Tahap Kedua Beasiswa Kukar Idaman 2025 Segera Cair, Rp16 Miliar Dialokasikan di APBD Perubahan

Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar melalui APBD Perubahan 2025 untuk pembayaran tahap kedua Beasiswa Kukar Idaman.

Dana tersebut diprioritaskan untuk menutupi sisa pembayaran yang belum terakomodasi pada tahap pertama, sehingga ribuan mahasiswa dan pelajar penerima beasiswa bisa menerima hak mereka secara penuh.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pencairan akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi di APBD Perubahan selesai.

Tahapan dimulai dari pengesahan perda, penandatanganan DPA, hingga verifikasi pencairan oleh Bankaltimtara. “Tahap kedua ini khusus untuk menyelesaikan selisih dari pembayaran tahap pertama,” ujarnya kepada adakaltim.com pada Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, saat ini penganggaran sudah masuk dalam RKA Perubahan dan menunggu pengesahan.

Apabila perda disahkan akhir bulan September, maka penyaluran beasiswa bisa segera dijalankan dan ditargetkan paling lambat Oktober 2025 sudah diterima oleh para penerima.

“Insyaallah kita akan running, dan akan disalurkan paling lambat jika akhir bulan ini disahkan,” tuturnya.

Total Rp16 miliar tersebut mencakup beasiswa stimulan dan kerja sama dengan nilai berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Ia menjelaskan untuk mahasiswa S1, misalnya, sisa pembayaran yang akan diterima per orang sebesar Rp3.400.000 setelah sebelumnya baru memperoleh Rp1.600.000.

Alokasi penerima pada tahap kedua ini dipastikan tetap sama dengan tahap pertama, yakni sekitar 4.015 orang.

Jumlah itu merupakan penerima beasiswa yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik karena dana yang dicairkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Tahap kedua ini fokus pada penyelesaian,” tegas Dendy.

Usai penyaluran tahap kedua rampung, Pemkab Kukar berencana melakukan evaluasi menyeluruh atas program Beasiswa Kukar Idaman.

Evaluasi akan meninjau kembali regulasi hukum, aturan teknis, hingga mekanisme pengelolaan agar penyaluran di tahun berikutnya lebih tertata.

“Insyaallah akan ada evaluasi untuk mekanisme, baik itu norma hukumnya maupun bentuk pengelolaannya,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :