PJJ akibat Kabut Asap, Disdikbud Kukar Beri Kelonggaran bagi Guru Terdampak

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengevaluasi rencana penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain mengatur pola pembelajaran siswa, Disdikbud juga menyiapkan ketentuan mengenai kehadiran guru selama kebijakan tersebut diterapkan.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pada prinsipnya guru tetap diminta datang ke sekolah meskipun kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh.

Namun, pemerintah daerah akan memberikan kelonggaran bagi guru dengan kondisi tertentu yang membuat mereka tidak memungkinkan hadir secara langsung.

“Nanti PJJ ini kita minta guru tetap di sekolah,” kata Heriansyah.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi pedoman umum bagi guru selama PJJ berlangsung. Meski demikian, penerapannya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing tenaga pendidik, terutama apabila terdapat alasan yang berkaitan dengan kesehatan atau dampak langsung bencana.

“Namun, ada beberapa guru yang juga kita berikan kelonggaran terkait dengan masalah itu,” ujarnya.

Heriansyah mencontohkan guru yang sedang sakit sebagai salah satu pihak yang dapat memperoleh pengecualian. Kebijakan tersebut juga dapat diberikan kepada guru yang terdampak langsung oleh kebakaran, sesuai kondisi yang dihadapi.

“Misalnya gurunya sakit. Nah, ini tetap kita berikan kelonggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, guru yang terdampak kebakaran juga akan mendapat pertimbangan khusus. Menurutnya, penerapan aturan kehadiran perlu memperhatikan keadaan nyata yang dialami tenaga pendidik di lapangan.

“Misalnya seperti guru yang tadi terdampak dengan kebakaran, nah, itu kita berikan kelonggaran untuk itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, rencana penerapan PJJ sendiri masih dalam tahap evaluasi. Kata dia, Disdikbud Kukar meminta kepala koordinator wilayah berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kondisi pencemaran udara, khususnya di kawasan yang dekat dengan titik sumber api karhutla.

“Supaya kepala-kepala korwil berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau, di mana memang indeks pencemaran udaranya sangat berbahaya, itu kita lakukan PJJ,” tuturnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa disdikbud juga mempertimbangkan penerapan kebijakan berdasarkan zona kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan pola pembelajaran antarsekolah, terutama ketika ada sekolah yang masih tatap muka sementara sekolah lain sudah menerapkan PJJ.

“Kita melihat ini penting supaya jangan ada perbedaan. Barangkali kita lakukan zona per kecamatan saja,” kata Heriansyah.

Ia menyebutkan, evaluasi akan dilakukan melalui rapat sebelum surat edaran resmi diterbitkan. Surat tersebut nantinya menjadi acuan pelaksanaan PJJ, termasuk pengaturan kegiatan sekolah sesuai kondisi wilayah.

“Hari ini kita evaluasi, kita rapatkan, nanti kita terbitkan surat edaran untuk pemberlakuan PJJ ini,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :