Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif Resmi Ajukan Gugatan ke PTTUN

Tim Kuasa Hukum DEAL, Aji Dendy. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Dendi-Alif (DEAL) kembali mengajukan gugatan, setelah sebelumnya gugatan terkait dengan permohonan gugatan Pilkada ditolak Bawaslu Kukar pada 30 September lalu.

Kini gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin.

Gugatan tersebut resmi telah didaftarkan pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan nomor pendaftaran 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM.

Anggota tim kuasa hukum DEAL, Aji Dendy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan tersebut. “Iya, benar. Saat ini masih dalam tahap penunjukan juru sita,” jelasnya, Senin (07/10/24).

Dendy mengatakan KPU Kukar telah dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024.

“Pihak KPU sudah dipanggil untuk menghadiri sidang,” katanya.

Gugatan yang dilayangkan DEAL berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024, terkait dengan penetapan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

Keputusan tersebut dinilai bermasalah karena Edi Damansyah, yang telah dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

“Kami menilai ada cacat administrasi dalam keputusan tersebut, karena Edi Damansyah sudah dua kali menjabat sebagai bupati, yang menurut aturan tidak lagi memenuhi syarat,” tegas Dendy.

Perjuangan DEAL menjadi salah satu langkah penting dalam suksesi Pilkada Kukar, di mana mereka berupaya memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memperkuat gugatan ini, tim hukum DEAL menunjuk Ihza & Ihza Law Firm, yang dipimpin oleh Profesor Yusril Ihza Mahendra, Firma hukum tersebut akan diwakili oleh 19 advokat dalam menghadapi KPU Kukar di PTTUN Banjarmasin.

“Kami bekerja sama dengan Ihza & Ihza Law Firm, mereka sudah berpengalaman dalam kasus seperti ini,” tutupnya. (ak)

Bagikan :