Kukar Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Penandatanganan MCSP 2025

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi melalui penandatanganan surat pernyataan kepala perangkat daerah untuk pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi Audit Charter dan digelar di Aula BPKAD Kukar, Tenggarong pada Rabu (6/8/2025).

Penandatanganan tersebut turut dihadiri Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-kukar.

Penandatanganan MCSP menjadi bagian penting dari penguatan sistem pengawasan berbasis digital, yang terintegrasi melalui platform Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini juga mencerminkan keseriusan daerah dalam meningkatkan skor MCP (Monitoring Center for Prevention), sebagai tolok ukur efektivitas pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa pihaknya tidak sekadar mengejar nilai, tetapi ingin memastikan seluruh instrumen pencegahan berjalan secara baik dan terukur.

Ia menekankan agar seluruh perangkat daerah harus bekerja sungguh-sungguh, agar 2025 Kukar dapat keluar dari zona kuning dan masuk kategori wilayah hijau yang minim risiko korupsi.

“Target kita adalah masuk ke wilayah hijau dengan nilai minimal 78 persen. Zona hijau artinya aman dan minim risiko korupsi,” ujarnya.

Aulia menjelaskan, penyusunan dokumen eviden menjadi elemen kunci dalam proses ini, upaya melengkapi seluruh dokumen MCSP disebutnya sebagai bentuk konkret dari keseriusan daerah.

Ia juga mengungkapkan, menjelang tanggal 19 Agustus 2025 mendatang, dirinya bersama dengan jajaran juga dijadwalkan untuk mempresentasikan langsung ke KPK mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan di Kukar.

“Presentasi itu akan menjadi momen strategis untuk menunjukkan kesiapan dan kemajuan daerah dalam implementasi MCSP,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kukar, H. Heriansyah, mengakui bahwa nilai kepatuhan MCSP Kukar pada dua tahun terakhir sempat berada di bawah target karena sejumlah kendala teknis maupun situasional, termasuk tahun politik.

Pada 2025 ini, pihaknya optimistis Kukar dapat mempertahankan zona hijau.

Hal itu didukung sinergi lintas perangkat daerah dalam melengkapi bukti eviden pada sistem Jaga.id yang dikelola langsung oleh KPK.

“Seluruh OPD menyatakan kesanggupan menyediakan dokumen evidence. Bahkan mereka juga telah menetapkan tanggal penyelesaian komitmen dan bersedia menerima sanksi bila target tidak tercapai,” pungkasnya. (ak/ko)

Ahmad Yani Minta Konflik Batas Desa Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang.

Ia menilai permasalahan tersebut telah terlalu lama berlarut yang berpotensi dapat menimbulkan ketegangan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Ahmad Yani mengatakan bahwa polemik ini tidak bisa terus digantung tanpa arah penyelesaian yang jelas oleh Pemkab Kukar.

Menurutnya, konflik semacam ini justru memicu ketegangan horizontal dan melemahkan tata kelola administrasi desa.

“Kalau memang itu wilayah Sidomulyo, ya harus ditegaskan. Kalau masuk Tabang Lama, harus diakui juga. Tidak boleh ada status ganda atau tarik-menarik wilayah yang terus diperdebatkan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Ia menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penyelesaian batas, tetapi juga mulai mempertimbangkan opsi pemekaran desa sebagai solusi jangka panjang, khususnya bagi desa yang jumlah penduduk dan kepala keluarganya terus meningkat.

“Daripada terus konflik, lebih baik dimekarkan. Itu bisa jadi solusi jangka panjang,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menyoroti keraguan sebagian pihak terhadap legalitas administratif Desa Tabang Lama.

Namun menurutnya, saat ini bukan saatnya memperdebatkan eksistensi desa, melainkan memastikan batas wilayahnya tidak menimbulkan konflik.

“Tabang Lama ini sudah ada. Tinggal bagaimana menyelesaikan batasnya. Jangan sampai masyarakat di lapangan yang bingung, sementara di atas justru diam,” katanya.

Ia mengingatkan, pembangunan tidak akan berjalan maksimal bila sengketa batas desa terus berlarut.

Menurutnya, langkah penyelesaian yang cepat dan adil adalah kunci agar masyarakat di kedua desa dapat hidup berdampingan dengan damai.

“Yang penting sekarang adalah bagaimana kedua desa bisa hidup berdampingan tanpa konflik,” tutupnya. (ak/ko)

Minim Data Jadi Kendala Utama Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kukar

Tenggarong – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi hambatan besar, terutama soal akses data dan mekanisme koordinasi antarinstansi.

Pembahasan tersebut menjadi topik utama dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Selasa (5/8/2025).

Rapat ini difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, dan dihadiri camat serta perwakilan kecamatan se-Kukar.

Sekretaris Kesbangpol Kukar, Sutrisno, menyebut pengawasan tidak akan efektif tanpa data yang akurat dan keterbukaan informasi dari berbagai pihak.

Menurutnya, banyak perusahaan masih enggan melaporkan keberadaan TKA secara rutin, padahal pelaporan itu merupakan bagian dari kewajiban hukum.

“Kami akui, data mengenai tenaga kerja asing di Kukar sangat terbatas. Tidak semua perusahaan rutin melapor, padahal itu kewajiban,” ujarnya saat ditemui usai acara.

Sutrisno mengungkapkan, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbanyak TKA di Kukar, namun informasi detail mengenai identitas, status, dan aktivitas para pekerja asing tersebut sangat sulit dijangkau oleh pihak pengawasan di daerah.

Ia menyebut kondisi ini sangat tidak ideal untuk membangun sistem pengawasan yang kuat.

Ia menyoroti pula perubahan regulasi yang membuat peran pemerintah daerah menjadi lebih terbatas.

Kini, kata Sutristo, pelaksanaan pengawasan langsung di lapangan tak bisa lagi dilakukan sebebas dulu karena harus melalui jalur koordinasi formal dengan pihak Imigrasi.

“Dulu kami bisa turun langsung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi untuk mengawasi, tapi sekarang sejak perubahan aturan, koordinasi harus melalui Imigrasi sebagai pimpinan Timpora,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kerap kali pihaknya hanya menjadi penonton saat perusahaan atau instansi vertikal menutup akses informasi.

Bahkan untuk meminta data dasar, mereka harus menunggu petunjuk dari level pusat.

Forum Timpora, kata Sutrisno, seharusnya menjadi ruang terbuka untuk menyamakan persepsi, menjalin komunikasi, dan menghindari ego sektoral.

Ia berharap, sinergi bisa dibangun kembali agar tidak ada celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Ia juga mengingatkan potensi ancaman bisa datang sewaktu-waktu, meski saat ini belum ada kasus besar.

Ia merujuk pada satu kasus lama yang sempat menyita perhatian, ketika seorang TKA asal Tiongkok terlibat kasus pembunuhan dan proses pelacakannya sempat tersendat karena lemahnya data pendukung.

“Ini menyulitkan pengawasan di lapangan. Karena itu, kami berharap forum ini bisa menjadi titik temu agar koordinasi lebih efektif,” ucapnya.

Sutrisno menegaskan bahwa semua pihak perlu bergerak lebih proaktif dan tidak menunggu masalah besar terjadi.

Pengawasan terhadap keberadaan orang asing, katanya, merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepentingan daerah.

“Pengawasan harus terus ditingkatkan, jangan menunggu ada kejadian baru kita bergerak. Data yang akurat dan kerja sama semua pihak adalah kuncinya,” pungkasnya. (ak/ko)

Simbol Perlawanan atau Makar? Membaca Bendera One Piece di Tengah Pekik Kemerdekaan

Oleh: Ketua Umum SEMMI NTB Periode 2025-2027, Muhammad Rizal Ansari

Dalam suasana penuh gegap gempita memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, publik dikejutkan dengan fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece di beberapa titik wilayah Indonesia, termasuk di NTB.

Tindakan ini sontak menuai berbagai respons: mulai dari candaan hingga tudingan serius sebagai bentuk makar.

SEMMI NTB memandang fenomena ini bukan semata soal pelanggaran protokoler atau simbol budaya pop yang kebablasan.

Kami melihatnya sebagai ekspresi sosial-politik yang lahir dari kegelisahan kolektif atas tumpulnya tata kelola negara dalam menjawab tantangan zaman.

Dalam perspektif teori kontrak sosial, negara lahir dari konsensus rakyat demi menjamin keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan sipil. Namun ketika negara gagal menjalankan fungsinya—dengan korupsi merajalela, kesenjangan ekonomi melebar, dan keadilan terasa ilusi—maka legitimasi negara di mata rakyat pun mulai luntur.

Di titik inilah, simbol-simbol alternatif bermunculan sebagai bentuk perlawanan simbolik.

Bendera One Piece bukan sekadar kain dengan lambang tengkorak. Ia adalah metafora. Dalam narasi fiksi, bendera ini mewakili pemberontakan terhadap tirani, solidaritas kaum tertindas, dan pencarian keadilan oleh mereka yang terpinggirkan.

Maka ketika bendera ini dikibarkan dalam momen sakral kemerdekaan, ia membawa pesan yang dalam: “Rakyat kecewa, namun belum menyerah”.

Menyikapi hal ini dengan tuduhan “makar” justru menunjukkan ketakutan negara terhadap suara warganya sendiri. Alih-alih represif, negara seharusnya melakukan introspeksi: mengapa simbol bajak laut lebih dipercaya mewakili semangat keadilan ketimbang simbol negara sendiri?

SEMMI NTB menegaskan bahwa:

1. Pengibaran simbol alternatif adalah bentuk ekspresi sosial, bukan tindakan makar.

2. Negara harus membaca gejala ini sebagai kritik, bukan ancaman.

3. Represi terhadap simbol hanyalah menunda ledakan aspirasi yang lebih besar.

Merdeka bukan hanya soal tanggal 17 Agustus, tapi tentang keberanian mengoreksi jalannya bangsa.

Jika simbol negara kehilangan makna, maka rakyat akan menciptakan simbolnya sendiri. (*)

Ratusan Warga Kukar Gruduk Kantor Bupati Tuntut Pencabutan IUP PT Budi Duta Agromakmur

Tenggarong – Ratusan warga dari delapan desa dan dua kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tumpah ruah memenuhi halaman Kantor Bupati Kukar pada Senin (28/7/2025) pagi.

Di bawah langit yang perlahan menghitam dan gerimis, mereka berdiri dalam satu suara menyuarakan keresahan, kemarahan, sekaligus harapan yang lama dipendam.

Aksi ini bukan sekadar kerumunan massa, melainkan jeritan hati masyarakat yang merasa tanah dan kehidupannya dirampas secara perlahan oleh aktivitas PT Budi Duta Agromakmur (BDA).

Dengan membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, massa menyampaikan tuntutan mereka terhadap keberadaan perusahaan yang dianggap telah melakukan perusakan terhadap kebun, tanaman, pondok-pondok warga, hingga area pemakaman.

Mereka mendesak agar Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT BDA segera dicabut oleh Pemkab Kukar, karena aktivitas land clearing masih terus berlanjut di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, Thomas, menyebut bahwa kerugian yang dialami warga sangat besar dan telah berlangsung sejak lama.

“Warga masyarakat yang ada di lingkar HGU ini mengalami kerugian yang sangat besar. Karena lahan mereka itu digusur oleh PT BDA. Kebun-kebun mereka digusur tanpa ada satu pun yang diperhitungkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan tidak hanya merusak secara fisik, tetapi juga mencederai rasa keadilan warga yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Thomas juga menegaskan bahwa masyarakat tidak asal mengklaim, mereka mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 4/DA.1981, surat dari Kementerian Transmigrasi Nomor 882/500.18.2/06/2024, serta informasi dari ATR/BPN yang menyatakan bahwa HGU milik PT BDA telah berakhir sejak 21 September 2023.

“Kami meminta kepada Pemda Kukar untuk mencabut IUP PT Budi Duta. Banyak pelanggaran yang dilakukan, termasuk lahan yang dibiarkan terlantar selama belasan hingga lebih dari 20 tahun, yang kemudian dikuasai oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan akar konflik ini bermula dari perusahaan pendahulu, PT Haspam yang dinilai tidak menuntaskan pembayaran ganti rugi secara menyeluruh.

“Dulu, hanya sekitar 200 hektare yang dibayar tanam tumbuhnya. Sisanya tidak pernah dilanjutkan. Karena lahan dibiarkan, masyarakat pun menarik kembali klaim atas tanah tersebut,” jelasnya.

Kini, warga telah menguasai sekitar 4.000 hektare lahan yang tersebar di wilayah Jahab, Sungai Payang, Jonggon, Loa Ipuh Darat, Margahayu, hingga Jembayan.

Thomas menyebut aksi ini bukan tindakan sepihak, melainkan respons atas janji-janji yang tidak ditepati.

“Dalam syarat penerbitan HGU, status tanah harus clear and clean. Kalau lahan masih bermasalah, seharusnya HGU itu tidak bisa diterbitkan. Status hukum HGU 01 dan 09 masih bermasalah, dan seharusnya tidak dilanjutkan,” tuturnya.

Thomas juga mengungkapkan, rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPD RI sudah jelas, yakni menghentikan aktivitas land clearing di HGU 01 Sungai Payang.

“Tapi kenyataannya, kegiatan itu masih terus berjalan. Ini bentuk pembangkangan terhadap hasil RDP,” ucapnya.

Ia menyebut DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sementara DPD RI berencana menurunkan tim investigasi ke lapangan.

Warga menegaskan akan tetap bertahan di halaman Kantor Bupati Kukar hingga IUP PT BDA resmi dicabut. “Kami tidak akan pergi sebelum hak kami dikembalikan,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Samarinda Pelajari Sistem Transportasi Gratis di Balikpapan

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Senin (4/8), untuk melakukan studi komparatif terkait pelaksanaan agenda kerja legislatif dan sistem transportasi massal gratis yang telah diterapkan di Balikpapan.

Rombongan DPRD Samarinda dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Samarinda, Drs. Rusdi, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, di ruang rapat gabungan lantai 2 Kantor DPRD Balikpapan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling bertukar informasi mengenai mekanisme kerja dan perencanaan kegiatan legislatif, khususnya melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Drs. Rusdi menjelaskan bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk memperdalam pemahaman terkait sistem penganggaran dan pola perencanaan kegiatan DPRD yang diterapkan di Balikpapan.

“Kami ingin melihat bagaimana pola perencanaan kegiatan di DPRD Balikpapan. Apakah ada perbedaan atau kesamaan dengan sistem yang kami terapkan di Samarinda. Ternyata pada prinsipnya serupa, kegiatan-kegiatan tetap harus melalui rapat konsultasi pimpinan maupun Banmus, sesuai tata tertib,” jelas Rusdi.

Selain agenda kerja legislatif, kunjungan ini juga menyoroti program transportasi massal gratis Bus Bacitra (Balikpapan Cinta Transportasi Rakyat) yang telah berjalan selama hampir dua tahun di Kota Minyak tersebut. Program ini menjadi perhatian khusus DPRD Samarinda yang ingin mempelajarinya lebih dalam.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan bahwa program Bus Bacitra menjadi daya tarik utama yang mendorong keinginan DPRD Samarinda untuk melakukan kajian lebih lanjut.

“Mereka sangat tertarik dengan konsep transportasi gratis yang sudah kami jalankan melalui Bus Bacitra. Bahkan, mereka ingin mengkaji apakah sistem ini bisa diterapkan juga di Samarinda,” ujar Yono.

Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan program serupa memerlukan perencanaan matang, terutama dari sisi pembiayaan.

“Untuk membuka satu rute saja, dibutuhkan anggaran sekitar Rp18 hingga Rp20 miliar per tahun. Ini tentu jadi bahan pertimbangan apakah hal serupa bisa diimplementasikan di Samarinda,” pungkasnya. (adv/hr/ko)