HUT ke-43, SMA Negeri 2 Tenggarong Luncurkan Program Bahasa Kutai dan English Zone

Kutai Kartanegara – Memasuki usia ke-43 tahun, SMA Negeri 2 Tenggarong terus mendorong pembaruan dalam lingkungan pendidikan. Sejumlah inovasi diluncurkan bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun sekolah yang dikemas melalui kegiatan bertajuk “Sreya Nava Tara”, pada 4–10 November 2026.

Mengusung tema “Semangat Untuk Terus Menghadirkan Pembaruan, Menjaga Keunggulan, serta Menjadi Cahaya Bagi Generasi yang Akan Datang”, rangkaian perayaan tersebut dibuka Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Syawal Arifin, di Lapangan SMA Negeri 2 Tenggarong, Rabu (4/11/2026).

Kepala SMA Negeri 2 Tenggarong, Andi Winarko, mengatakan usia 43 tahun menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan sekolah sekaligus memperkuat tekad dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menurutnya, perkembangan sekolah selama lebih dari empat dekade merupakan hasil dari proses panjang yang harus terus dilanjutkan melalui berbagai pembenahan.

“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan perayaan HUT SMA Negeri 2 Tenggarong yang ke-43. Perjalanan selama 43 tahun tentu merupakan proses yang cukup panjang untuk menjadikan sekolah ini semakin maju, semakin unggul, dan mampu berkembang,” ujarnya.

Salah satu bentuk pembaruan yang diperkenalkan dalam perayaan tersebut adalah program Hari Berbahasa Kutai yang dilaksanakan setiap Kamis. Program ini menjadi upaya sekolah untuk mengenalkan sekaligus menjaga penggunaan bahasa daerah di kalangan peserta didik.

Selain itu, sekolah juga menghadirkan English Zone sebagai ruang pembiasaan penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas pendidikan. Inovasi lainnya adalah peresmian kafetaria khusus kopi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pengembangan fasilitas dan suasana sekolah.

Andi berharap berbagai pembaruan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang lebih dinamis. Ia menegaskan, sekolah akan terus melakukan perbaikan, baik dalam aspek pembelajaran, fasilitas, maupun pengembangan kemampuan peserta didik.

“Tentu harapan kami ke depan, dengan usia yang sudah cukup matang ini, sekolah akan terus berbenah dan berproses sehingga menjadi lebih maju, lebih berkembang, serta semakin banyak prestasi yang diraih oleh anak-anak kita,” harapnya.

Apresiasi juga disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Syawal Arifin. Ia berharap SMA Negeri 2 Tenggarong semakin berkembang dan mampu menjadi kebanggaan daerah, bahkan menjadi sekolah percontohan di tingkat nasional.

“Semoga semakin jaya, semakin berprestasi, dan membanggakan Provinsi Kalimantan Timur. Harapannya, SMA Negeri 2 Tenggarong bisa menjadi salah satu sekolah percontohan di Tenggarong, Kalimantan Timur, bahkan di Indonesia,” ungkapnya.

Syawal turut menilai lingkungan sekolah yang tertata, fasilitas yang terawat, serta suasana yang nyaman menjadi modal penting dalam menunjang kegiatan belajar mengajar. Ia berharap kualitas pengelolaan tersebut dapat dipertahankan dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.

“Di usia 43 tahun ini, SMA Negeri 2 Tenggarong sudah menunjukkan kematangan. Fasilitas sekolah terawat dengan baik, murid-muridnya berprestasi, dan lingkungan sekolahnya sejuk dengan taman-taman yang bagus. Ini sangat mendukung proses pembelajaran dan wajib menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya,” tuturnya.

Perayaan HUT ke-43 ini juga dihadiri Plt Camat Tenggarong Isnaniah dan Lurah Timbau Muhammad Furqan. Berbagai kegiatan turut digelar, mulai dari bazar UMKM, pameran, talkshow edukasi pelajar, hingga perlombaan antarpelajar. Melalui momentum tersebut, SMA Negeri 2 Tenggarong berharap semangat inovasi dan peningkatan kualitas pendidikan terus tumbuh seiring perjalanan sekolah. (*)

Dugaan Penyadapan Prabowo Terbongkar dari Laporan Internal, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Listyo Sigit

Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri lainnya terungkap setelah muncul laporan dari petugas yang mengetahui aktivitas tersebut. Bareskrim Polri menyebut praktik penyadapan diduga berlangsung ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindakan tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Menurut Asep, pemasangan nomor ke sistem penyadapan itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Tidak ditemukan dasar penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi landasan tindakan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pemasangan nomor ke server LIMS. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut. Perintah penghapusan ini menjadi salah satu bagian yang diungkap dalam penanganan perkara.

Perkembangan lain terjadi pada 1 Oktober 2026, ketika Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Posisi Kapolri kemudian beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto melalui pelantikan di Istana.

Setelah mengetahui dugaan aktivitas tersebut, seorang petugas yang disebut mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi tersebut resmi dibuat pada 30 Oktober 2026, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.

Asep mengungkapkan, nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk untuk mendukung pengungkapan perkara.

Bareskrim menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi yang disebut berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. (*)