Tenggarong – Sebuah video yang menampilkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang anak dibawah umur menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian luas publik.
Menyikapi beredarnya rekaman tersebut, aparat kepolisian di Kecamatan Tenggarong segera mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang terlibat dalam peristiwa yang terekam dalam video tersebut.
Pria berinisial A (38) dipanggil ke Polsek Tenggarong pada Senin (12/1/2026) untuk dimintai klarifikasi atas kejadian yang terjadi di tepi Jalan Danau Jempang dan terekam kamera pengawas CCTV pada beberapa waktu lalu.
Proses pemanggilan dilakukan guna memperoleh keterangan lengkap serta memastikan duduk perkara sesuai fakta yang sebenarnya.
Dalam pemeriksaan awal, A menolak anggapan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan warganet.
Ia menyatakan bahwa interaksi yang terjadi hanyalah bentuk sapaan ketika berpapasan dengan korban.
“Saya sering papasan dengan anak kecil itu dan ketika itu saya menyapa dengan salaman tangan dan cepika cepiki,” ujarnya.
Dalam keterangannya, dirinya mengaku memahami batasan hukum dan norma yang berlaku, mengingat latar belakang pekerjaannya yang disebut telah berkaitan dengan institusi penegakan hukum selama bertahun-tahun.
“Selama menjadi penjaga tahanan di kejaksaan, saya diajarin mana yang melanggar aturan dan tidak,” terangnya.
A menyampaikan bahwa tidak ada niat buruk di balik perbuatannya. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut semata-mata dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang kepada anak kecil.
“Itu saya lakukan untuk memberkahi anak itu, artinya sebagai bentuk kasih sayang kepada anak kecil,” kata dia.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah kehati-hatian dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Menutup klarifikasinya, A menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat beredarnya video tersebut di media sosial.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Kukar, khususnya Tenggarong atas perbuatan saya yang viral di medsos. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan awal, Polsek Tenggarong berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara untuk proses rehabilitasi terhadap A yang diduga mengalami gangguan psikologis. (ak/ko)





