Bapanas Tegaskan Minyak Goreng Curah Tak Boleh Dikemas dalam Botol Bekas

Bapanas saat melakukan sidak di Pasar Mangkurawang. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan minyak goreng curah tidak boleh dikemas menggunakan botol bekas air mineral.

Peringatan tersebut muncul setelah masih ditemukannya pedagang yang menjual minyak curah dengan cara memindahkannya ke dalam botol bekas, praktik yang dinilai berisiko terhadap keamanan pangan.

Hal itu terungkap saat Bapanas melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (6/3/2026).

Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menjumpai minyak goreng curah dijual dalam botol bekas yang sebelumnya digunakan untuk air mineral.

Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma mengatakan praktik tersebut tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ketentuan pengemasan produk pangan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk minyak curah itu tidak boleh dikemas dalam bentuk kemasan-kemasan seperti air botol mineral, karena itu sudah diatur dalam peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang label dan kemasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap produk pangan yang beredar di masyarakat seharusnya menggunakan kemasan yang telah memenuhi standar serta memiliki identitas atau registrasi yang jelas.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar kualitas produk tetap terjaga sekaligus memberi jaminan keamanan bagi konsumen.

Menurutnya, penggunaan wadah bekas tanpa proses pembersihan yang terkontrol berpotensi menyebabkan kontaminasi pada minyak goreng.

Sisa zat yang sebelumnya berada di dalam botol dapat bercampur dengan minyak sehingga memengaruhi kualitasnya.

“Tidak sembarang dari curah dipindahkan ke botol air mineral, karena bisa saja terindikasi tercampur dengan zat-zat organik ataupun bahan lain yang dapat mengganggu keamanan pangan,” jelasnya.

Selain itu, pemindahan minyak dari wadah curah ke botol bekas juga meningkatkan kemungkinan tercampurnya unsur lain yang tidak diketahui asal-usulnya.

Kondisi ini dapat menimbulkan dampak kesehatan apabila minyak yang sudah tercemar tersebut dikonsumsi masyarakat.

Karena itu, pemerintah mengimbau pedagang agar mematuhi aturan terkait pengemasan pangan dan tidak lagi menggunakan botol bekas sebagai wadah penjualan minyak goreng curah.

“Sehingga alasan kami dari pemerintah, minyak itu tidak boleh dikemas dalam bentuk botol bekas air mineral atau sejenisnya karena berpotensi mengganggu keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :