Jejak Karier Suyudi Ario Seto Menuju Pucuk Pimpinan Polri

Jakarta – Nama Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini berada di tahapan akhir menuju kursi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Presiden Prabowo Subianto mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri melalui surat yang dikirimkan kepada DPR pada akhir September 2026.

Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

DPR kemudian menindaklanjuti usulan tersebut dengan menugaskan Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Proses itu berlangsung terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), mulai sekitar pukul 09.10 WIB.

Setelah menjalani proses tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Persetujuan itu kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang juga menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

Sebelum mendapat kepercayaan menuju pucuk pimpinan Polri, Suyudi telah melewati perjalanan karier yang panjang. Lulusan Akpol 1994 itu menempuh pendidikan lanjutan PTIK pada 2003 dan Sespimti Polri pada 2018.

Sebagian besar perjalanan awal kariernya berada di bidang reserse. Ia pernah bertugas sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga memimpin Jatanras Polda Metro Jaya.

Pengalaman tersebut kemudian dilanjutkan dengan sejumlah jabatan di tingkat kewilayahan. Suyudi pernah menjabat Kapolsek Metro Tanah Abang, Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Kariernya terus berkembang ketika pada 2023 ia dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya dan kemudian menjabat Kapolda Banten pada 2024. Pada 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo mengangkatnya sebagai Kepala BNN dalam rangka penugasan di luar struktur kepolisian.

Penugasan di BNN menjadi bagian terbaru sebelum Suyudi kembali ke lingkungan Polri dengan pencalonannya sebagai Kapolri. Dengan persetujuan DPR, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan. (*)