Warga RT 17 Hasanuddin Minta Kepastian Lahan, DPRD Samarinda Turun Tangan

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda – Rencana pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, menuai respons dari warga RT 17 yang sudah lama bermukim di kawasan tersebut. Mereka meminta kepastian status lahan yang telah ditempati puluhan tahun.

Permasalahan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Samarinda bersama perwakilan warga, Kamis (14/8/2025).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan sebagian besar warga telah menghuni kawasan itu lebih dari dua dekade.

“Dari awal hanya beberapa rumah, sekarang sudah menjadi kampung padat. Wajar kalau mereka meminta kejelasan kepemilikan,” kata Samri.

Samri menegaskan, persoalan ini tidak bisa disebut sebagai sengketa lahan karena warga mengakui tanah tersebut milik pemerintah.

Hanya saja, mereka merasa berhak setelah lama merawat dan menempati area tersebut tanpa ada teguran resmi dari pihak berwenang.

“Kalau sejak awal ada larangan membangun, mungkin tidak akan sampai seperti ini,” ucap politisi PKS itu.

Hasil inspeksi lapangan pada 4 Agustus 2025 lalu juga menunjukkan lokasi rencana insinerator memang berada di tengah pemukiman padat.

Hal ini membuat DPRD menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali urgensi pembangunan di lokasi tersebut.

“Apakah benar-benar harus di situ atau masih ada alternatif lahan lain. Karena bagaimanapun, warga di sini adalah masyarakat kita yang wajib dilindungi,” tambah Samri.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD untuk mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dengan hak masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. (adv/hr/ko)

Bagikan :