Tenggarong – Seorang petani berinisial A (53) ditangkap jajaran Polsek Kembang Janggut setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 29,17 gram, berdasarkan hasil penggerebekan yang dilakukan di Desa Long Beleh Modang kecamatan Kembang Janggut, Senin (6/10/2025).
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di desa tersebut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Informasi yang kami terima sejak beberapa hari lalu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok di tas selempang milik pelaku.
“Barang bukti itu kami amankan bersama sejumlah barang lain, termasuk satu unit ponsel, satu alat hisap bong, dan uang tunai Rp1,45 juta,” jelasnya.
Ia menegaskan, barang bukti tersebut memiliki kadar yang signifikan sehingga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pengakuan pelaku menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ak/ko)





