Samarinda – Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2024 mendatang.
Setelah struktur AKD resmi terbentuk, DPRD Kaltim dipastikan dapat menjalankan tugas-tugas legislatifnya dengan lebih maksimal.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa AKD yang meliputi pembentukan komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Banmus) akan segera ditetapkan.
Ekti menekankan pentingnya pembentukan AKD untuk kelancaran proses kerja DPRD, termasuk dalam menerima permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami belum bisa menerima permohonan RDP sebelum ada AKD. Jadi, setelah penetapan AKD, baru bisa kami laksanakan,” ujar Ekti.
Menurut legislator asal Dapil Kutai Barat–Mahakam Ulu ini, pembentukan AKD sangat krusial untuk memastikan setiap masalah ditangani secara profesional dan konsisten, sesuai dengan bidang masing-masing komisi.
Dengan AKD yang terbentuk, Ekti berharap DPRD Kaltim dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar pembentukan AKD meningkatkan efektivitas kerja DPRD Kaltim demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Dengan adanya AKD, kami berharap bisa lebih optimal dalam menjalankan tanggung jawab, tentunya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adv)