BERITA TERBARU

DPRD Samarinda Dorong Pemerataan Akses Pendidikan untuk Semua Anak

Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan pentingnya akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak di Kota Tepian.

Ia menilai pendidikan merupakan kunci utama dalam mendorong kemajuan masa depan Samarinda dan tidak boleh dibatasi oleh faktor sosial maupun ekonomi.

“Kalau kita ingin Samarinda maju, titik awalnya adalah anak-anak yang terdidik dan berkualitas. Hak belajar itu harus dijamin untuk semua,” ujar Novan, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, pembangunan sektor pendidikan tidak hanya sebatas mendirikan gedung sekolah, tetapi juga memastikan mutu pengajaran yang mampu melahirkan generasi berdaya saing tinggi di tengah pesatnya perkembangan zaman.

DPRD Samarinda, kata Novan, memberikan perhatian khusus terhadap berbagai program pendidikan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Beberapa di antaranya mencakup penyediaan sekolah rakyat, pembangunan sekolah terpadu dari SD hingga SMA, serta peningkatan kesejahteraan dan kompetensi tenaga pendidik.

“Langkah-langkah tersebut patut diapresiasi. Tapi tantangan ke depan lebih besar, bagaimana kualitasnya bisa terus dijaga dan ditingkatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Novan menegaskan DPRD tidak hanya berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan, tetapi juga memastikan program-program tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Evaluasi secara berkala disebutnya penting untuk menjaga efektivitas kebijakan pendidikan daerah.

“Harapan kami, Samarinda bisa tampil sebagai barometer pendidikan di Kalimantan Timur. Itu akan jadi modal besar untuk membangun kota yang lebih adil dan berdaya saing,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi Pelayanan Perizinan

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan pemerataan dalam pelayanan perizinan di Kota Tepian.

Langkah ini dinilai penting guna menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan bahwa pelayanan perizinan merupakan ujung tombak dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, ia menekankan pentingnya agar seluruh proses perizinan dijalankan secara adil, terbuka, dan tidak diskriminatif.

“Pelayanan perizinan harus dilakukan tanpa tebang pilih. Baik investor besar maupun pelaku UMKM lokal harus mendapat akses yang sama. Ini kunci untuk menumbuhkan kepercayaan dan semangat berusaha di Samarinda,” ujar Samri, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal kinerja pemerintah kota dalam memastikan setiap unit layanan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, menjalankan proses perizinan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Pengawasan tersebut, kata Samri, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik berjalan cepat, transparan, dan tepat sasaran. Jangan sampai ada kesan pelayanan hanya berpihak pada kelompok tertentu,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, DPRD Samarinda juga mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk terus membenahi sistem layanan digital agar proses perizinan semakin efisien.

Menurut Samri, digitalisasi pelayanan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Perizinan yang mudah, transparan, dan pasti akan menciptakan kepercayaan bagi investor. Ini akan berdampak langsung pada meningkatnya investasi dan terbukanya lapangan kerja di Samarinda,” tutupnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Dukung Sekolah Terpadu Sebagai Model Pendidikan Unggul dan Inklusif

Samarinda – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui Sekolah Terpadu Samarinda di Jalan Jakarta, Loa Bakung, mendapat apresiasi tinggi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Celni Pita Sari, menilai kehadiran sekolah tersebut menjadi paradigma baru dunia pendidikan lokal, dengan konsep pembelajaran yang memadukan aspek akademik, karakter, dan literasi global.

“Sekolah Terpadu ini bisa menjadi contoh bahwa pendidikan yang baik tidak hanya menekankan nilai akademik, tapi juga membentuk karakter dan akhlak anak-anak,” ujar Celni, Selasa (7/10/2025).

Menurut politisi Partai NasDem itu, keberadaan Sekolah Terpadu bukan hanya simbol kemajuan, tetapi juga bukti nyata kemampuan Samarinda menghadirkan lembaga pendidikan unggul dan inklusif.

Ia berharap keberhasilan tersebut dapat direplikasi di wilayah lain agar pemerataan mutu pendidikan di Samarinda benar-benar terwujud.

“Kami di DPRD mendorong agar model seperti ini dikembangkan di wilayah lain. Dengan begitu, pemerataan kualitas pendidikan di Samarinda bisa benar-benar tercapai,” lanjutnya.

Celni juga mengapresiasi kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan di Sekolah Terpadu Samarinda.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemkot Samarinda dalam menyediakan akses pendidikan merata tanpa memandang latar belakang ekonomi masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas pembelajaran agar tidak menurun seiring kebijakan bebas biaya.

“Gratis itu penting, tapi kualitas juga harus dijaga. Jadi selain membebaskan biaya, kita juga perlu memastikan mutu guru dan sarana belajarnya terus ditingkatkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Celni memastikan DPRD Samarinda akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pendidikan daerah, termasuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas Sekolah Terpadu.

