Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang Minta Hukuman Non-Penjara

Terdakwa MAB usai sidang pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Terdakwa kasus pencabulan sesama jenis yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan permohonan hukuman non-penjara dalam sidang pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial MAB hadir didampingi penasihat hukumnya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas tindakan pencabulan sesama jenis yang telah dilakukannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati, menyampaikan pledoi yang dibacakan pihak terdakwa berisi pengakuan perbuatan sekaligus permohonan keringanan hukuman.

“Dalam pledoi, terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon agar dijatuhi hukuman yang lebih ringan,” ujarnya.

Menurut Fitri, penasihat hukum terdakwa juga menekankan bahwa pidana penjara bukan satu-satunya bentuk pemidanaan.

“Pihak terdakwa berpendapat bahwa masih ada alternatif hukuman lain selain pidana penjara yang bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

Alternatif hukuman yang diajukan antara lain kerja sosial dan rehabilitasi medis, dengan alasan kondisi pribadi terdakwa.

Namun demikian, JPU menegaskan bahwa dalil tersebut tidak serta merta dapat diterima.

“Semua alasan yang disampaikan dalam pledoi itu akan kami jawab secara hukum pada sidang berikutnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, hukuman non-penjara di Indonesia merupakan bentuk pemidanaan selain pidana penjara, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, serta rehabilitasi medis atau sosial.

Penerapannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan dampak perbuatan terhadap korban.

Fitri juga menegaskan bahwa kondisi kejiwaan terdakwa telah diperiksa oleh ahli.

“Dokter ahli kejiwaan sudah menyatakan bahwa kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatannya,” jelasnya.

Terkait permohonan keringanan hukuman, JPU memastikan belum ada keputusan apa pun dari majelis hakim.

“Sampai hari ini belum ada permohonan yang dikabulkan, karena baru sebatas permintaan dari pihak terdakwa,” kata dia.

Ke depan, JPU akan menyampaikan tanggapan resmi atau replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (5/2/2026), sebelum terdakwa menyampaikan duplik dan perkara memasuki tahap putusan.

“Seluruh dalil pembelaan akan kami tanggapi secara lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :