BERITA TERBARU

Ahmad Yani Sebut Kukar Tetap Terima Kompensasi dari Pusat Meski DBH Dipotong

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyebut bahwa meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemotongan hingga 50 persen, Kukar tetap akan menerima kompensasi dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang nilainya cukup besar.

Kebijakan tersebut telah diatur secara jelas dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan transfer ke daerah.

Ahmad Yani menjelaskan, hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan menegaskan pemotongan DBH sebesar 50 persen tersebut tidak dapat dibantahkan karena sudah menjadi amanat undang-undang.

“Dana bagi hasil itu dipotong 50 persen. Berarti hak kita hanya 50 persen saja,” ungkapnya, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Ahmad Yani menuturkan kompensasi tersebut diberikan melalui DAU dengan nilai mencapai lebih dari Rp2 triliun.

“Karena kita daerah penghasil, pemerintah pusat memberikan kompensasi melalui DAU yang besar, nilainya sekitar dua triliun lebih. Itu bentuk kompensasi atas pemotongan tersebut,” jelasnya.

Dirinya berharap, Pemkab Kukar dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal demi kepentingan masyarakat banyak.

“Kami bersyukur, walaupun dipotong, hak itu tetap menjadi milik kita. Dan nanti juga akan tersalurkan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memastikan dana kurang salur dari pemerintah pusat dapat segera ditransfer ke daerah.

Jumlahnya pun, lanjutnya, disebut cukup besar, mencapai triliunan rupiah.

“Kita harap secepatnya ada perbaikan untuk ditransfer ke daerah, karena masyarakat harus segera merasakan manfaatnya,” kata dia.

Ahmad Yani menilai, potensi pendapatan asli daerah sebenarnya masih besar dan mampu mendorong APBD Kukar hingga di kisaran Rp8 hingga Rp10 triliun jika dikelola dengan baik.

“Sebenarnya kalau kita hitung potensi yang bisa kita hasilkan, angka delapan sampai sepuluh triliun masih bisa ditembus,” tutupnya. (ak/ko)

DPRD Pastikan Sebagian Wilayah IKN Masih Menjadi Tanggung Jawab Pemkab Kukar

Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan sebagian wilayah Kukar yang termasuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hingga proses pemindahan resmi dilakukan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat dikonfirmasi usai beberapa waktu lalu melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga di tingkat pusat, Selasa (14/10/2025).

Ahmad Yani menjelaskan, masa transisi menuju pemindahan IKN harus diantisipasi dengan kebijakan yang matang agar masyarakat di enam kecamatan yang masuk wilayah IKN tetap mendapat perhatian dan dukungan pembangunan.

“Kita pikirkan nasib lima kecamatan plus satu kecamatan yang hanya satu kelurahan di situ. Itu sangat penting, karena selama belum ada pemindahan secara resmi, wilayah tersebut masih menjadi tanggung jawab Kukar,” jelasnya.

Ia menyebutkan wilayah yang dimaksud antara lain Kecamatan Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Sanga-Sanga, Anggana, serta Loa Kulu.

Menurutnya, seluruh wilayah tersebut masih berstatus administrasi Kukar dan memiliki hak penuh atas pembangunan daerah.

“Mereka berhak atas pembangunan, berhak atas infrastruktur, berhak atas kehidupan yang layak. Maka penganggarannya harus tetap sama seperti sebelumnya,” tegasnya.

Ahmad Yani mengungkapkan bahwa dari hasil koordinasi DPRD dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Otorita IKN (OIKN), hingga kini belum ada rencana pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan di enam kecamatan tersebut.

Karena itu, kata Ahmad Yani, DPRD Kukar memastikan pembiayaan pembangunan di enak wilayah itu masih ditanggung oleh
Pemkab Kukar.

Selain memastikan pembiayaan, DPRD Kukar juga mendorong agar pemerintah daerah segera menetapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab anggaran di kawasan IKN.

“Harus ada perda supaya ketika nanti dipersoalkan, ada dasar hukum yang jelas bahwa itu masih kewenangan Kukar,” kata dia.

Ahmad Yani juga menyinggung soal kepastian waktu pemindahan ibu kota yang hingga kini belum ditentukan secara pasti.

Meski disebutkan akan berlangsung pada tahun 2028, menurutnya hal tersebut belum memiliki jaminan yang jelas.

“Belum ada yang jelas, walaupun dikabarkan pihak istana menyampaikan 2028. Tapi apakah pasti atau tidak, itu belum bisa kita pastikan,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD dan Pemkot Samarinda Tetapkan APBD-P 2025 Senilai Rp5,8 Triliun

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 dengan total nilai Rp5,8 triliun.

Penetapan ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan yang akan dijalankan pada sisa tahun anggaran berjalan.

Penetapan APBD-P ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemkot Samarinda sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menekankan pentingnya Pemkot untuk segera mematangkan rencana program yang akan direalisasikan setelah penetapan anggaran.

“Program yang sudah direncanakan perlu dipastikan matang dan realistis agar serapan anggaran dapat optimal,” ujar Ismail, Selasa (14/10/2025).

Ismail juga menyoroti kebijakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang baru-baru ini melakukan restrukturisasi organisasi dengan melantik 329 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.

Menurutnya, langkah tersebut perlu diimbangi dengan penyesuaian dan adaptasi cepat dari pejabat yang baru dilantik agar kinerja pemerintahan tetap maksimal.

“Orang baru, tenaga baru memang harus menyesuaikan diri. Tapi biasanya semangatnya juga lebih tinggi untuk berkontribusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan optimisme bahwa jajaran ASN yang baru dilantik dapat memberikan kinerja terbaik di tengah waktu pelaksanaan program yang relatif singkat menjelang akhir tahun.

“Kami berharap para ASN yang baru dilantik mampu menunjukkan dedikasi terbaiknya. Buktikan bahwa Wali Kota tidak salah memilih orang-orang yang dipercaya mengemban tugas,” tutupnya.

Penetapan APBD-P 2025 ini diharapkan dapat memastikan seluruh program pembangunan di Samarinda berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (adv/hr/ko)

Petani Pondok Mano Desak Penyelesaian Masalah Lahan Akibat Tambang PT MIL di Samboja

Tenggarong – Kelompok Tani Pondok Mano yang berada di wilayah Kelurahan Sanipah dan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendesak agar permasalahan lahan yang terdampak aktivitas tambang PT. Mitra Indah Lestari (PT. MIL) segera diselesaikan.

Sejak tahun 2016, kelompok tani yang terdiri dari 54 kepala keluarga ini telah mengelola lahan pertanian, namun sebagian area kebun mereka kini rusak akibat kegiatan penambangan yang dilakukan pada akhir 2023.

Salah satu anggota kelompok tani, Sugianis menuturkan bahwa lahan tersebut telah sejak lama menjadi sumber penghidupan utama bagi keluarga petani.

Mereka menanam berbagai komoditas seperti kelapa sawit, pisang, singkong, dan sayuran.

“Kami sudah bertani di situ sejak 2016. Tapi pada 10 November 2023, perusahaan masuk dan merusak kebun kami,” ujarnya usai mengikuti RDP di gedung DPRD Kukar pada Senin (13/10/2025).

Menurut Sugianis, sebagian petani sempat diajak bernegosiasi oleh pihak perusahaan dengan tekanan bahwa penambangan akan tetap dilakukan, meski tanpa persetujuan warga.

“Ada yang terpaksa menyetujui karena takut. Kami memang tidak punya surat resmi, tapi kami punya bukti tanam tumbuh sejak lama,” tuturnya.

Para petani sempat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samboja, namun laporan mereka ditolak karena tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan.

“Kami bilang ke polisi, lahan kami dirusak alat berat, tapi dijawab tidak bisa diproses karena kami tidak punya surat tanah,” ucapnya.

Karena tidak mendapat respon, mereka kemudian meminta bantuan kepada Ormas LPDKTK Cabang Muara Jawa.

Bersama organisasi tersebut, kata dia, para petani berusaha menghentikan aktivitas alat berat yang merusak lahan.

Setelah itu, persoalan ini dilaporkan ke DPRD Kukar dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), aktivitas tambang sempat dihentikan sementara.

“Alhamdulillah, sejak RDP itu tidak ada lagi perluasan lahan yang dirusak, tapi masalah ini belum selesai,” tuturnya.

Lahan yang rusak diperkirakan mencapai 10 hektare lebih, sebagian besar berada di wilayah Kelurahan Handil Baru.

“Tanaman kami hancur, sawit dan pisang sudah habis. Sekarang kami hanya bisa kelola lahan yang tersisa,” jelasnya.

Sebagai ibu dengan tiga anak, Sugianis mengaku kehilangan sumber penghasilan setelah kebunnya dirusak.

“Dulu saya bisa jual dua sampai tiga tandan pisang ke pasar, dapat seratus sampai dua ratus ribu rupiah buat makan. Sekarang semua hilang,” ungkapnya.