Ia menilai, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting agar kebijakan pendidikan berdampak langsung bagi warga.

“Kami ingin sistem pendidikan di Samarinda benar-benar melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap bersaing. Sekolah Terpadu ini bisa menjadi pondasi kuat untuk menuju ke arah itu,” ujarnya.

Selain itu, Celni menyoroti pentingnya peningkatan kualitas tenaga pendidik di era modern. Ia menilai guru harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola belajar siswa agar metode pengajaran tetap interaktif dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Kalau kualitas gurunya bagus, otomatis hasil belajar siswa juga meningkat. Karena itu kami berharap pelatihan dan peningkatan kapasitas guru terus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Sebagai penutup, Celni menegaskan DPRD Samarinda akan terus mendorong Pemkot memperkuat sektor pendidikan sebagai pondasi pembangunan jangka panjang.

“Kita ingin Samarinda tidak hanya dikenal karena pertumbuhan infrastrukturnya, tapi juga karena kemajuan pendidikannya. Dan Sekolah Terpadu ini menjadi salah satu langkah nyata ke arah sana,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Dorong Bahasa Kutai Masuk Kurikulum Sekolah

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan pentingnya memasukkan bahasa Kutai sebagai muatan lokal (mulok) dalam kurikulum sekolah.

Langkah ini, menurutnya, tidak hanya berorientasi pada pendidikan, tetapi juga menjadi wujud nyata pelestarian identitas budaya daerah di tengah derasnya arus globalisasi.

“Bahasa daerah sudah tertuang dalam kurikulum muatan lokal. Jadi tinggal bagaimana kita konsisten menjalankannya,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Novan menjelaskan, pemilihan bahasa Kutai sebagai muatan lokal memiliki alasan historis dan geografis yang kuat. Samarinda berada di wilayah Kutai, sehingga wajar jika bahasa daerah tersebut diajarkan di sekolah-sekolah.

“Bahasa Kutai ini melekat dengan budaya kita di Kalimantan Timur. Itulah sebabnya dipilih, bukan bahasa lain,” tegasnya.

Ia menilai, meski Samarinda merupakan kota majemuk dengan masyarakat dari berbagai latar belakang, bahasa Kutai tetap relevan untuk dijadikan pelajaran muatan lokal.

“Kemajemukan itu justru memperkaya. Tapi bahasa Kutai adalah bahasa asli daerah kita yang harus tetap hidup,” jelasnya.

Lebih lanjut, Novan menekankan bahwa penerapan bahasa Kutai di sekolah tidak boleh sekadar formalitas administratif.

Ia menyebut kebijakan ini sebagai strategi penting untuk menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap tanah kelahiran.

“Bahasa daerah itu warisan leluhur. Kalau tidak diajarkan, bisa hilang ditelan zaman,” tandasnya.

Politikus asal Partai Golkar itu berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari sekolah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait.

Dengan dukungan tersebut, bahasa Kutai diharapkan tidak hanya dikenal, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari siswa.

“Melalui kurikulum, kita bisa menjaga agar bahasa Kutai tetap terpelihara dan diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Simpan 29 Gram Sabu, Petani di Desa Long Beleh Modang Diciduk Polisi

Tenggarong – Seorang petani berinisial A (53) ditangkap jajaran Polsek Kembang Janggut setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 29,17 gram, berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan di Desa Long Beleh Modang kecamatan Kembang Janggut, Senin (6/10/2025).

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di desa tersebut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Informasi yang kami terima sejak beberapa hari lalu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok di tas selempang milik pelaku.

“Barang bukti itu kami amankan bersama sejumlah barang lain, termasuk satu unit ponsel, satu alat hisap bong, dan uang tunai Rp1,45 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan, barang bukti tersebut memiliki kadar yang signifikan sehingga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pengakuan pelaku menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ak/ko)

Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Timbau

Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/10/2025).

Kedua pelaku berinisial H (33) dan AR (37) diamankan di tepian Jalan KH. Akhmad Muksin.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja sama tim di lapangan.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di daerah Timbau sering terjadi transaksi sabu. Dari informasi itu, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).

Setelah beberapa kali melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang menepi di pinggir jalan.

“Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus sabu dan satu butir pil ekstasi yang disembunyikan di saku celananya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku H mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya di Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan AR di dalam rumah tersebut.

“Di dalam kontrakan kami temukan empat bungkus sabu dan puluhan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas kain,” terangnya.

Total barang bukti yang disita antara lain lima bungkus sabu seberat 55,24 gram, 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, alat hisap, 4 handphone berbagai merek dan uang tunai sejumlah Rp1,5 juta.

Dalam keterangannya, AKP Suyoko mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

H berperan sebagai pemilik barang, sementara AR membantu menjaga serta menghubungkan transaksi jual beli.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ak/ko)