BERITA TERBARU

DPMD Kukar Bahas Solusi Permanen untuk Kelembagaan Desa Lewat Evaluasi Strata Daya

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penyelesaian jangka panjang atas persoalan kelembagaan masyarakat di desa dan kelurahan.

Melalui evaluasi program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya), DPMD Kukar membahas langkah konkret untuk memperkuat legalitas dan struktur kelembagaan, yang selama ini kerap bermasalah dan belum terselesaikan secara tuntas.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa delapan wilayah menjadi lokus awal dalam evaluasi ini.

Wilayah tersebut dipilih mewakili tiga zona wilayah utama yang ada di Kukar yakni ada zona ulu, tengah, dan pesisir.

“Enam desa dan dua kelurahan kami tetapkan sebagai percontohan. Untuk kelurahan ada Timbau di Kecamatan Tenggarong dan Muara Jawa Tengah di Kecamatan Muara Jawa. Sedangkan desanya adalah Liang Ulu, Kota Bangun 2, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Prangat Selatan,” paparnya.

Program Strata Daya sendiri merupakan inisiatif yang lahir dari kebutuhan untuk membenahi fondasi kelembagaan di tingkat kelurahan dan desa.

Menurut Elvandar, selama ini persoalan legalitas lembaga kemasyarakatan tidak pernah benar-benar tuntas, meski pemerintahan telah berganti-ganti.

“Isu ini seperti lingkaran tak berujung. Sejak dulu tidak ada penyelesaian menyeluruh. Padahal kita punya regulasi yang bisa jadi acuan, seperti Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022,” katanya.

Ia juga menekankan, akar persoalan terletak pada kurangnya kesamaan pandangan dan komitmen lintas sektor terhadap pentingnya legalitas kelembagaan.

Oleh karena itu, melalui Strata Daya, DPMD Kukar ingin membangun pemahaman bersama dan sistem kerja yang terarah.

“Kita tidak bisa kerja sendiri. Kalau hanya satu pihak yang bergerak, tidak akan selesai. Tapi kalau ada kemauan bersama, pasti bisa kita benahi,” ucapnya.

Rapat evaluasi ini turut menghadirkan gugus tugas dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum dan kelembagaan desa.

Para peserta yang berasal dari delapan desa dan kelurahan lokus didorong aktif berdiskusi serta menyampaikan kondisi riil di lapangan. Diharapkan, dari forum ini lahir strategi yang lebih aplikatif dan tepat sasaran untuk perbaikan menyeluruh.

Elvandar juga menyampaikan, evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal menuju perubahan struktural yang berdampak langsung ke masyarakat desa.

“Strata Daya bukan proyek seremonial. Ini dasar untuk menciptakan lembaga kemasyarakatan yang benar-benar berfungsi dan diakui secara hukum,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengutip arahan Bupati Kukar, bahwa penyelesaian persoalan tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan dengan keseriusan.

“Pak Bupati selalu bilang, kalau tidak diurusi, ya tidak akan selesai. Tapi kalau kita urusi dengan sungguh-sungguh, sesulit apa pun pasti bisa kita atasi,” pungkasnya. (ak/ko)

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sosialisasikan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, melaksanakan kegiatan sosialisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini digelar di Klinik Kopi X Aubry, Jalan Juanda, Samarinda, pada Rabu (28/5/2025). Dalam kegiatan tersebut, Novan menjelaskan poin-poin penting perubahan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Samarinda.

Ia menekankan pentingnya peran serta semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, dalam mendukung implementasi perda yang baru ini.

“Perubahan perda ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan kondisi dan tantangan dunia kerja saat ini. Diharapkan aturan baru ini dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan produktif,” kata Novan dalam sambutannya.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi antara masyarakat dengan wakil rakyat mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya perlindungan terhadap pekerja lokal.

Terakhir, Novan berharap masyarakat dapat memahami dan turut mengawasi pelaksanaan perda ini di lapangan. (adv)

Arie Wibowo Gelar Sosper tentang Penanggulangan Bencana di Samarinda

Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Warung Kopi, di Jalan Voorvo Samarinda, Rabu (28/5/2025) malam.

Dalam Sosper tersebut, Arie mengundang berbagai masyarakat dari beberapa kalangan. Mulai dari organisasi masyarakat (Ormas), mahasiswa hingga akademisi.

Arie menjelaskan, dengan diadakannya sosialisasi ini warga Samarinda bisa lebih mengetahui sejauh mana peran anggota DPRD Samarinda yang dipilih mereka secara demokrasi.

“Jadi selain melakukan silaturahmi dengan masyarakat. Kami juga memberikan pemahaman kepada mereka terkait peraturan daerah yang saat ini berlaku di Samarinda, khususnya mengenai bencana daerah,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat dapat bertukar pikiran pada saat momentum sosialisasi dari anggota DPRD Samarinda. Sebab, bisa menjadi masukan bagi legislator ke depannya.

“Semoga masukan warga yang kami terima, selanjutnya akan kami tampung dan suarakan di parlemen nantinya,” tutupnya. (adv)

Andriansyah Pastikan Struktur Lereng Aman, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, memberikan penjelasan terkait kekhawatiran masyarakat terhadap potensi bencana alam, khususnya banjir dan longsor, di sekitar proyek pembangunan terowongan di kota Samarinda.

Andriansyah menegaskan bahwa struktur lereng yang ada saat ini masih bersifat sementara dan belum dibangun secara permanen. Struktur tersebut digunakan sebagai penahan sementara untuk mendukung kelancaran pekerjaan di area proyek.

“Itu memang untuk sementara, belum permanen ya. Sifatnya itu penahan sementara, supaya orang bisa beroperasional bekerja menyelesaikan terowongan,” jelasnya, Selasa (27/5/2025).

Ia menambahkan, struktur permanen akan dibangun setelah proses pengerjaan terowongan selesai sepenuhnya. Saat ini, langkah teknis sudah dilakukan untuk memastikan keselamatan di sekitar area proyek.

“Nanti kalau terowongan itu sudah jadi, baru dibuat yang permanennya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andriansyah menyampaikan bahwa Wali Kota Samarinda telah memberikan jaminan terkait kekuatan struktur lereng, khususnya di bagian inlet terowongan. Pembangunan terowongan ini disebut telah melalui kajian teknis secara rinci dan menyeluruh.

“Jadi tidak perlu ada rasa khawatir juga di masyarakat. Jangan khawatir, karena itu memang untuk menahan dulu longsoran tanah selama beraktifitas,” pungkasnya.

Pernyataan ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran warga terkait potensi risiko yang ditimbulkan dari aktivitas proyek strategis tersebut. (adv)

Viktor Yuan Usulkan Pemisahan Disporapar Samarinda Demi Fokus Pengembangan Pariwisata

Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memisahkan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terpisah.

Menurutnya, pemisahan ini penting agar masing-masing bidang dapat lebih fokus dalam menjalankan program dan fungsinya.

Viktor menilai penggabungan tiga bidang dalam satu dinas justru membuat kinerja tidak optimal, khususnya dalam hal alokasi anggaran dan fokus program kerja.

Ia mencontohkan sektor pariwisata yang saat ini menjadi bagian dari Disporapar, justru sulit berkembang karena anggaran yang terbatas dan perhatian yang terbagi.

“Kalau bidang saja, nanti bingung karena anggarannya terlalu kecil, akhirnya tidak fokus. Pariwisata harusnya tidak nyantol di Dispora,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya mempersiapkan sektor pariwisata sebagai pengganti dominasi sektor tambang di Samarinda, mengingat diperkirakan pada tahun 2026 sektor tambang tidak lagi menjadi andalan utama kota ini.

“Karena 2026 itu, Kota Samarinda tidak ada tambang lagi. Apa yang harus dilakukan? Menyiapkan sumber daya manusia (SDM), menyiapkan lahan, tempat, dan tata ruang untuk pelaku-pelaku pariwisata yang ada,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengembangkan sektor ini, Viktor mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Wisata.

Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengelola dan mengembangkan potensi wisata secara lebih terarah dan profesional.

Dengan pemisahan OPD, Viktor berharap pengembangan pariwisata di Kota Tepian dapat dilakukan secara lebih optimal, dengan dukungan anggaran yang memadai dan perhatian penuh dari pemerintah daerah. (adv)

Anhar Kritik Pembangunan Pemkot Samarinda: Abaikan Drainase dan Tata Ruang, Infrastruktur Mudah Rusak

Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Anhar, melayangkan kritik tajam terhadap pola pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Ia menilai, pembangunan infrastruktur di kota ini tidak memperhatikan persoalan mendasar seperti serapan air dan penataan ruang yang baik.

Menurut Anhar, proyek-proyek yang dibangun dengan anggaran besar justru tidak mampu bertahan saat musim hujan tiba. Ia mencontohkan, beberapa infrastruktur mengalami kerusakan usai diguyur hujan deras.

“Setelah hujan, apa yang kita bangun? Rusak semua. Terowongan longsor, titik-titik banjir tetap ada,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Ia menuding, penyebab utama banjir di Samarinda adalah buruknya tata ruang serta praktik pematangan lahan yang dilakukan secara sembarangan. Ironisnya, Anhar menduga, proses pematangan lahan tersebut dilakukan dengan izin dari Pemkot Samarinda sendiri.

Masalah drainase juga menjadi sorotan serius. Ia menyebut, banyak parit yang tenggelam akibat pembangunan dengan elevasi yang tidak terkendali.

“Parit-paritnya tenggelam. Elevasi pembangunan tidak terkontrol. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan,” tambahnya.

Selain itu, Anhar juga menyoroti lambannya peningkatan infrastruktur lingkungan seperti jalan, jaringan listrik, dan penerangan jalan umum. Padahal, menurutnya, sektor tersebut merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan seharusnya diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan dari besarnya anggaran atau megahnya bangunan.

“Gedung bisa dibangun tinggi, pasar bisa direhabilitasi, tapi jika banjir datang dan semua disapu bersih, apa gunanya?,” tegasnya.

Tak hanya itu, Anhar juga mengkritisi pembangunan patung pesut yang menelan anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Menurutnya, proyek tersebut tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adv)