Kuasa Hukum Hasanuddin Mas’ud Siapkan Praperadilan Usai Polda Kaltim Terbitkan SP3 Kasus Irma Suryani

Samarinda – Kuasa hukum Hj. Nurfadiah dan Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, Agus Shali, memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur dalam perkara dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang menyeret Irma Suryani.

Meski menghormati keputusan penyidik, pihaknya masih memiliki hak hukum untuk menguji dasar penerbitan SP3 melalui mekanisme praperadilan, menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh dalam proses penyidikan.

“Memang benar Polda Kalimantan Timur telah menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut. Namun, yang perlu diketahui masyarakat, ada dua surat penghentian yang diterbitkan secara bersamaan,” ujar Agus Shali, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, SP3 pertama berkaitan dengan laporan Hj. Nurfadiah yang sebelumnya menetapkan Irma Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman. Sementara itu, surat kedua merupakan penghentian penyelidikan atas laporan Irma Suryani terkait dugaan pemalsuan.

Atas keputusan tersebut, Agus Shali, mengaku tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Kaltim. Kendati demikian, apresiasi itu tidak menghilangkan hak kliennya untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum.

“Kami tetap memberikan apresiasi terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Kalimantan Timur. Tetapi kami juga memiliki hak untuk melakukan eksaminasi terhadap SP3 tersebut melalui praperadilan,” tegasnya.

Menurutnya, alasan penghentian penyidikan karena dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup masih perlu diuji. Pasalnya, hingga saat ini terdapat sejumlah tindakan penyidikan yang disebut belum dilaksanakan oleh penyidik.

Ia mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah mengantongi surat izin penggeledahan dan izin penyitaan barang bukti. Namun, tindakan tersebut belum pernah direalisasikan sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kelengkapan pembuktian perkara.

Selain itu, Agus menyebut Irma Suryani juga telah mengakui menguasai sejumlah barang yang menjadi objek laporan, menurutnya, semestinya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

“Saudari Irma sendiri mengakui mengambil barang-barang itu dan sampai hari ini barang tersebut masih berada dalam penguasaannya. Karena itu menjadi tanda tanya bagi kami ketika penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” katanya.

Agus Shali menegaskan, terbitnya SP3 bukan berarti seluruh proses hukum telah berakhir, tim kuasa hukum masih akan mempertimbangkan berbagai langkah hukum guna memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Proses hukum ini tidak berhenti sampai diterbitkannya SP3, kami masih memiliki berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh,” pungkasnya. (*)