Pemkab Kukar Dukung SMK Geologi, Yayasan Diminta Perjelas Permohonan Lahan

RDP DPRD Kukar di Ruang Banmus. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian administrasi penggunaan aset daerah yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan SMK Geologi di bawah Yayasan Pendidikan Latimojong. Yayasan diminta kembali mengajukan permohonan dengan mencantumkan secara jelas luasan lahan yang dibutuhkan agar proses tindak lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama perangkat daerah dan pihak terkait di Ruang Rapat DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026). Pembahasan difokuskan pada optimalisasi aset daerah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sekaligus memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib secara administrasi.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan SMK Geologi sebelumnya berstatus pinjam pakai sejak 2001. Karena itu, penyelesaian status pemanfaatan aset perlu kembali diproses melalui permohonan resmi dari pihak yayasan.

“Untuk yayasan ini, ceritanya memang sudah lama. Pernah dimohonkan, tetapi mungkin karena proses administrasinya cukup panjang, sekarang kita minta mereka mengajukan kembali permohonan terkait aset yang dimaksud,” katanya.

Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu diperjelas adalah luas lahan yang benar-benar diperlukan untuk menunjang operasional dan pengembangan sekolah. Hal ini menjadi perhatian karena kawasan tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas publik lainnya.

“Yang kita minta, mereka menyampaikan berapa luasan yang saat ini dikuasai dan dibutuhkan untuk pengelolaan pendidikan di SMK Geologi. Nanti permohonannya disampaikan kepada Pak Bupati untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Dafip menyebutkan, kawasan tersebut mencakup sejumlah aset dan fasilitas, di antaranya gedung KNPI, bekas kantor Lurah Panji, lapangan pemuda, Taman Ulin, serta fasilitas pendidikan lainnya. Dengan berbagai fungsi yang berada dalam satu kawasan, penetapan luasan yang dibutuhkan yayasan harus dilakukan secara cermat.

“Karena aset ini berada dalam satu kawasan, ada gedung KNPI, bekas kantor lurah, lapangan pemuda, Taman Ulin, SLB, dan SD. Jadi, kita minta yayasan menjelaskan kebutuhan lahannya sesuai kondisi saat ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan membantu proses awal pengukuran untuk memperjelas luasan lahan yang direncanakan dalam permohonan. Hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti permintaan yayasan.

“Tadi kita juga berinisiatif jemput bola. Teman-teman DPRD akan membantu pengukuran sementara, sehingga luasan yang direncanakan bisa lebih jelas ketika permohonan diajukan,” ungkap Dafip.

Setelah permohonan disampaikan, proses berikutnya akan melibatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah teknis sesuai kewenangan masing-masing. Persetujuan kepala daerah menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan sebelum proses administrasi dilanjutkan.

“Kalau permohonan sudah masuk dan mendapat persetujuan atau disposisi dari Pak Bupati, secara teknis nanti akan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” katanya.

Dafip menegaskan, Pemkab Kukar pada prinsipnya mendukung keberlanjutan pendidikan yang dijalankan SMK Geologi. Namun, dukungan tersebut perlu disertai penataan administrasi aset yang jelas agar pemanfaatan lahan pemerintah tetap sesuai aturan.

“Insyaallah kita tindak lanjuti. Tidak mungkin pemerintah daerah tidak mendukung pendidikan di Kukar. SMK Geologi melalui yayasannya juga telah memberikan sumbangsih bagi pendidikan di daerah kita,” tutupnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :