Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi merilis daftar rekening dormant yang menyebabkan sebagian penerima belum mendapatkan pencairan Beasiswa Kukar Idaman tahap dua.
Dengan publikasi tersebut, Pemkab Kukar memastikan bahwa proses penyaluran yang tersisa dapat segera ditangani, sekaligus memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang terkendala untuk memperbaiki status rekening mereka agar pencairan berjalan tanpa hambatan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menyampaikan daftar rekening dormant dipublikasi melalui kanal resmi pemerintah daerah sebagai langkah percepatan penyelesaian.
Dari total 4.015 penerima Beasiswa Kukar Idaman, sebanyak 175 mahasiswa masih belum menerima dana karena rekening tidak aktif.
“Untuk rekening dormant, insyaallah hari ini suratnya kami siapkan dan akan diunggah di website serta media resmi Pemkab,” terangnya, Rabu (19/11/2025).
Daftar rekening dormant tersebut kini dapat diakses oleh publik melalui tautan resmi Pemkab Kukar di: https://api-prokom.kukarkab.go.id/documents/rn7nkmi5hdn69y68tycs7ma3.pdf.
Dokumen tersebut sekaligus memuat informasi mengenai penerima yang terdampak sehingga proses tindak lanjut bisa dilakukan dengan cepat.
Dendi juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan yang dirilis mencantumkan PIC (Person in Charge) yang bisa langsung dihubungi oleh mahasiswa yang masuk dalam daftar.
“PIC tersebut bertugas memberikan pendampingan teknis mulai dari aktivasi rekening hingga koordinasi penyelesaian. Silahkan menghubungi PIC yang telah ditentukan,” ujarnya.
Pemkab Kukar turut memberikan kelonggaran bagi penerima yang sedang berada di luar daerah.
Mereka diperbolehkan membuka rekening baru terlebih dahulu agar proses transfer tetap dapat diproses.
“Kalau sedang di luar daerah, boleh buka rekening baru dulu. Aktivasi fisiknya nanti dilakukan setelah mereka kembali,” lanjutnya.
Meski transfer dapat dilakukan, dana hanya bisa dicairkan setelah pemilik rekening melakukan aktivasi langsung di bank.
Karena itu, mahasiswa diminta untuk tidak menunda proses aktivasi agar rekening tidak kembali masuk status dormant.
“Semuanya menyesuaikan siklus keuangan. Batas akhirnya tanggal 25 Desember,” tegasnya.
Dendi memastikan bahwa persoalan ini akan menjadi fokus perbaikan pihaknya untuk tahun berikutnya.
“Akan kita evaluasi, termasuk apakah penerima prasejahtera perlu mendaftar atau cukup berbasis data,” tutupnya. (adv/ak/ko)
