Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah merancang kebijakan untuk memberikan ruang khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai fasilitas komersial.
Kebijakan ini bertujuan agar UMKM tidak tersisih di tengah pesatnya pembangunan pusat perbelanjaan modern.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut pemerintah kota bersama BUMD dan pihak swasta harus menyediakan porsi ruang yang proporsional untuk UMKM. Skema ini akan berlaku di pasar modern, mall, hingga area komersial milik pemerintah.
“Harus ada kepastian, berapa persen dari total luas area komersial yang bisa diakses UMKM. Tapi tentu ini dibicarakan detail agar tidak memberatkan pengelola,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).
Selain ruang promosi, DPRD juga mendorong lahirnya peta zonasi UMKM. Aturan ini nantinya mengatur lokasi, jam operasional, hingga perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.
Menurut Iswandi, seluruh gagasan tersebut saat ini tengah dimatangkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ia berharap regulasi ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang adil bagi UMKM maupun pelaku usaha besar.
“Tujuannya jelas, agar UMKM bisa berkembang tanpa mengganggu usaha yang sudah ada. Karena itu, dialog dengan pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku UMKM harus dilakukan dulu,” pungkasnya. (adv/hr/ko)





