BERITA TERBARU

Tuntutan Dinilai Lebih Ringan, Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang Gunakan KUHP Baru

Tenggarong – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengajar pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap tuntutan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Penerapan aturan yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut memunculkan penilaian bahwa tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa berada pada kategori lebih ringan dibandingkan ketentuan hukum sebelumnya, meskipun ancaman pidana penjara tetap signifikan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (21/1/2026).

Perkara ini menarik perhatian publik, karena melibatkan tujuh santri sebagai korban, sekaligus menjadi salah satu perkara kekerasan seksual di Kukar yang diproses dengan menggunakan ketentuan KUHP baru.

JPU, Fitri Ira Purnawati menjelaskan, penggunaan dasar hukum tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya undang-undang pidana yang baru.

Dalam kondisi peralihan aturan, penegak hukum terikat pada prinsip penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

“Mengingat yang digunakan adalah KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, maka yang dibuktikan adalah pasal atau ketentuan yang menguntungkan terdakwa,” ungkap Fitri pada awak media.

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 418 KUHP, yang mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak yang berada di bawah pengawasan atau didikannya.

Pasal tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 127 KUHP, mengingat perbuatan dilakukan secara berulang terhadap para korban.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa pidana denda,” sebutnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menaruh perhatian pada pemulihan korban.

JPU tetap meminta agar majelis hakim mengabulkan tuntutan restitusi sebagaimana yang telah diajukan sebelumnya, dengan nilai total mencapai sekitar Rp380 juta.

“Restitusi tetap kami mintakan sebagai bentuk pemulihan bagi para korban,” tegasnya.

Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, terdakwa dibebani kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu untuk menyiapkan pembelaan.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan penyampaian pledoi secara lisan pada 2 Februari 2026.

Jaksa menyatakan akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya.

“Pledoi akan disampaikan secara lisan pada tanggal 2 Februari dan hal tersebut tidak menjadi masalah,” tuturnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Kukar, terutama setelah terungkap bahwa terdakwa pernah tersandung perkara serupa pada tahun 2021. Namun pada saat itu, proses hukum tidak berlanjut hingga penjatuhan pidana. (ak/ko)

Pemerintah Kecamatan Sanga-Sanga Bersiap Gelar Festival Kota Juang Selama Sepekan

Tenggarong – Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menempatkan dirinya sebagai pusat perhatian melalui pelaksanaan Festival Kota Juang Sanga-Sanga yang akan digelar selama tujuh hari, mulai 26 Januari hingga 1 Februari 2026.

Agenda ini disiapkan sebagai ruang perjumpaan antara sejarah, budaya, hiburan, dan ekonomi masyarakat lokal.

Festival tersebut bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi menjadi media untuk menghidupkan kembali memori tentang peran penting Sanga-Sanga dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia di Kalimantan Timur.

Melalui rangkaian kegiatan yang disusun, panitia ingin menghadirkan pengalaman historis yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pengunjung.

Panitia Festival Kota Juang Sanga-Sanga, Eldira Farel, menyampaikan penyelenggaraan festival ini diarahkan untuk memperluas pemahaman publik mengenai nilai historis Sanga-Sanga yang selama ini belum sepenuhnya dikenal secara luas.

“Melalui Festival Kota Juang ini, kami ingin memberitahu masyarakat luar bahwa Sanga-Sanga pernah menjadi saksi peristiwa heroik perjuangan kemerdekaan. Ini adalah sejarah besar yang patut dikenal dan diingat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).

Selama sepekan pelaksanaan, masyarakat akan disuguhkan berbagai agenda yang merefleksikan semangat perjuangan dan kebersamaan.

Panitia menyiapkan kegiatan napak tilas sejarah, renungan suci di Makam Pahlawan, serta ramah tamah dengan keluarga veteran sebagai bentuk penghormatan terhadap para pejuang.

Selain itu, upacara peringatan, pementasan teater bertema sejarah, dan pesta rakyat turut menjadi bagian dari rangkaian acara.

Di sisi ekonomi, festival ini juga menjadi panggung bagi pelaku usaha lokal melalui penyelenggaraan Expo UMKM.

Kegiatan tersebut dirancang sebagai sarana promosi produk-produk unggulan, sekaligus membuka peluang perluasan pasar bagi pelaku UMKM yang selama ini tumbuh di tingkat lokal.

Sektor hiburan turut mendapat porsi besar dalam festival ini, beragam pertunjukan seni disiapkan untuk menarik minat pengunjung, mulai dari tarian daerah hingga penampilan musik dari band lokal dan regional.

Salah satu yang dijadwalkan tampil adalah band asal Samarinda, GNR, bersama sejumlah talenta musik lokal Sanga-Sanga.

“Untuk hiburan, kita mengutamakan talent lokal, tapi juga ada band dari luar daerah. Ini sekaligus menjadi ajang bagi seniman lokal untuk tampil dan dikenal,” ungkapnya.

Dari sisi penyelenggaraan, festival ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Dukungan tersebut mencakup fasilitasi lokasi kegiatan, penyediaan sarana pendukung, serta dukungan teknis bagi pelaku UMKM dan komunitas seni yang terlibat dalam acara.

