Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengambil langkah konkret untuk menangani konflik lahan antara warga dan PT Budi Duta Agro Makmur (PT BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.
Upaya tersebut diwujudkan melalui rencana pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan menyeluruh atas lahan dan tanaman milik warga di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Langkah ini ditempuh setelah sengketa yang berlangsung puluhan tahun belum juga menghasilkan penyelesaian yang jelas.
Lahan yang dipersoalkan selama ini telah dimanfaatkan warga sebagai sumber mata pencaharian, sehingga konflik kepemilikan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Persoalan tersebut tercatat telah muncul sejak akhir 1970-an dan terus berulang hingga sekarang.
Ketidakjelasan batas antara wilayah kelola masyarakat dan area HGU perusahaan membuat konflik agraria ini terus berlarut tanpa kepastian hukum.
Tokoh masyarakat Kelurahan Jahab, Thomas Fasenga, menyampaikan bahwa pembahasan pembentukan tim identifikasi dan verifikasi pada prinsipnya telah mencapai titik temu.
Meski demikian, masyarakat masih menyimpan keberatan terhadap keterlibatan unsur tertentu dalam struktur tim.
“Tim sudah hampir clear, cuma ada satu yang belum clear. Dari pihak masyarakat menolak tim dari Kelurahan Jahab karena ada beberapa nama yang menurut masyarakat ada catatan khusus,” ujarnya, Rabu (4/1/2026).
Menurut Thomas, penolakan tersebut bukan tanpa alasan, pengalaman pada proses sebelumnya menjadi dasar sikap masyarakat, di mana sejumlah pihak yang diusulkan dinilai tidak mampu menjalankan tugas pendataan dan verifikasi secara objektif, sehingga hasilnya tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.
Meski demikian, ia menegaskan suara masyarakat tetap diakomodasi dalam komposisi tim.
Sebanyak 16 perwakilan warga dari lima wilayah akan dilibatkan, meliputi Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Margahayu, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang.
“Kami berharap konflik agraria ini bisa diselesaikan secara tuntas,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, pembentukan tim verifikasi ini dipandang sebagai langkah awal untuk membuka seluruh data secara transparan.
Pemkab Kukar menilai proses verifikasi lapangan menjadi kunci agar penyelesaian sengketa tidak lagi didasarkan pada klaim sepihak.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menyampaikan pertemuan lanjutan digelar untuk merampungkan struktur tim sebelum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.
Setelah SK diterbitkan, tim akan segera menyusun tahapan kerja dan jadwal turun ke lapangan.
Hasil verifikasi tersebut diharapkan menjadi pijakan utama dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa tanpa merugikan masyarakat maupun perusahaan.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakat, baik personel maupun ruang lingkup kerja tim. Yang tadinya hanya masalah tanam tumbuh, sekarang lahan juga masuk,” tutupnya. (ak/ko)