Satpol-PP Kukar Siapkan PPNS di Kecamatan untuk Perkuat Penegakan Perda

Ilustrasi Diklat PPNS. (Ist)

Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Saat ini, Satpol-PP telah memiliki belasan PPNS yang bertugas di beberapa wilayah di Kukar.

“Kami di Satpol-PP ini sudah ada 11 PPNS, salah satunya di Kecamatan Tenggarong,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kukar, Rasidi, saat diwawancarai pada Selasa (19/11/2024).

Rasidi menjelaskan, pihaknya menjadikan para Kasi Trantib di kecamatan sebagai role model dengan mendiklatkan Kasi Tranrip agar memiliki kompetensi sebagai PPNS.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di setiap kecamatan.

“Ketika sudah menjadi PPNS, mereka punya wewenang untuk melakukan tindakan di wilayah kecamatannya masing-masing jika ada pelanggaran Perda atau Perkada,” katanya.

Menurutnya, masalah di kecamatan sering kali terjadi sehingga PPNS harus mampu memilih dan menggunakan Perda yang tepat untuk penindakannya.

“Di kecamatan itu kan kompleks masalahnya. Nah tinggal mereka melakukan tindakan ini pakai Perda mana. Itu yang akan segera kita lakukan ke depan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan pada 2025, dua Kasi Trantib dari Kecamatan Tenggarong Seberang dan Tabang akan didaftarkan untuk mengikuti Diklat PPNS.

“Insyaallah tahun depan berjalan. Harapannya, mereka bisa langsung bekerja sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran, tinggal bikin berita acara, lakukan tindakan, dan lanjutkan ke sidang Tipiring. Prosesnya jadi lebih sederhana dan tidak ribet,” pungkasnya. (adv/ak)

Bagikan :