Tenggarong – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyuarakan tuntutan terkait penataan praktik alih daya serta penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor migas.
Aspirasi tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong kepastian perlindungan hak pekerja. Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung DPRD Kukar pada Senin (2/2/2026),
Dalam aksi tersebut, massa buruh menilai masih terdapat berbagai persoalan ketenagakerjaan yang belum tertangani secara optimal, khususnya menyangkut perusahaan alih daya.
Mereka menyoroti masih lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur sistem alih daya.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan penegakan aturan alih daya menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Ia menilai, regulasi yang sudah ada belum dijalankan secara konsisten di lapangan.
“Tuntutan pertama kami adalah semua perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara wajib membuat dan menjalankan aturan sesuai Putusan MK Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama objek pekerjaan masih berjalan pada perusahaan pemberi kerja, maka keberlanjutan hubungan kerja buruh alih daya harus tetap dijamin.
Menurutnya, pekerja seharusnya dialihkan ke perusahaan alih daya yang baru tanpa kehilangan upah maupun hak kesejahteraan.
“Ini bukan kami mengemis atau meminta belas kasihan. Kami menuntut hak yang sudah diatur oleh negara, tetapi implementasinya tidak dijalankan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Selain persoalan alih daya, buruh juga menyoroti penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Dalam penyampaiannya, ia menilai masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan uang jaminan ke bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai perlindungan hak pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Kami meminta kejelasan mekanisme dan penerapan aturan tersebut, karena ini menyangkut jaminan masa depan buruh,” kata dia.
Tuntutan lain yang disuarakan adalah penerapan UMSK, khususnya pada sektor migas dan penunjang migas.
FSPMI Kukar menegaskan, UMSK yang telah ditetapkan melalui keputusan gubernur, berdasarkan rekomendasi bupati dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten, bersifat wajib dan harus dijalankan oleh seluruh perusahaan.
Dalam aksinya, buruh juga menyatakan penolakan terhadap praktik alih daya yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, termasuk praktik sub-alih daya berlapis yang dianggap merugikan pekerja dan melemahkan kepastian kerja.
Melalui aksi tersebut, FSPMI Kukar mendesak DPRD Kukar untuk berperan aktif mendorong lahirnya kebijakan daerah yang menjamin perlindungan pengalihan hak dan keberlanjutan pekerjaan bagi buruh alih daya.
Mereka juga meminta kepastian bahwa perusahaan sektor migas dan penunjangnya menerapkan UMSK Migas mulai tahun 2026.
“Kami ingin ada kesepahaman dan kesepakatan bersama yang sederhana, jelas, dan berpihak pada pekerja,” pungkasnya. (ak/ko)