Sidak Tangga Arung Square Wabup Kukar Soroti Kios Kosong dan Dugaan Pungli

Wabup Kukar, Rendi Solihin saat melakukan sidak di Pasar Tangga Arung Square. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Persoalan kios yang masih banyak kosong serta dugaan pungutan liar (pungli) menjadi perhatian utama dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, di Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong pada Senin (30/03/2026).

Dua isu tersebut dinilai meresahkan pedagang dan menghambat upaya menghidupkan kembali kawasan tersebut.

Dalam sidak tersebut, Rendi turun langsung bersama Sekda Kukar, dan jajaran dari Kejaksaan Negeri Kukar untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.

Pemerintah ingin memastikan pengelolaan kios, sistem sewa-menyewa, hingga aliran pendapatan asli daerah (PAD) berlangsung secara transparan dan tepat.

“Kami bersama teman-teman kejaksaan ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan di Tangga Arung Square sudah berjalan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 703 kios yang tersedia, baru 403 kios yang buka atau sekitar 60 persen. Artinya, masih ada sekitar 30 hingga 40 persen kios yang belum dimanfaatkan.

Rendi menilai Kondisi ini menghambat pemulihan ekonomi pedagang, terlebih kawasan tersebut sebelumnya sempat vakum cukup lama.

Banyaknya kios yang belum buka juga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Ada masalah apa di dalam sini? Nah itu yang kami coba pastikan, karena isu yang beredar di luar sangat banyak dan meresahkan pedagang sekaligus masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rendi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai aduan, termasuk dugaan markup harga sewa hingga aliran dana ke oknum tertentu.

Meski belum dapat dipastikan kebenarannya, laporan tersebut menjadi dasar dilakukannya sidak bersama aparat penegak hukum.

“Kami belum bisa memastikan hal tersebut, cuma kami berangkat ke sini karena aduan dari masyarakat yang cukup meresahkan, khususnya pedagang-pedagang yang ada di Tangga Arung Square,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kios yang belum dibuka justru dimanfaatkan untuk disewakan kembali.

Padahal, kata dia, praktik sewa-menyewa tidak diperbolehkan di kawasan tersebut. Di sisi lain, terdapat lebih dari 300 pedagang yang masih masuk dalam daftar tunggu dan siap berjualan.

Pemerintah pun menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kios yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berpotensi dicabut dan dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan.

“Kalau memang tidak ada niat untuk buka, kita pastikan ke yang lain, banyak sekali pedagang kita masih mau berdagang di Tangga Arung Square,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :