Ahmad Yani Tegaskan Perintah DPP PDI-Perjuangan Larang Kader Kelola MBG

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menegaskan bahwa surat edaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan terkait larangan kader mengelola MBG merupakan instruksi resmi yang wajib dipatuhi seluruh kader tanpa pengecualian.

Ahmad Yani yang juga merupakan kader PDI-Perjuangan di DPRD Kukar menyampaikan keputusan tersebut adalah perintah langsung dari Ketua Umum partai dan tidak dapat dianggap sebagai imbauan biasa.

“Itu bukan sekadar selebaran atau informasi biasa. Itu adalah perintah langsung dari Ketua Umum yang wajib kami jalankan sebagai kader,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, seluruh kader PDI-Perjuangan tidak diperbolehkan mengurus MBG dalam bentuk apa pun, termasuk menjadi kontraktor maupun terlibat dalam pengelolaannya.

“Kami sebagai kader tidak boleh mengelola MBG, apalagi sampai menjadi kontraktor. Itu sudah menjadi ketentuan partai dan tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, apabila ditemukan adanya kader, termasuk anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan, yang tetap terlibat, maka hal tersebut akan menjadi perhatian serius partai dan diproses sesuai mekanisme organisasi.

“Kalau ada kader yang masih terlibat, silakan dilaporkan ke DPC. Itu akan kami tindak lanjuti karena ini perintah Dewan Pimpinan Pusat yang harus ditaati,” kaa dia.

Ia memastikan secara organisasi PDI-Perjuangan tidak mengurus MBG dan seluruh kader memahami batasan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan partai.

“Secara sistem partai kami tidak terlibat dalam pengelolaan MBG. Perintah sudah jelas dan kami wajib mematuhinya,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :