Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, Kukar Siapkan Anggaran Pendidikan

Heriansyah, Kepala Disdikbud Kukar. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan pada kebutuhan lain, terutama peningkatan sarana dan prasarana serta tata kelola sekolah.

“Kita menyambut baik ketika memang ini diakomodir oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Alhamdulillah, itu satu anugerah buat kita, sehingga alokasi untuk gaji PPPK itu bisa kita alihkan ke sarana-prasarana serta peningkatan tata kelola di sekolah itu sendiri,” ujar Heriansyah.

Menurutnya, belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen anggaran terbesar di lingkungan Disdikbud Kukar. Untuk belanja gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), anggarannya disebut mencapai hampir Rp1,1 triliun.

“Gaji-gaji kalau di Dinas Pendidikan itu sendiri hampir Rp1,1 triliun untuk belanja gaji dan TPP. Itu belanja yang bersifat mengikat,” katanya.

Meski demikian, Heriansyah menyebut kondisi Kukar berbeda dengan daerah yang masih memiliki guru PPPK paruh waktu. Saat ini, guru yang berstatus PPPK di Kukar disebut hampir seluruhnya merupakan PPPK penuh waktu.

“Kalau di Kukar, kalau bicara guru saat ini tidak ada guru paruh waktu. Guru yang diangkat PPPK itu hampir semuanya penuh waktu,” jelasnya.

Karena itu, menurut Heriansyah, manfaat yang diharapkan dari perubahan skema pembiayaan bukan semata-mata terkait status kepegawaian guru, tetapi juga kemungkinan berkurangnya beban belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Ia berharap, kebijakan tersebut nantinya dapat memberikan ruang bagi Pemkab Kukar untuk memperkuat program pendidikan lainnya.

“Harapannya tentu dengan adanya kebijakan ini, anggaran yang sebelumnya untuk belanja pegawai bisa lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan pendidikan lainnya,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :