BERITA TERBARU

Pemkab Kukar Siapkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT BDAM

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengambil langkah konkret untuk menangani konflik lahan antara warga dan PT Budi Duta Agro Makmur (PT BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.

Upaya tersebut diwujudkan melalui rencana pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan menyeluruh atas lahan dan tanaman milik warga di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Langkah ini ditempuh setelah sengketa yang berlangsung puluhan tahun belum juga menghasilkan penyelesaian yang jelas.

Lahan yang dipersoalkan selama ini telah dimanfaatkan warga sebagai sumber mata pencaharian, sehingga konflik kepemilikan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Persoalan tersebut tercatat telah muncul sejak akhir 1970-an dan terus berulang hingga sekarang.

Ketidakjelasan batas antara wilayah kelola masyarakat dan area HGU perusahaan membuat konflik agraria ini terus berlarut tanpa kepastian hukum.

Tokoh masyarakat Kelurahan Jahab, Thomas Fasenga, menyampaikan bahwa pembahasan pembentukan tim identifikasi dan verifikasi pada prinsipnya telah mencapai titik temu.

Meski demikian, masyarakat masih menyimpan keberatan terhadap keterlibatan unsur tertentu dalam struktur tim.

“Tim sudah hampir clear, cuma ada satu yang belum clear. Dari pihak masyarakat menolak tim dari Kelurahan Jahab karena ada beberapa nama yang menurut masyarakat ada catatan khusus,” ujarnya, Rabu (4/1/2026).

Menurut Thomas, penolakan tersebut bukan tanpa alasan, pengalaman pada proses sebelumnya menjadi dasar sikap masyarakat, di mana sejumlah pihak yang diusulkan dinilai tidak mampu menjalankan tugas pendataan dan verifikasi secara objektif, sehingga hasilnya tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.

Meski demikian, ia menegaskan suara masyarakat tetap diakomodasi dalam komposisi tim.

Sebanyak 16 perwakilan warga dari lima wilayah akan dilibatkan, meliputi Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Margahayu, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang.

“Kami berharap konflik agraria ini bisa diselesaikan secara tuntas,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah daerah, pembentukan tim verifikasi ini dipandang sebagai langkah awal untuk membuka seluruh data secara transparan.

Pemkab Kukar menilai proses verifikasi lapangan menjadi kunci agar penyelesaian sengketa tidak lagi didasarkan pada klaim sepihak.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menyampaikan pertemuan lanjutan digelar untuk merampungkan struktur tim sebelum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.

Setelah SK diterbitkan, tim akan segera menyusun tahapan kerja dan jadwal turun ke lapangan.

Hasil verifikasi tersebut diharapkan menjadi pijakan utama dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa tanpa merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakat, baik personel maupun ruang lingkup kerja tim. Yang tadinya hanya masalah tanam tumbuh, sekarang lahan juga masuk,” tutupnya. (ak/ko)

Pemkab Kukar Beri Tenggat Waktu Tambahan untuk Kelengkapan Data Pembayaran Utang Kontraktor

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan tenggat waktu tambahan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak ketiga untuk melengkapi data administrasi sebagai dasar pembayaran utang kepada kontraktor.

Kebijakan ini diambil karena masih terdapat sejumlah kegiatan yang dokumen pendukungnya belum lengkap dalam proses review Inspektorat terhadap pengakuan utang daerah.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa 30 Januari 2026 lalu menjadi batas akhir finalisasi Laporan Hasil Review (LHR) oleh Inspektorat.

Hasil review tersebut telah dipresentasikan oleh Inspektur, namun belum seluruh kegiatan dapat ditetapkan karena sebagian OPD belum melengkapi data, khususnya terkait kontrak.

“Prosesnya tentu melalui review terlebih dahulu. Setelah review selesai, baru ada kepastian. Tadi Pak Inspektur sudah mempresentasikan hasilnya kepada saya dan hasilnya sebenarnya sudah ada,” ujarnya saat di hubungi adakaltim.com pada Selasa (3/1/2026).

Ia menyampaikan ketidaklengkapan dokumen tersebut membuat sejumlah kegiatan belum bisa diyakini dan diakui sebagai utang daerah.

Akibatnya, proses pembayaran utang kepada kontraktor belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Masih terdapat beberapa OPD yang datanya belum lengkap, terutama terkait kontrak, sehingga belum bisa diyakini dan diakui sebagai utang,” jelasnya.

Sunggono menegaskan, untuk kegiatan yang sudah dinyatakan fix dan seluruh datanya lengkap, pemerintah daerah akan segera memproses pembayaran.

Namun demikian, ia mengakui tidak semua pihak ketiga mampu menyediakan data yang dibutuhkan untuk kepentingan review.

“Untuk yang sudah dianggap fix dan datanya lengkap, tentu akan kami proses. Tapi memang tidak semua pihak ketiga mampu menyediakan data yang dibutuhkan untuk keperluan review,” kata dia.

Dalam prosesnya nanti, kata dia, setelah proses review selesai dan pengakuan utang ditetapkan, masing-masing OPD wajib membuat pengakuan utang tersebut.

Selanjutnya, OPD mengusulkan perubahan anggaran melalui mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran sesuai ketentuan.

“Setelah semuanya clear, fix, dan sudah diaudit, dananya sudah kami usahakan tersedia, maka pembayaran dapat segera dilakukan. Insya Allah uangnya ada dan bisa langsung dibayarkan,” tegasny.

Terkait kontraktor yang hasil review-nya belum lengkap, Sunggono mengakui adanya dilema dalam pengambilan kebijakan.

Menunggu seluruh data lengkap dikhawatirkan membuat proses pembayaran semakin tertunda, sementara meninggalkan kegiatan yang belum lengkap dapat menimbulkan persoalan baru.

“Kalau menunggu semuanya lengkap, nanti dianggap terlambat. Tapi kalau ditinggal, bisa menimbulkan persoalan baru. Ini yang menjadi pertimbangan kami,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemkab Kukar memutuskan memberikan waktu tambahan.

Inspektorat, lanjutnya, akan diminta untuk menyurati secara resmi PPTK atau OPD bersama pihak ketiga, dengan batas waktu tertentu agar segera melengkapi data yang masih kurang.

“Jika sampai batas waktu terakhir masih belum dapat dilengkapi, maka kemungkinan akan ditinggalkan. Tapi saat ini masih kami beri kesempatan,” tutupnya. (ak/ko)

Saat Jalur PPPK untuk Pegawai MBG Dibuka, Guru Honorer di Kecamatan Muara Muntai Masih Menunggu Kepastian

Tenggarong – Di tengah menguatnya wacana pembukaan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG), guru honorer di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih berada dalam ketidakpastian status.

Kondisi ini menimbulkan ketimpangan kebijakan bagi guru yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kejelasan pengangkatan.

Salah satunya dialami guru honorer di SDN 010 Muara Muntai, Ulfah yang sudah mengajar sejak tahun 2023.

Meski telah sudah mengabdi lebih dari dua tahun, status kepegawaiannya belum berubah.

Beban kerja yang dijalani pun tidak berbeda dengan guru lain yang telah berstatus PPPK.

“Kalau di sekolah, yang masih honor tinggal kami berdua. Saya sama guru PJOK. Wali kelas semuanya sudah PPPK,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Kendala utama yang dihadapi Ulfah bukan pada masa pengabdian, melainkan persoalan administrasi.

Data masa kerja yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum sepenuhnya mencerminkan lama ia mengajar.

“Padahal sudah dua tahun mengabdi, tapi di Dapodik cuma tercatat satu tahun,” jelasnya.

Ulfah memahami bahwa syarat mengikuti seleksi PPPK mensyaratkan masa mengajar minimal serta pencatatan data yang sesuai.

Namun demikian, ia mengeluhkan minimnya pendampingan yang membuat proses tersebut berjalan lambat.

“Katanya sih kalau sudah mengajar dua tahun bisa. Tapi saya juga pernah dengar ada syarat-syarat lain yang susah, cuma saya kurang tahu detailnya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam pengurusan administrasi, guru honorer diminta mengurus seluruh proses secara mandiri, tidak ada pendampingan khusus dari instansi terkait.

“Ngurusnya ke masing-masing. Nggak ada bantuan khusus,” kata dia.

Untuk mempercepat pembaruan data, guru honorer harus datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar di Tenggarong.

Sedangkan, lanjutnya, jarak dari Muara Muntai ke Tenggarong mencapai sekitar 106 kilometer dengan waktu tempuh hingga tiga jam.

“Kalau mau cepat memang harus datang langsung. Tapi itu butuh dana juga buat bolak-balik. Kalau nggak punya dana, ya nunggu saja kapan di-ACC,” ucap Ulfah.

Di tengah keterbatasan tersebut, Ulfah tetap menjalankan tugas mengajar setiap hari.

Honor yang diterima sebagai guru honorer diakuinya masih sangat terbatas.

“Kalau saya perempuan mungkin masih bisa dicukup-cukupkan. Tapi kalau laki-laki, mungkin tidak cukup. Namanya juga honor,” katanya.

Munculnya rencana pengangkatan PPPK melalui jalur pegawai MBG memunculkan tanda tanya di kalangan guru honorer.

“Kenapa harus itu dulu ?,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kabar tidak diperpanjangnya seleksi PPPK tahap kedua.

Menurutnya, hal itu semakin mempersempit peluang guru honorer untuk mendapatkan kepastian status.

“Katanya tahap dua nggak diperpanjang. Jadi kayak makin dipersulit,” ucapnya.

Ulfah menegaskan bahwa tugas utama guru honorer tetap mendidik siswa, sama seperti guru lain.

“Padahal tugas yang kita lakukan ya mendidik,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan pengangkatan PPPK ke depan dapat lebih berpihak pada guru honorer yang telah lama mengabdi, proses yang ada diharapkan tidak semakin rumit.

“Harapannya ya dipermudah. Jangan diribetkan,”tandasnya.

Sambil menunggu kepastian tersebut, Ulfah tetap mengajar di SD Negeri 010 Muara Muntai.

Dengan status honorer yang masih melekat, ia terus menjalankan perannya sebagai pendidik. Sembari berharap pengabdiannya mendapat kejelasan di masa mendatang. (ak/ko)

Pemangkasan Produksi Batu Bara 40–70 Persen Ancam PHK Massal di Daerah Tambang

Jakarta – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas produksi batu bara secara nasional secara signifikan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius, khususnya di daerah penghasil utama seperti Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera Selatan (Sumsel). Pemangkasan produksi yang berkisar 40 hingga 70 persen dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan.

Berdasarkan data dan estimasi dari Kementerian ESDM serta Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan mineral dan batu bara menyerap lebih dari 250 ribu tenaga kerja langsung secara nasional, belum termasuk tenaga kerja tidak langsung di sektor jasa penunjang, transportasi, kontraktor tambang, hingga UMKM di sekitar wilayah operasi.

Di Kalimantan Timur, sektor batu bara diperkirakan menyerap lebih dari 80 ribu tenaga kerja, menjadikannya salah satu penopang utama perekonomian daerah. Sementara di Kalimantan Selatan, jumlah pekerja tambang dan sektor turunannya diperkirakan mencapai sekitar 60 ribu orang. Adapun di Sumatera Selatan, sektor batu bara menyerap tidak kurang dari 50 ribu tenaga kerja, terutama di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto menilai, jika pemangkasan produksi dilakukan secara drastis tanpa masa transisi yang jelas, maka perusahaan—terutama tambang skala kecil dan menengah—akan kesulitan mempertahankan seluruh tenaga kerja mereka.

“Pemangkasan sampai 70 persen akan langsung berdampak pada jam kerja, kontrak tenaga harian, hingga penghentian operasi tambang tertentu. Risiko PHK hampir tidak terhindarkan,” ujar Rudi, Minggu (1/2/202).

Dampak lanjutan dari kebijakan ini juga dikhawatirkan menjalar ke sektor lain. Penurunan aktivitas tambang berpotensi menekan pendapatan daerah, mengurangi perputaran ekonomi lokal, serta memukul sektor pendukung seperti logistik, alat berat, katering, hingga usaha kecil di sekitar tambang.

Serikat pekerja di sektor pertambangan meminta pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pengendalian produksi dan harga pasar global, tetapi juga menyiapkan skema perlindungan tenaga kerja, termasuk peta jalan yang jelas, penyesuaian bertahap, serta program alternatif bagi pekerja terdampak.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum mengumumkan secara rinci mekanisme pelaksanaan pemangkasan produksi tersebut, termasuk langkah mitigasi sosial dan ketenagakerjaan. Rudi berharap kebijakan ini dikaji ulang secara komprehensif agar tidak memicu gejolak ekonomi dan sosial di daerah tambang. [*]

Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang Minta Hukuman Non-Penjara

Tenggarong – Terdakwa kasus pencabulan sesama jenis yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan permohonan hukuman non-penjara dalam sidang pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial MAB hadir didampingi penasihat hukumnya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas tindakan pencabulan sesama jenis yang telah dilakukannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati, menyampaikan pledoi yang dibacakan pihak terdakwa berisi pengakuan perbuatan sekaligus permohonan keringanan hukuman.