Ia berharap ada langkah nyata dari DPRD Kukar dan pihak perusahaan untuk menuntaskan persoalan ini.

“Kami hanya minta ada ganti rugi tanaman. Itu satu-satunya penopang hidup kami,” pungkasnya. (ak/ko)

PT MIL dan Kelompok Tani di Samboja Berselisih Soal Lahan

Tenggarong – Permasalahan antara PT Mitra Indah Lestari (PT MIL) dengan kelompok tani di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali jadi perbincangan.

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim kedua belah pihak sebagai miliknya.

Untuk mencari solusi, Komisi I DPRD Kukar memfasilitasi pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (13/10/2025).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi menjelaskan permasalahan lahan ini sudah berulang kali dilaporkan ke DPRD sejak tahun 2023.

“Masalah ini sebenarnya sudah lama, hanya saja belum ada titik temu karena menyangkut status kepemilikan lahan,” ujarnya kepada adakaltim.com.

Menurut Wandi, sengketa tersebut melibatkan tiga pihak, yakni perusahaan tambang PT MIL, seorang pemilik lahan bernama Gusman, serta sejumlah kelompok tani yang mengklaim tanah tersebut.

Ia menilai bahwa secara hukum perusahaan memiliki dasar legalitas yang jelas. “Kalau menurut saya pribadi, pihak perusahaan tidak salah karena sudah memiliki legalitas yang sah. Sementara kelompok tani hanya berpegang pada klaim Kesultanan tanpa dokumen resmi sejak tahun 2016,” jelasnya.

Adapun lahan yang dipersoalkan diperkirakan seluas 8 hingga 10 hektare, namun tidak seluruhnya digarap oleh perusahaan.

Hasil RDP tersebut, Komisi I memberikan waktu satu minggu kepada pihak-pihak terkait agar bisa berkomunikasi langsung dan mencari solusi secara kekeluargaan.

“Kalau dalam satu minggu belum ada hasil, kami akan adakan RDP kembali untuk mencari solusi bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wandi menyebut bahwa kelompok tani pada dasarnya hanya meminta kompensasi terhadap tanaman tumbuh mereka yang terdampak aktivitas tambang.

Namun, kata Wandi, pihak perusahaan tidak dapat memenuhi hal tersebut karena lahan sudah dibebaskan dari pemilik yang sah.

“Pihak petani ingin ganti rugi tanam tumbuh, tapi perusahaan tidak bisa karena pembebasan lahan sudah dilakukan secara legal. Jadi perlu komunikasi langsung antar pihak,” pungkasnya. (ak/ko)

2025 Ini, DLHK Kukar Bakal Bangun Tiga TPS 3R di Tiga Kecamatan

Tenggarong – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

Pada tahun 2025, DLHK Kukar sedang membangun tiga Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Kecamatan Sangasanga, Kembang Janggut, dan Tabang.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan, pembangunan TPS 3R ini merupakan langkah strategis untuk memperluas fasilitas pengelolaan sampah di tingkat kecamatan.

“Setiap TPS 3R memiliki anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Pengelolaannya akan diserahkan kepada pihak kecamatan yang nantinya membentuk pengurus untuk mengoperasikannya,” ujarnya kepada adakaltim.com pada Sabtu (11/10/2025).

Untuk biaya operasi, Slamet menjelaskan pihaknya akan menanggung seluruh biaya selama satu hingga dua tahun pertama, sebelum nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada pengurus di kecamatan.

“Kami ingin memastikan sistem pengelolaan berjalan optimal di awal. Setelah itu, kecamatan bisa mengelolanya secara mandiri,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, pembangunan untuk ketiga TPS 3R tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2025.

Fasilitas ini nantinya diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prinsip pengelolaan sampah Reduce, Reuse, dan Recycle.

Sebagai informasi, sebelumnya DLHK Kukar juga telah membangun delapan TPS 3R di berbagai kecamatan di Kukar.

“Kami sudah membangun delapan TPS 3R di Loa Kulu, Tenggarong, Muara Kaman, Muara Wis, Muara Muntai, Sangasanga, Kembang Janggut, dan Tabang. Tahun 2025 ini kami lanjutkan di tiga kecamatan untuk memperluas cakupan layanan,” jelasnya.

Ia berharap, dengan keberadaan TPS 3R dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

“Kami ingin masyarakat ikut berperan dalam memilah dan mengolah sampahnya sendiri. Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, kebersihan lingkungan Kukar dapat terus terjaga,” pungkasnya. (ak/ko)