Pemkab Kukar Tata Ulang Skema Beasiswa dan Bantuan Pendidikan Tahun 2026

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap kebijakan beasiswa dan bantuan pendidikan untuk tahun anggaran 2026.

Penataan tersebut akan dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum sekaligus pedoman teknis pelaksanaan program pendidikan daerah ke depan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menyampaikan Perbup tersebut tidak hanya mengatur mekanisme penyaluran, tetapi juga merumuskan ulang arah kebijakan agar dukungan pendidikan lebih terukur, transparan, dan selaras dengan kondisi keuangan daerah.

“Regulasi ini dirancang untuk mencegah tumpang tindih penerima serta memastikan program benar-benar menjangkau kelompok sasaran yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Dalam kerangka kebijakan baru itu, pemerintah daerah menetapkan pemisahan fungsi yang tegas antara beasiswa dan bantuan pendidikan.

Beasiswa dikembangkan sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui dukungan bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi, sementara bantuan pendidikan difokuskan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga prasejahtera agar anak-anak mereka tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.

“Insyaallah nanti akan ada pembedaan yang lebih jelas. Beasiswa diarahkan khusus untuk yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita siapkan bagi masyarakat prasejahtera,” kata dia.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menyusun simulasi kuota penerima dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta skala prioritas pembangunan daerah.

Tujuannya, lanjutnya, bukan sekadar mempertahankan jumlah penerima, tetapi memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan kesinambungan program dalam jangka panjang.

“Kuotanya masih kita hitung, menyesuaikan kemampuan. Yang jelas tidak akan melenceng jauh dari 2025, hanya sasaran penerimanya yang ditata ulang,” ujarnya.

Sebagai acuan, pada tahun 2025 lalu sekitar 4.000 pelajar dan mahasiswa menerima manfaat program beasiswa dan bantuan pendidikan dari Pemkab Kukar, mulai dari jenjang SMA hingga pascasarjana.

Untuk 2026, penentuan jumlah penerima akan diselaraskan dengan ketentuan yang tertuang dalam Rancangan Perbup serta prioritas kelompok sasaran yang telah dirumuskan.

Di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi daerah, Pemkab Kukar tetap menempatkan sektor pendidikan sebagai agenda strategis pembangunan.

Oleh karena itu, kata dia, penyusunan Perbup dilakukan dengan tetap mengacu pada kebijakan GratisPol, kewenangan pemerintah provinsi, serta kemampuan keuangan daerah agar program pendidikan tetap berjalan berkelanjutan.

“Kita paham kondisi anggaran sedang tidak stabil. Tapi penyusunan aturan tetap berpedoman pada program GratisPol, mempertimbangkan kewenangan provinsi, dan tentunya menyesuaikan kapasitas keuangan kita,” terangnya.

Ia memastikan sejumlah skema utama tetap dipertahankan dalam rancangan kebijakan tahun depan, meliputi beasiswa jenjang SMA, beasiswa program sarjana, beasiswa pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama dengan berbagai mitra pendidikan.

“Yang jelas beberapa program utama seperti SMA, sarjana, pesantren, dan kerja sama masih kita pertahankan,” tutupnya. (ak/ko)

Banjir Kepung Kecamatan Tabang Usai Sungai Belayan Meluap

Tenggarong – Banjir kini mengepung Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah Sungai Belayan meluap akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Luapan air merendam sejumlah desa di Kukar, mengganggu aktivitas warga, dan mendorong aparat kepolisian meningkatkan kesiapsiagaan di kawasan terdampak.

Hasil pemantauan Polsek Tabang di lapangan menunjukkan sedikitnya 13 desa terdampak dengan ketinggian genangan berkisar antara 70 hingga 150 sentimeter, merendam jalan utama, halaman rumah warga, serta sejumlah fasilitas umum.

Kondisi tersebut menyebabkan akses antar desa terhambat dan memaksa sebagian warga membatasi aktivitas di luar rumah.

Merespons situasi tersebut, jajaran Polsek Tabang langsung melakukan patroli dan pemantauan intensif.

Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto menyampaikan desa-desa yang terdampak meliputi Umaq Bekuay, Sidomulyo, Kampung Baru, Tabang Lama, Umaq Tukung, Muara Pedohon, Umaq Dian, serta sejumlah desa di sepanjang aliran Sungai Lunuk yakni Tuboq, Salung, Tiq, Kebag, dan Belinau.

“Personel Polsek Tabang terus melakukan patroli, pemantauan debit air, serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan keselamatan warga,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Selain pengamanan wilayah, aparat kepolisian juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama warga yang bermukim di bantaran Sungai Belayan.

Warga diminta tetap waspada terhadap kemungkinan naiknya debit air, mengamankan barang berharga, serta bersiap melakukan evakuasi jika situasi memburuk.

“Kami mengedepankan langkah pencegahan dan keselamatan. Personel Bhabinkamtibmas juga telah kami instruksikan untuk turun langsung ke desa-desa guna menyampaikan imbauan dan membantu warga apabila diperlukan,” tambahnya.

Hingga pukul 17.00 WITA kemarin, ketinggian air dilaporkan masih menunjukkan tren peningkatan.

Meski banjir mengganggu aktivitas masyarakat, hingga saat ini belum terdapat laporan korban jiwa maupun kerusakan berat akibat bencana tersebut.

Polsek Tabang bersama unsur pemerintah kecamatan dan desa tetap bersiaga penuh serta akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan. (ak/ko)

Viral!!! Video Dugaan Tindakan Tidak Pantas terhadap Anak Berujung Pemeriksaan Kepolisian

Tenggarong – Sebuah video yang menampilkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang anak dibawah umur menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian luas publik.

Menyikapi beredarnya rekaman tersebut, aparat kepolisian di Kecamatan Tenggarong segera mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang terlibat dalam peristiwa yang terekam dalam video tersebut.

Pria berinisial A (38) dipanggil ke Polsek Tenggarong pada Senin (12/1/2026) untuk dimintai klarifikasi atas kejadian yang terjadi di tepi Jalan Danau Jempang dan terekam kamera pengawas CCTV pada beberapa waktu lalu.

Proses pemanggilan dilakukan guna memperoleh keterangan lengkap serta memastikan duduk perkara sesuai fakta yang sebenarnya.

Dalam pemeriksaan awal, A menolak anggapan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan warganet.

Ia menyatakan bahwa interaksi yang terjadi hanyalah bentuk sapaan ketika berpapasan dengan korban.

“Saya sering papasan dengan anak kecil itu dan ketika itu saya menyapa dengan salaman tangan dan cepika cepiki,” ujarnya.

Dalam keterangannya, dirinya mengaku memahami batasan hukum dan norma yang berlaku, mengingat latar belakang pekerjaannya yang disebut telah berkaitan dengan institusi penegakan hukum selama bertahun-tahun.

“Selama menjadi penjaga tahanan di kejaksaan, saya diajarin mana yang melanggar aturan dan tidak,” terangnya.

A menyampaikan bahwa tidak ada niat buruk di balik perbuatannya. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut semata-mata dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang kepada anak kecil.

“Itu saya lakukan untuk memberkahi anak itu, artinya sebagai bentuk kasih sayang kepada anak kecil,” kata dia.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah kehati-hatian dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Menutup klarifikasinya, A menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat beredarnya video tersebut di media sosial.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Kukar, khususnya Tenggarong atas perbuatan saya yang viral di medsos. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.

Berdasarkan hasil pembahasan awal, Polsek Tenggarong berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara untuk proses rehabilitasi terhadap A yang diduga mengalami gangguan psikologis. (ak/ko)

RKPD 2027 Kukar Disusun dengan Penyesuaian Anggaran dan Sinkronisasi Program

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memulai penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan pendekatan yang lebih terukur, menyesuaikan kondisi keuangan daerah sekaligus memperkuat penyelarasan program pembangunan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Tahapan awal perencanaan tersebut ditandai dengan Kick Off Meeting yang digelar di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar, Senin (12/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Kukar sebagai bagian dari konsolidasi awal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan kebijakan pembangunan tahun 2027 dirancang dengan mempertimbangkan dinamika fiskal, hasil evaluasi perencanaan sebelumnya, serta kewajiban daerah untuk mendukung agenda pembangunan lintas pemerintahan.

“Kebijakan penyesuaian ini menyangkut efisiensi anggaran, koreksi terhadap APBD, dan sinkronisasi dengan program pemerintah pusat serta pemerintah provinsi yang harus kita dukung dan kita selesaikan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, komitmen seluruh perangkat daerah menjadi modal utama untuk memastikan proses penyusunan RKPD berjalan tepat waktu dan menghasilkan perencanaan yang berkualitas.

Setelah ini, kata dia, tahapan lanjutan penyusunan RKPD akan dilaksanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang dari desa hingga tingkat kabupaten dan ditargetkan selesai pada Februari mendatang.

“Seluruh perangkat daerah tadi responnya bagus, dan tahapan Musrenbang kita rencanakan bisa selesai pada Februari,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Pemkab Kukar juga menyepakati pola kerja baru dalam pelibatan OPD.

Pengelompokan kegiatan berdasarkan rumpun urusan di bawah koordinasi masing-masing asisten diharapkan mampu meningkatkan fokus dan efektivitas pembahasan program.

“Kita sepakat melakukan perubahan skenario pelibatan OPD agar koordinasi lebih fokus melalui pembagian rumpun urusan,” kata dia.

Pembagian koordinasi tersebut meliputi Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, serta Asisten III bidang administrasi umum, sehingga setiap OPD dapat berkoordinasi langsung sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Sunggono menekankan, keberhasilan penyusunan RKPD sangat ditentukan oleh keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, baik di lingkungan pemerintah maupun masyarakat.

“Keterlibatan seluruh stakeholder harus tetap dijaga agar peran dan fungsi koordinasi yang telah disepakati dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (ak/ko)

Program Pendekar Idaman Resmi Berakhir Seiring Selesainya RPJMD 2021–2026

Tenggarong – Berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2021–2026, turut menandai penuntasan sejumlah program prioritas pemerintah daerah, termasuk berakhirnya masa tugas Pendamping Desa dan Kelurahan Kukar (Pendekar) Idaman.

Hal ini secara resmi diberitahukan oleh Pemerintah Pemkab Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kepada seluruh pendamping desa dan kelurahan melalui surat tertanggal 6 Januari 2026 lalu.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menyampaikan berakhirnya peran para pendamping merupakan implikasi langsung dari berakhirnya periode kebijakan pembangunan yang menjadi fondasi pelaksanaan berbagai program unggulan Kukar Idaman.

“Surat itu berkaitan dengan pemberitahuan bahwa program dedikasi Kukar Idaman, khususnya Kukar Bebaya yang di dalamnya terdapat kegiatan pembangunan berbasis rukun tetangga, sudah berakhir,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Ia mengungkapkan, selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah mengandalkan pendekatan pembangunan berbasis rukun tetangga melalui Program Kukar Bebaya, termasuk penyaluran bantuan keuangan Rp50 juta per RT yang memerlukan sistem pendampingan terstruktur agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Karena masa periode pemerintahan Pak Edi Damansyah dan Pak Rendi Solihin yang tertuang dalam RPJMD 2021–2026 sudah berakhir, maka secara ketentuan program pendampingan tersebut juga kami akhiri,” jelasnya.

Arianto menekankan, keputusan pengakhiran kerja sama dengan para pendamping tidak didasarkan pada penilaian terhadap kinerja individu, melainkan semata-mata karena berakhirnya landasan hukum program tersebut.

“Kami tidak melakukan evaluasi. Ini murni karena RPJMD yang menjadi dasar pembentukan pendamping desa Kukar Idaman sudah selesai di tahun 2025,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh kontrak kerja pendamping desa dan kelurahan telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025.

Pemerintah daerah, lanjutnya, memberikan apresiasi atas peran para pendamping yang selama ini berkontribusi besar dalam mengawal pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.

“Teman-teman pendamping telah banyak membantu pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal program pembangunan berbasis RT. Untuk itu kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja samanya,” ungkapnya.

Ke depan, sistem pendampingan desa dan kelurahan dipastikan tetap berlanjut pada periode pemerintahan berikutnya melalui RPJMD Kukar Idaman Terbaik, meski dengan pendekatan dan skema pengelolaan yang berbeda dari sebelumnya.

“Pendamping desa tetap ada, tapi namanya bisa berbeda, mekanismenya berbeda, dan manajemennya juga berbeda,” katanya.

Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun regulasi baru sebagai payung hukum pelaksanaan pendampingan desa dan kelurahan di masa mendatang.

Setelah regulasi tersebut rampung, proses rekrutmen pendamping baru akan segera dibuka.

“Tidak ada larangan bagi pendamping lama untuk mendaftar kembali. Kalau memenuhi kualifikasi, tentu bisa bergabung lagi,” pungkasnya. (ak/ko)

Insiden Kebakaran di Desa Loa Kulu Kota Hanguskan Satu Rumah Warga

Tenggarong – Kebakaran kembali menghanguskan sebuah rumah warga di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terjadi pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 23.39 WITA.

Insiden tersebut meludeskan satu bangunan di kawasan Jalan Banjar Baru RT 23, Desa Loa Kulu Kota, dan menyisakan puing-puing bangunan yang tidak lagi dapat diselamatkan.

Lokasi kejadian berada di area yang relatif terpencil dan tidak berdekatan langsung dengan permukiman padat penduduk, sehingga kobaran api tidak menjalar ke bangunan lain di sekitarnya.

Kendati demikian, peristiwa ini tetap menimbulkan kepanikan warga sekitar yang berupaya melakukan pemadaman secara mandiri sembari menunggu bantuan datang.

Kasi Dinas Pemadaman dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar, Muchsin, menjelaskan bahwa rumah yang terbakar merupakan bangunan tunggal yang berdiri terpisah dari rumah-rumah warga lainnya.

“Rumah tunggal yang jauh dari pemukiman penduduk,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Ia menerangkan, sebelum petugas Disdamkarmatan Kukar tiba di lokasi, relawan pemadam kebakaran terdekat bersama warga telah lebih dahulu bergerak cepat memadamkan api.

Berkat upaya kolektif tersebut, kobaran api dapat dikendalikan dalam waktu relatif singkat sehingga tidak meluas.

“Saat mako Damkar masih bersiap menuju lokasi, api sudah lebih dulu dipadamkan oleh Redkar terdekat bersama warga. Api dapat dikuasai dengan cepat,” jelasnya.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini menyebabkan kerugian materi yang cukup besar bagi pemilik rumah.

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran.

Dugaan awal mengarah pada adanya gangguan atau korsleting pada instalasi listrik di dalam rumah, namun hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Untuk penyebab yang lebih akurat masih dalam proses,” tegasnya.

Pihak Disdamkarmatan Kukar kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya yang berkaitan dengan kondisi instalasi listrik di rumah, serta memastikan penggunaan peralatan listrik sesuai standar keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (ak/ko)