BERITA TERBARU

Buruh FSPMI Kukar Suarakan Tuntutan Alih Daya dan UMSK Migas

Tenggarong – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyuarakan tuntutan terkait penataan praktik alih daya serta penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor migas.

Aspirasi tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong kepastian perlindungan hak pekerja. Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung DPRD Kukar pada Senin (2/2/2026),

Dalam aksi tersebut, massa buruh menilai masih terdapat berbagai persoalan ketenagakerjaan yang belum tertangani secara optimal, khususnya menyangkut perusahaan alih daya.

Mereka menyoroti masih lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur sistem alih daya.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan penegakan aturan alih daya menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Ia menilai, regulasi yang sudah ada belum dijalankan secara konsisten di lapangan.

“Tuntutan pertama kami adalah semua perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara wajib membuat dan menjalankan aturan sesuai Putusan MK Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama objek pekerjaan masih berjalan pada perusahaan pemberi kerja, maka keberlanjutan hubungan kerja buruh alih daya harus tetap dijamin.

Menurutnya, pekerja seharusnya dialihkan ke perusahaan alih daya yang baru tanpa kehilangan upah maupun hak kesejahteraan.

“Ini bukan kami mengemis atau meminta belas kasihan. Kami menuntut hak yang sudah diatur oleh negara, tetapi implementasinya tidak dijalankan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Selain persoalan alih daya, buruh juga menyoroti penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam penyampaiannya, ia menilai masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan uang jaminan ke bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai perlindungan hak pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Kami meminta kejelasan mekanisme dan penerapan aturan tersebut, karena ini menyangkut jaminan masa depan buruh,” kata dia.

Tuntutan lain yang disuarakan adalah penerapan UMSK, khususnya pada sektor migas dan penunjang migas.

FSPMI Kukar menegaskan, UMSK yang telah ditetapkan melalui keputusan gubernur, berdasarkan rekomendasi bupati dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten, bersifat wajib dan harus dijalankan oleh seluruh perusahaan.

Dalam aksinya, buruh juga menyatakan penolakan terhadap praktik alih daya yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, termasuk praktik sub-alih daya berlapis yang dianggap merugikan pekerja dan melemahkan kepastian kerja.

Melalui aksi tersebut, FSPMI Kukar mendesak DPRD Kukar untuk berperan aktif mendorong lahirnya kebijakan daerah yang menjamin perlindungan pengalihan hak dan keberlanjutan pekerjaan bagi buruh alih daya.

Mereka juga meminta kepastian bahwa perusahaan sektor migas dan penunjangnya menerapkan UMSK Migas mulai tahun 2026.

“Kami ingin ada kesepahaman dan kesepakatan bersama yang sederhana, jelas, dan berpihak pada pekerja,” pungkasnya. (ak/ko)

Jelang Perayaan Usia ke-9 Tahun, Pantai Panrita Lopi Bakal Gelar Doa Bersama dan Hiburan Musik

Tenggarong – Menjelang usia yang ke-9 tahun, Pantai Panrita Lopi di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai melakukan berbagai persiapan untuk menggelar perayaan ulang tahun.

Momentum ini dirancang sebagai ajang refleksi perjalanan sekaligus perayaan kebersamaan antara pengelola, masyarakat, dan pengunjung.

Owner Pantai Panrita Lopi, Ahmad yang akrab disapa Daeng Lompo memilih mengawali perayaan dengan kegiatan bernuansa religi sebagai wujud rasa syukur atas eksistensi destinasi wisata tersebut yang terus bertahan dan berkembang.

Kegiatan doa bersama dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam, 12 Februari 2026, dan akan menjadi pembuka rangkaian acara anniversary ke-9.

“Rangkaian perayaan dimulai dengan doa bersama pada Kamis malam, kemudian dilanjutkan dengan berbagai kegiatan hiburan pada hari-hari berikutnya,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Setelah agenda pembuka tersebut, perayaan akan berlanjut dengan kegiatan hiburan yang dipusatkan pada akhir pekan.

Pengelola menyiapkan dua hari puncak perayaan, yakni pada 14 dan 15 Februari 2026, dengan konsep hiburan musik yang ditujukan bagi wisatawan dari berbagai kalangan.

Sejumlah DJ dijadwalkan tampil untuk meramaikan suasana, di antaranya DJ Pehol, DJ Agung Diamond, FDJ Mirsza, dan FDJ Cimapit, disertai pembagian doorprize bagi pengunjung.

Bagi pengelola, perayaan ulang tahun ini tidak sekadar menghadirkan hiburan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menghadirkan pengalaman berkesan bagi pengunjung.

Karena itu, kata dia, perhatian terhadap keamanan dan kenyamanan tetap menjadi hal utama selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

“Apabila pengunjung merasakan hal-hal yang tidak biasa atau mengalami kejanggalan, segera laporkan kepada petugas pengamanan di pantai agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pantai Panrita Lopi berlokasi di Pulau Pangempang, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

Akses menuju kawasan wisata ini dilakukan dengan menyeberang menggunakan kapal dari dermaga penyeberangan yang telah disiapkan pengelola.

Untuk masuk ke kawasan pantai, pengunjung dikenakan tarif tiket yang disesuaikan dengan hari kunjungan.

Pada hari biasa (Senin–Jumat), tiket pulang pergi termasuk kapal ditetapkan sebesar Rp60.000 untuk dewasa dan Rp40.000 bagi anak usia 2–10 tahun.

Sementara pada akhir pekan dan hari libur, tarif menjadi Rp70.000 untuk dewasa dan Rp50.000 untuk anak-anak.

Selain kunjungan harian, Pantai Panrita Lopi juga menyediakan fasilitas camping bagi pengunjung yang ingin bermalam.

Pada hari biasa, tiket camping dipatok Rp70.000 untuk dewasa dan Rp50.000 untuk anak-anak. Sedangkan pada akhir pekan dan hari libur, tarif camping masing-masing Rp80.000 untuk dewasa dan Rp60.000 untuk anak-anak, termasuk kapal pulang pergi.

Kawasan Pantai Panrita Lopi dilengkapi beragam fasilitas penunjang, seperti area parkir, mushola, gazebo gratis, toilet dan air bersih tanpa biaya tambahan, serta warung makan.

Pantai ini beroperasi selama 24 jam dengan tarif parkir Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp15.000 untuk mobil, dan Rp50.000 untuk bus besar.

Keindahan alam menjadi daya tarik utama Pantai Panrita Lopi, mulai dari lorong cemara di pintu masuk, hamparan pasir putih, hingga suasana pantai yang masih asri.

Berbagai aktivitas wisata juga tersedia, seperti spot foto, camping, jelajah mangrove berbasis edukasi lingkungan, serta snorkeling dan diving.

Dengan persiapan yang tengah dimatangkan, perayaan usia ke-9 Pantai Panrita Lopi diharapkan tidak hanya menjadi agenda hiburan, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata unggulan di Kukar yang terus tumbuh dan diminati. (ak/ko)

Kualitas Air PDAM Dikeluhkan Warga Kelurahan Timbau Tenggarong

Tenggarong – Keluhan terkait kualitas air bersih PDAM disampaikan warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Air PDAM yang mengalir ke rumah warga dikeluhkan dalam kondisi keruh selama beberapa hari terakhir, sehingga menimbulkan kekhawatiran untuk digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.

Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu warga, Renaldi, yang mengatakan bahwa kondisi air yang tidak jernih membuat keluarganya ragu memanfaatkan air PDAM.

“Air dari PDAM di rumah saya terlihat keruh, jadi kami khawatir untuk menggunakannya, terutama untuk kebutuhan memasak dan minum,” ujarnya kepada adakaltim.com pada Sabtu (31/1/2026).

Renaldi menyebut, perubahan warna air itu terjadi selama beberapa hari dan cukup mengganggu aktivitas rumah tangga.

“Kami berharap kualitas air bisa kembali normal, karena air bersih sangat dibutuhkan setiap hari,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Perumda Tirta Mahakam memastikan perubahan warna air yang terjadi di wilayah Tenggarong dipicu oleh fenomena alam air bangar.

Fenomena ini biasanya terjadi saat perubahan cuaca dan meningkatnya debit air sungai yang memengaruhi kondisi air baku.

Humas Perumda Tirta Mahakam Tenggarong, Hendri, menegaskan air yang disalurkan ke pelanggan tetap melalui proses pengolahan sesuai standar kualitas.

“Air yang kami distribusikan tetap melalui proses pengolahan sesuai standar kualitas air minum dan dilakukan pengawasan secara rutin,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan warna air tidak serta-merta menunjukkan kondisi air berbahaya.

“Perubahan warna ini tidak berarti air berbahaya, karena seluruh proses pengolahan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, Perumda Tirta Mahakam melakukan pembersihan jaringan distribusi secara berkala sebagai langkah antisipasi.

Hendri menyebut pembersihan pipa dan filter dilakukan setiap hari melalui wash out.

“Pembersihan pipa dan filter kami lakukan setiap hari melalui wash out, supaya aliran air yang diterima pelanggan tetap terjaga kebersihannya,” kata dia.

Atas kondisi tersebut, Perumda Tirta Mahakam menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

“Atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat fenomena ini, kami menyampaikan permohonan maaf dan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya. (ak/ko)

Akses Utama Desa Sebuntal Terancam Putus akibat Jembatan Rusak

Tenggarong – Ancaman terhentinya mobilitas warga membayangi Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah jembatan kayu yang menjadi satu-satunya penghubung desa mengalami kerusakan berat.

Kondisi tersebut menempatkan warga pada situasi rawan karena jalur vital untuk berbagai aktivitas kini berada di ambang tidak dapat digunakan.

Selama ini, jembatan tersebut berfungsi sebagai penghubung utama warga untuk beraktivitas di luar desa, termasuk mengangkut hasil usaha, mengakses sekolah, serta menjangkau fasilitas layanan kesehatan.

Namun demikian, kerusakan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir membuat fungsi jembatan kian terbatas dan tidak lagi aman.

“Sekarang kondisinya makin parah. Motor saja warga sudah takut lewat,” ujar seorang warga, Jumarni, Jumat (30/1/2026).

Saat ini, kendaraan roda empat sama sekali tidak dapat melintas, bahkan bagi pengendara sepeda motor, melintasi jembatan tersebut menjadi aktivitas yang penuh risiko karena lantai kayu yang lapuk dan struktur jembatan yang tampak tidak stabil.

Melihat kondisi tersebut, warga setempat sempat melakukan upaya darurat secara swadaya.

Perbaikan sederhana dilakukan agar jembatan masih bisa dilewati, meskipun hanya dalam kondisi terbatas dan tidak menjamin keamanan jangka panjang.

“Warga sempat gotong royong supaya motor masih bisa lewat, tapi itu cuma sementara saja,”tuturnya.

Masyarakat berharap ada perhatian dan penanganan segera dari pemerintah daerah.

Apabila jembatan tersebut benar-benar tidak bisa dilalui, Desa Sebuntal berpotensi kehilangan akses keluar-masuk, yang akan berdampak besar pada kehidupan sosial dan ekonomi warga.

“Itu satu-satunya jalan untuk keluar dan masuk desa. Kalau jembatan ini sampai tidak bisa dilewati, kami bisa terisolir,” tutupnya. (ak/ko)

Program Polantas Menyapa Permudah Layanan SIM dan STNK Bagi Masyarakat Kukar

Tenggarong – Program Polantas Menyapa yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan bermotor, khususnya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kehadiran langsung personel Polantas di area pelayanan menjadi upaya untuk memastikan proses layanan berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman.

Melalui program tersebut, personel Satlantas aktif menyapa serta mendampingi masyarakat yang sedang mengurus penerbitan maupun perpanjangan SIM dan STNK.

Pendampingan dilakukan agar masyarakat memahami tahapan pelayanan yang berlaku serta dapat menyelesaikan proses administrasi dengan lancar.

