Kenaikan Kelas Berbasis Nilai, Disdikbud Kukar Tekankan Kompetensi Guru

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Rencana penerapan kenaikan kelas berdasarkan capaian nilai siswa dinilai perlu diiringi dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menilai keberhasilan kebijakan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan siswa, tetapi juga oleh kualitas guru dan tata kelola sekolah.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat apabila kebijakan kenaikan kelas berdasarkan nilai telah menjadi instruksi resmi. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mendorong siswa belajar lebih giat sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Iya, tentu ini menjadi salah satu motivasi buat anak-anak kita untuk belajar lebih giat lagi. Kalau memang ini sudah instruksinya dari kementerian, kita tegak lurus harus menerapkan itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut perlu dipahami dalam konteks peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh. Penilaian siswa tidak cukup hanya menjadi formalitas untuk menentukan kenaikan kelas, tetapi harus memperhatikan apakah peserta didik telah memenuhi kemampuan yang dibutuhkan.

“Komprehensif artinya jangan sampai nanti anak ini tidak layak naik kelas juga dinaikkan,” tegasnya.

Namun, peningkatan standar pembelajaran juga perlu diikuti pembenahan pada sisi tenaga pendidik. Heriansyah menyebut kompetensi guru menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas.

“Iya, iya itu pasti. Peningkatan kompetensi guru kita tingkatkan, tata kelola sekolahnya harus diperbaiki,” katanya.

Menurutnya, pembenahan tata kelola sekolah juga berkaitan dengan metode pembelajaran yang diterapkan. Guru perlu memiliki kapasitas yang sesuai dengan bidang yang diajarkan sehingga mampu menyampaikan materi secara tepat dan mendukung perkembangan kemampuan siswa.

“Metode belajarnya, baik itu yang disebut dengan tata kelolanya. Kalau berbicara kompetensi gurunya berarti kapasitas gurunya mesti harus ditingkatkan,” jelas Heriansyah.

Ia turut menyinggung pentingnya sertifikasi sebagai salah satu bentuk penguatan kompetensi. Sebagai contoh, Heriansyah menyebut guru yang memiliki keahlian di bidang bahasa Inggris perlu didukung pengakuan kompetensi yang relevan dengan bidang keahliannya.

“Berarti itu ikut harus sertifikasi. Misalnya dia jago di bahasa Inggris, sertifikasinya apa? BNSP misalnya, harus seperti itu. Sekarang standar kita seperti itu,” ungkapnya.

Selain kompetensi guru, Heriansyah menilai peningkatan kualitas pendidikan harus diarahkan untuk menghadapi persaingan global. Ia menyebut kebijakan yang disusun kementerian kemungkinan didasarkan pada riset atau penelitian untuk memperkuat standar pendidikan.

“Barangkali melalui riset ataupun penelitian di kementerian itu kita perlu menerapkan, sehingga standar kita itu bisa bersaing di tingkat global di era keterbukaan sekarang,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :