Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan pada Minggu (14/12/2025) malam, di dua lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Jumat (12/12/2025), terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di kawasan Bukit Biru.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berada di teras rumahnya di Jalan Tri Karya RT 004 Dusun Tri Harjo, Kelurahan Bukit Biru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial AP (30), warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, kami menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus minuman energi,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
“Dari pengakuan tersangka pertama, kami langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan pemasoknya,” kata dia.
Sekitar pukul 22.30 Wita di hari yang sama, tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penggerebekan di rumah JT yang beralamat di Jalan IKIP Mekarsari RT 024, Kelurahan Timbau.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan JT tanpa perlawanan. “Yang bersangkutan mengakui telah menjual sabu kepada tersangka AP dengan harga Rp700.000,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pipet kaca, korek api gas, plastik klip, sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta satu bungkus rokok.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana berat,” tutupnya. (ak/ko)





