MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Mahfud Soroti Proses Hukumnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). (KOMPAS.com)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan tersebut, dokumen yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 dinyatakan tidak sah.

Kabar mengenai putusan itu disampaikan HM Subhan, selaku penggugat dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah menerima pemberitahuan resmi melalui sistem e-court MA pada Jumat (30/10), dengan nomor perkara kasasi 742 K/TUN/2026.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Putusan MA tersebut kemudian mendapat perhatian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Ia menilai dampak putusan terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden tidak semata-mata menjadi persoalan hukum, melainkan juga berkaitan dengan keputusan politik.

“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud dalam unggahan di akun X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10).

Meski demikian, Mahfud menilai proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Ia juga menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pidana. Ia secara khusus menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang seharusnya diperiksa.

“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujarnya.

Perkara surat penyetaraan ijazah Gibran ini sebelumnya juga menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pada 6 Oktober, MK telah menolak gugatan yang diajukan terkait persoalan tersebut.

Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan dari luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan SMA. Putusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut kini menambah perkembangan hukum dalam polemik dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. (ko)

Bagikan :