Tenggarong – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengajar pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap tuntutan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Penerapan aturan yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut memunculkan penilaian bahwa tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa berada pada kategori lebih ringan dibandingkan ketentuan hukum sebelumnya, meskipun ancaman pidana penjara tetap signifikan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (21/1/2026).
Perkara ini menarik perhatian publik, karena melibatkan tujuh santri sebagai korban, sekaligus menjadi salah satu perkara kekerasan seksual di Kukar yang diproses dengan menggunakan ketentuan KUHP baru.
JPU, Fitri Ira Purnawati menjelaskan, penggunaan dasar hukum tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya undang-undang pidana yang baru.
Dalam kondisi peralihan aturan, penegak hukum terikat pada prinsip penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
“Mengingat yang digunakan adalah KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, maka yang dibuktikan adalah pasal atau ketentuan yang menguntungkan terdakwa,” ungkap Fitri pada awak media.
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 418 KUHP, yang mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak yang berada di bawah pengawasan atau didikannya.
Pasal tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 127 KUHP, mengingat perbuatan dilakukan secara berulang terhadap para korban.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa pidana denda,” sebutnya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menaruh perhatian pada pemulihan korban.
JPU tetap meminta agar majelis hakim mengabulkan tuntutan restitusi sebagaimana yang telah diajukan sebelumnya, dengan nilai total mencapai sekitar Rp380 juta.
“Restitusi tetap kami mintakan sebagai bentuk pemulihan bagi para korban,” tegasnya.
Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, terdakwa dibebani kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu untuk menyiapkan pembelaan.
Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan penyampaian pledoi secara lisan pada 2 Februari 2026.
Jaksa menyatakan akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya.
“Pledoi akan disampaikan secara lisan pada tanggal 2 Februari dan hal tersebut tidak menjadi masalah,” tuturnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Kukar, terutama setelah terungkap bahwa terdakwa pernah tersandung perkara serupa pada tahun 2021. Namun pada saat itu, proses hukum tidak berlanjut hingga penjatuhan pidana. (ak/ko)