Eldira menilai Festival Kota Juang Sanga-Sanga selalu memiliki daya tarik kuat di mata masyarakat.

Tingginya tingkat partisipasi warga setiap tahun menjadi indikator bahwa kegiatan ini telah melekat sebagai agenda penting yang dinantikan.

“Antusias masyarakat luar biasa, selalu ramai dan meriah. Karena ini event tahunan yang memang ditunggu-tunggu,” tuturnya.

Melalui penyelenggaraan yang konsisten, panitia berharap Festival Kota Juang Sanga-Sanga dapat terus tumbuh dan menjangkau audiens yang lebih luas.

Ke depan, festival ini diharapkan mampu menarik pengunjung dari berbagai daerah di Indonesia dan mengukuhkan Sanga-Sanga sebagai kota bersejarah di Kutai Kartanegara.

“Harapan kami, festival ini bisa terus berkembang, makin dikenal, dan suatu saat bisa menjadi event tingkat nasional. Supaya Sanga-Sanga semakin dikenal sebagai kota yang kaya sejarah,” tutupnya. (ak/ko)

DPRD Kukar Tinjau Pemakaman di Kelurahan Bukit Biru yang Alami Pergeseran Tanah

Tenggarong – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan peninjauan ke lokasi pemakaman di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong yang mengalami pergeseran tanah.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan area pemakaman.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan bahwa dari hasil peninjauan ditemukan adanya kelongsoran dan keretakan tanah di area Pemakaman Sukimin RT 17.

Kondisi tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih parah.

“Di lokasi pemakaman terlihat adanya pergeseran tanah yang menyebabkan keretakan. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi di lapangan, kerusakan tersebut dipicu oleh faktor cuaca, khususnya intensitas hujan deras yang terjadi beberapa kali dalam waktu terakhir.

Curah hujan tersebut menyebabkan struktur tanah menjadi labil dan rawan mengalami pergeseran.

Terkait kondisi tersebut, Desman menegaskan perlunya keterlibatan dinas teknis untuk segera melakukan penanganan.

“Saya kira Dinas Perumahan dan Permukiman juga harus meninjau langsung ke lokasi, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar persoalan pemakaman tersebut tidak dibiarkan terlalu lama tanpa penanganan.

Menurutnya, jika kerusakan terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan berdampak pada posisi makam yang sudah ada dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai dibiarkan, nanti kerusakannya semakin parah dan pergeseran tanahnya bisa ke mana-mana, termasuk berdampak pada area pemakaman,” ucapnya.

Dengan adanya peninjauan ini, DPRD Kukar berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah antisipatif agar kondisi struktur tanah di area pemakaman dapat diamankan.

DPRD Kukar, kata dia, akan mendorong agar penanganan dapat dilakukan secepatnya.

“Kami berharap dinas terkait bisa mengantisipasi sejak dini supaya kerusakan di area pemakaman ini tidak semakin parah,” pungkasnya. (ak/ko)

Akses Usaha Tani di Kelurahan Bukit Biru Tak Tersentuh Selama 10 Tahun, DPRD Kukar Turun Langsung

Tenggarong – Akses usaha tani berupa jalan dan jembatan di Kelurahan Bukit Biru, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dilaporkan tidak tersentuh perbaikan selama sekitar 10 tahun terakhir.

Kondisi yang memprihatinkan tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan jalan usaha tani sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat setempat pada Senin (19/1/2026).

Peninjauan ini merupakan kelanjutan dari dialog antara DPRD Kukar dan warga Bukit Biru yang sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait rusaknya akses jalan dan jembatan usaha tani.

Infrastruktur tersebut dinilai sangat vital karena menjadi jalur utama bagi petani dalam menjalankan aktivitas pertanian sehari-hari.

Kegiatan peninjauan dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Lurah Bukit Biru, Ketua Forum RT Kukar, serta Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Biru.

Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan agar kondisi di lapangan dapat dilihat secara langsung dan menjadi dasar penyamaan persepsi dalam menentukan langkah penanganan ke depan.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, mengatakan bahwa dari hasil peninjauan ditemukan sejumlah ruas jalan usaha tani dan jembatan yang kondisinya memprihatinkan.

Ia menyebut kerusakan tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan.

“Dari peninjauan hari ini, kita melihat langsung bahwa akses usaha tani ini memang sudah lama tidak tersentuh. Bahkan ada yang sampai 10 tahun belum mendapatkan perbaikan,” ujarnya.

Menurutnya, jalan usaha tani bukan sekadar akses biasa, melainkan sarana utama bagi petani untuk mengangkut hasil panen dan menjangkau lahan pertanian.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan petani di wilayah tersebut.

Sugeng menjelaskan, persoalan jalan usaha tani ini juga berkaitan dengan kewenangan lintas sektor, sehingga perlu kejelasan pihak pelaksana.

Karena itu, lanjutnya, kehadiran dinas teknis dalam peninjauan dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam perencanaan maupun pelaksanaan perbaikan.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak kelurahan, usulan perbaikan jalan usaha tani sebenarnya sudah beberapa kali diajukan.

Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum terealisasi, sehingga kondisi infrastruktur terus mengalami penurunan.

Dengan adanya peninjauan langsung ini, DPRD Kukar berharap dapat menjadi langkah awal percepatan perbaikan akses usaha tani di Kelurahan Bukit Biru.

Sugeng menegaskan pihaknya akan mengawal proses perencanaan hingga penganggaran agar permasalahan tersebut mendapat perhatian serius.

“Ini memang bukan jalan umum, tetapi jalan usaha tani yang menjadi akses pokok bagi petani. DPRD Kukar akan mengawal agar perbaikan ini bisa menjadi prioritas dan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ak/ko)

Turnamen Pickleball NJP Jadi Wadah Pembinaan Atlet Kukar

Tenggarong – Turnamen Pickleball yang digelar Komunitas Nugroho Jaya Pickleball (NJP) menjadi wadah pembinaan atlet pickleball di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menghadirkan ruang kompetisi yang terukur dan berkelanjutan.

Kegiatan yang dikemas dalam turnamen One Year One Spirit ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kukar sekaligus Ketua Indonesia Pickleball Federation (IPF) Kukar, Ahmad Yani, di lapangan pickleball halaman parkir Gedung Olahraga DPRD Kukar, Tenggarong, Sabtu (17/1/2026).

Turnamen tersebut digelar sebagai bagian dari peringatan satu tahun berdirinya NJP, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong kebangkitan dan perkembangan olahraga pickleball di Kukar.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dengan partai final dilaksanakan pada hari berikutnya.

Yani menyampaikan, turnamen ini memiliki peran strategis dalam proses pembinaan atlet.

Ia menegaskan, kompetisi menjadi salah satu cara paling efektif untuk menjaring bibit-bibit atlet potensial yang nantinya dapat dibina secara berkelanjutan.

“Dengan adanya turnamen ini, kita harapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam rangka merekrut atlet-atlet pickleball di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Meski tergolong cabang olahraga baru di Kukar, pickleball disebut telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat.

Yani mengungkapkan, sejumlah atlet pickleball Kukar telah mengikuti berbagai kejuaraan, mulai dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan melalui pertandingan perlu terus ditingkatkan.

“Untuk meningkatkan prestasi olahraga pickleball memang harus banyak bertanding dan terus melakukan upaya-upaya pengembangan,” kata dia.

Ia menilai, frekuensi kompetisi yang rutin akan membantu atlet meningkatkan teknik, mental bertanding, serta pengalaman di lapangan.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada NJP yang berinisiatif menyelenggarakan turnamen.

Menurutnya, langkah tersebut patut menjadi contoh bagi klub-klub pickleball lainnya di Kukar agar aktif menggelar event serupa.

“Ini bisa menjadi contoh bagi klub-klub lain untuk menyelenggarakan event dalam rangka mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga pickleball,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, cabang olahraga pickleball kini telah resmi terdaftar di KONI Kukar.

Dengan status tersebut, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan, baik dalam penyediaan fasilitas, pelatihan, maupun pembinaan atlet.

“Artinya pickleball sudah resmi, dan kita harapkan bisa difasilitasi oleh pemerintah kabupaten untuk meningkatkan prestasi olahraga,” jelasnya.

Dengan dukungan fasilitas, penguatan organisasi, serta integrasi klub-klub pickleball yang telah ada di kecamatan dan desa, ia optimistis pickleball akan semakin diminati masyarakat.

“Kita pastikan pickleball menjadi olahraga yang disenangi masyarakat dan berpotensi melahirkan banyak atlet berprestasi,” pungkasnya. (ak/ko)

Pemkab Kukar Gratiskan PBB bagi Warga Prasejahtera

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya melindungi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kategori desil 1 sampai desil 3 serta keluarga prasejahtera.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri yang menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB merupakan bagian dari strategi pembangunan yang tetap berpihak kepada masyarakat kecil, seiring upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.

“Peningkatan pendapatan daerah tidak boleh membebani masyarakat kecil. Untuk warga desil 1 sampai desil 3 dan keluarga prasejahtera, PBB kita gratiskan sepenuhnya,”tegasnya, Kamis (15/1/2026).

Ia menuturkan bahwa PBB hanya dikenakan kepada masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, sementara warga miskin dan prasejahtera dibebaskan dari kewajiban tersebut.

“PBB hanya berlaku bagi masyarakat yang memang mampu. Bagi masyarakat miskin dan prasejahtera, kita bebaskan. Ini prinsip keadilan dalam kebijakan pajak daerah,” kata dia.

Aulia juga memastikan, hingga saat ini pemerintah daerah tidak melakukan kenaikan tarif PBB.

“Sampai sekarang tidak ada kenaikan PBB. Kebijakan ini tetap kita jaga agar tidak menambah beban masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan sosial dalam menghadapi dinamika ekonomi dan upaya menjaga daya beli masyarakat.

“Kita ingin masyarakat tetap memiliki ruang bernapas dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, tanpa tekanan tambahan dari pajak,” pungkasnya. (ak/ko)