Firnadi Ikhsan Soroti Konflik Lahan Sawit di Kaltim, Desak Penataan Izin Perusahaan

Anggota Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. (RRI Kaltim)

Samarinda – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketidakjelasan status tanah, kewajiban pembangunan kebun plasma, hingga perizinan perusahaan dinilai membutuhkan pembenahan agar tidak terus memicu persoalan di tengah masyarakat.

Anggota Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengatakan sejumlah pengaduan masyarakat berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya kewajiban plasma oleh perusahaan serta tumpang tindih penguasaan lahan. Persoalan itu menjadi perhatian karena menyangkut hak warga yang telah lama menempati dan mengelola tanahnya.

Menurut Firnadi, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah tanah yang diwariskan secara turun-temurun kepada masyarakat ternyata masuk dalam wilayah perizinan perkebunan. Situasi tersebut membuat warga harus menghadapi klaim berdasarkan dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah.

“Di lapangan itu masyarakat yang sudah turun-temurun berdiam di satu tempat, sudah mewarisi itu dari orang tuanya. Ternyata ketika mereka mengecek status tanahnya, tiba-tiba ada pihak lain yang menyatakan tanah yang mereka tempati turun-temurun itu sudah diberikan izin di atasnya oleh pemberi izin yang lain,” kata Firnadi, Senin (26/10/2026).

Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan melihat dokumen kepemilikan atau izin yang telah diterbitkan. Proses penerbitan perizinan juga perlu ditelusuri, terutama apabila izin dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah pusat bersinggungan dengan tanah yang telah dikuasai masyarakat.

Selain konflik lahan, Firnadi menyoroti perusahaan yang sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia juga menyebut terdapat HGU yang telah berakhir masa berlakunya sehingga membutuhkan pendataan dan evaluasi lebih lanjut.

“Makanya kita minta Kaltim memang harus punya baseline, perusahaan mana, berapa IUP yang keluar, berapa yang sudah HGU, termasuk ada HGU yang sudah mati,” ujarnya.

Menurutnya, basis data perkebunan yang menyeluruh dapat membantu pemerintah memetakan status perizinan, mengidentifikasi lahan bermasalah, serta menilai pengelolaan kawasan perkebunan.

Ia juga menyinggung lahan perkebunan berskala besar di Kutai Kartanegara yang disebut telah lama tidak produktif. Selain kehilangan potensi ekonomi, lahan yang tidak dikelola turut menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab ketika kawasan tersebut terbakar.

Firnadi menegaskan, pembenahan tata kelola perkebunan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun potensi ekonomi daerah. Pengawasan terhadap perizinan, pemenuhan kewajiban perusahaan, dan kepastian status lahan perlu berjalan beriringan agar aktivitas perkebunan tidak terus menyisakan persoalan.

“Menurut saya, sektor perkebunan tetap harus diurus. Penting, karena tata kelolanya melibatkan kebutuhan masyarakat yang terkait ekonomi di sana,” tuturnya. (ko)

Bagikan :