebih tepat kalau orang tua diberikan uang tunai, misalnya Rp15 ribu, untuk membuat makanan anaknya dari rumah, lalu dibawa ke sekolah,” sarannya. (adv/hr/ko)