Selain memberikan pendampingan, petugas juga menyampaikan penjelasan terkait alur pelayanan dan kelengkapan persyaratan administrasi. Informasi ini disampaikan secara langsung kepada pemohon guna meminimalisasi kesalahan dan menghindari antrean yang tidak perlu.

Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, mengatakan Polantas Menyapa merupakan bentuk pelayanan yang mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi dua arah dengan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang datang mengurus SIM dan STNK merasa dilayani dengan baik dan mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, kehadiran Polantas di ruang pelayanan bukan hanya untuk mengawasi jalannya administrasi, tetapi juga untuk membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Polantas hadir bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan mitra masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi tertib berlalu lintas.

Personel Satlantas mengingatkan pentingnya melengkapi dokumen kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui Polantas Menyapa, Satlantas Polres Kukar berharap kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah diakses, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri di tengah mereka,” pungkasnya. (ak/ko)

Diskop UKM Kukar Luruskan Informasi Pendaftaran Tenant RTH Pujasera

Tenggarong – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara (Diskop UKM Kukar) menegaskan informasi mengenai pembukaan pendaftaran tenant di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pujasera yang beredar di masyarakat saat ini belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemerintah daerah memastikan proses pendaftaran belum dimulai karena skema pengelolaan kawasan masih disusun secara menyeluruh.

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, menyampaikan pihaknya masih melakukan perumusan konsep operasional agar pengelolaan RTH Pujasera dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku UMKM.

Selama tahapan tersebut belum rampung, pemerintah belum membuka pendaftaran tenant.

“Sehingga belum bisa menyampaikan secara pasti kapan pendaftaran dibuka. Yang jelas, rencananya akan dibuka setelah Lebaran, dan pendaftaran UMKM itu harusnya dilakukan sebelum RTH Pujasera diresmikan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026)

Meski pendaftaran belum dibuka, Diskop UKM Kukar telah memiliki gambaran waktu operasional kawasan tersebut.

Berdasarkan rencana awal, RTH Pujasera ditargetkan mulai difungsikan pada April, sehingga tahapan pendaftaran tenant akan dilaksanakan lebih dulu sebelum peresmian dilakukan.

“Untuk menjawab keresahan masyarakat, kami sampaikan rencananya RTH Pujasera itu dibuka bulan April. Artinya, pendaftaran UMKM akan dilakukan sebelum itu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tenant sama sekali.

Informasi yang menyebutkan adanya UMKM yang telah mengisi atau menempati lokasi Pujasera dipastikan tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Perlu kami luruskan, sampai dengan hari ini pemerintah melalui Diskop-UKM belum membuka pendaftaran dan belum ada UMKM yang ditetapkan. Jadi kalau ada yang bilang sudah ada yang mengisi, itu tidak benar,” tegasnya.

Diskop UKM Kukar turut memastikan seluruh proses pendaftaran tenant nantinya akan dilaksanakan tanpa pungutan biaya.

Pemerintah daerah meminta pelaku UMKM untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menawarkan akses pendaftaran dengan imbalan uang.

“Kalau ada yang menyampaikan harus bayar sekian-sekian, itu juga tidak benar. Sampai dengan proses pendaftaran berakhir, kami pastikan tidak akan ada pungutan biaya satu rupiah pun,” kata dia.

Lebih lanjut, apabila ke depan diterapkan kebijakan terkait sewa tenant, mekanismenya hanya berlaku setelah UMKM resmi menempati lokasi.

Seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan disetorkan langsung ke kas daerah, bukan melalui petugas atau pihak perorangan.

“Kalaupun nanti ada rencana sewa tenant, itu setelah UMKM menempati lokasi, dan pembayarannya resmi disetor langsung ke kas daerah, bukan ke petugas atau individu,” sebutnya.

Melalui klarifikasi ini, Diskop UKM Kukar berharap pelaku UMKM dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjadikan RTH Pujasera sebagai ruang usaha yang dikelola secara adil, terbuka, dan berpihak pada pengembangan UMKM lokal.

“Kami minta bantuan teman-teman media untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (ak/ko)