“Dalam pledoi, terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon agar dijatuhi hukuman yang lebih ringan,” ujarnya.

Menurut Fitri, penasihat hukum terdakwa juga menekankan bahwa pidana penjara bukan satu-satunya bentuk pemidanaan.

“Pihak terdakwa berpendapat bahwa masih ada alternatif hukuman lain selain pidana penjara yang bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

Alternatif hukuman yang diajukan antara lain kerja sosial dan rehabilitasi medis, dengan alasan kondisi pribadi terdakwa.

Namun demikian, JPU menegaskan bahwa dalil tersebut tidak serta merta dapat diterima.

“Semua alasan yang disampaikan dalam pledoi itu akan kami jawab secara hukum pada sidang berikutnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, hukuman non-penjara di Indonesia merupakan bentuk pemidanaan selain pidana penjara, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, serta rehabilitasi medis atau sosial.

Penerapannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan dampak perbuatan terhadap korban.

Fitri juga menegaskan bahwa kondisi kejiwaan terdakwa telah diperiksa oleh ahli.

“Dokter ahli kejiwaan sudah menyatakan bahwa kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatannya,” jelasnya.

Terkait permohonan keringanan hukuman, JPU memastikan belum ada keputusan apa pun dari majelis hakim.

“Sampai hari ini belum ada permohonan yang dikabulkan, karena baru sebatas permintaan dari pihak terdakwa,” kata dia.

Ke depan, JPU akan menyampaikan tanggapan resmi atau replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (5/2/2026), sebelum terdakwa menyampaikan duplik dan perkara memasuki tahap putusan.

“Seluruh dalil pembelaan akan kami tanggapi secara lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ak/ko)

Persoalan Pekerja Migas Jadi Perhatian Serius DPRD Kukar

Tenggarong – Persoalan ketenagakerjaan yang dialami pekerja sektor minyak dan gas kini menjadi perhatian serius DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal tersebut mencuat setelah DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar untuk membahas berbagai dugaan pelanggaran oleh perusahaan alih daya, di Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa perjuangan yang sebelumnya digelar FSPMI Kukar.

Dalam forum itu, buruh menyampaikan sejumlah keluhan terkait praktik ketenagakerjaan di sektor migas yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mulai dari persoalan upah, kontrak kerja, hingga penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, yang menegaskan aspirasi pekerja menjadi catatan penting bagi DPRD.

“Hari ini kami mengawal aspirasi atau seruan yang disampaikan oleh FSPMI Kukar terkait persoalan ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian kami karena masih ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran, khususnya di sektor migas,” ujarnya.

Desman menegaskan seluruh persoalan ketenagakerjaan harus dikembalikan pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

DPRD Kukar meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker)untuk terus melakukan pemantauan, memberikan pengarahan serta pembinaan, dengan membuka data perusahaan yang berkaitan dengan pekerja, terutama perusahaan alih daya yang disuarakan dalam RDP tersebut.

Selain itu, DPRD Kukar juga meminta perusahaan, khususnya Pertamina, agar menyerahkan data perusahaan kepada Distranaker.

Langkah tersebut, lanjutnya, dinilai penting agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih mudah, terbuka, dan terukur.

Dalam RDP itu juga terungkap adanya sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan pekerja.

Oleh karena itu, DPRD Kukar memberikan tenggat waktu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut, baik yang sudah berjalan maupun yang belum, dengan batas waktu paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu.

“Harapannya, seluruh persoalan ini dapat diselesaikan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat memberatkan, kami berharap para pekerja bisa dipekerjakan kembali, terlebih mereka merupakan masyarakat lokal Kutai Kartanegara,” jelasnya.

DPRD Kukar juga mendorong agar dinas terkait lebih aktif mengawal persoalan ketenagakerjaan di Kukar dengan berbasis data yang tersedia.

Langkah ini, kata dia, dinilai penting guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, transparan, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis ke depan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan kondisi ketenagakerjaan di Kukar dapat berjalan lebih harmonis,” tutupnya. (ak/ko)