Upaya Atasi Kelangkaan, Disperindag Kukar Gelar Operasi Pasar Murah LPG 3 Kg

Operasi Pasar LPG 3kg, Ratusan masyarakat memadati halaman Taman Kreatif Park Tenggarong. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Operasi Pasar murah LPG 3 Kg di Halaman Taman Kreatif Park, Kecamatan Tenggarong, Rabu (19/2/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya menanggulangi kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 Kg bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.

Sebanyak 560 tabung LPG 3 Kg disediakan dengan harga Rp 19.000 per tabung, lebih murah dibandingkan harga pasar yang terus meningkat.

Warga yang ingin membeli diwajibkan membawa KTP dan hanya diperbolehkan membeli satu tabung per rumah tangga.

Staf Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Catur Supraptono, menyebutkan operasi pasar ini tidak hanya dilakukan di Tenggarong, tetapi juga menyasar beberapa kecamatan lain seperti Tabang dan Muara Muntai.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerataan distribusi LPG 3 Kg agar masyarakat di daerah lain juga mendapatkan akses yang sama terhadap gas bersubsidi.

“Saat ini, sudah ada tiga kecamatan kita lakukan operasi pasar dan kami bekerja sama dengan distributor,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan distributor untuk memastikan jumlah pasokan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Meskipun operasi pasar ini direncanakan menjangkau 19 kecamatan, keterbatasan anggaran membuat pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap.

Oleh karena itu, Disperindag Kukar akan menyesuaikan distribusi berdasarkan ketersediaan anggaran yang ada.

Kami menyesuaikan dengan anggaran yang ada dan akan melanjutkan ke kecamatan lainnya seiring dengan ketersediaan dana,” ucapnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pembelian LPG 3 Kg dalam operasi pasar ini harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Setiap rumah tangga hanya diperbolehkan membeli satu tabung dengan menunjukkan KTP sebagai bukti kependudukan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan adil dan tidak ada penimbunan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Satu rumah tangga, satu KTP, satu tabung. Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan tabung gas melon tidak disarankan, kecuali untuk pensiunan,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :